Connect with us

Camat Panakkukang Pimpin Rapat Bersama Tripika, Bahas Persiapan Natal & Tahun Baru

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Camat Panakkukang Andi Pangerang Nur Akbar bersama Tripika Kecamatan Panakkukang yakni Kapolsek Panakkukang Kompol Joko Pamungkas dan Danramil 1408-10 PNK-MGL memimpin langsung rapat koordinasi di Aula Kantor Camat Panakkukang, Selasa (12/12/2023) pagi.

Rapat koordinasi ini dihadiri para Tripilar se-Kecamatan Panakkukang yakni Lurah, Bhabinkamtibas dan Babinsa, Ketua FKPM Kecamatan Panakkukang beserta anggota dan Personil Satpol PP BKO Kecamatan Panakkukang.

Adapun yang menjadi agenda pembahasan dalam rapat koordinasi ini membahas kegiatan perayaan Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024.

Camat Panakkukang Andi Pangerang menekankan kepada jajaran Lurah se-Kecamatan Panakkukang untuk melakukan rekapitulasi jenis kegiatan dan jumlah jemaat yang ada di setiap Gereja dalam wilayah Kecamatan Panakkukang.

Selain itu Camat Eang bersama Tripika Kecamatan Panakkukang melakukan pemetaan dan deteksi dini yang dapat mengakibatkan gangguan kamtibmas dalam perayaan Natal dan Tahun Baru di wilayah Kecamatan Panakkukang.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pilgub Sulsel

Kuasa Hukum Andalan Hati Siapkan Bukti Akurat Back-up KPU Sulsel Lawan Gugatan Danny-Azhar di MK

Published

on

Kitasulsel—MAKASSAR— Kuasa Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel peraih suara tertinggi, Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi menyiapkan bukti akurat untuk membackup KPU menghadapi gugatan Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto-Azhar Arsyad di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasangan Andi Sudirman dan Fatmawati Rusdi dengan tagline Andalan Hati sebagai peraih suara tertinggi adalah pihak terkait dalam sengketa Pilgub Sulsel.

Kuasa Hukum Pasangan Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi, Murlianto mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan diri selaku Pihak Terkait atas permohonan Danny Pomanto-Azhar Arsyad.

“Permohonan sebagai Pihak Terkait sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun 2024,” kata Murlianto.di Mahkamah Konstitusi, Jumat (3/1/2025).

Sebagai pihak terkait, kuasa hukum Andalan Hati telah menyiapkan jawaban disertai bukti-bukti yang akurat untuk melemahkan permohonan kubu Danny-Azhar saat sidang di MK.

“Nanti ditampilkan di persidangan jawaban dan bukti yang kita punya. Intinya, jawaban dan bukti ini bisa melemahkan permohonan Danny Pomanto dan Azhar Arsyad,” jelas Murlianto.

Diketahui, dalam gugatan Danny-Azhar di MK, pihak KPU Sulsel selaku termohon.

Selanjutnya, MK akan menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan dalam jangka waktu paling cepat 4 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.

Sementara dalam permohonannya, Danny-Azhar meminta MK untuk menyatakan diskualifikasi paslon Andi Sudirman-Fatmawati.

Meskipun Ðanny-Azhar yang bersengketa dengan KPU Sulsel menyangkut hasil Pemilihan Gubernur Sulsel, pasangan Andi Sudirman-Fatmawati tetap menyiapkan kuasa hukum kàrena peraih 3.014.255 suara merupakan pihak yang terkait dalam gugatan.

Tim kuasa Hukum Andalan Hati Murlianto (kanan) memperlihatkan bukti pengajuan permohonan sebagai pihak terkait, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (3/1/2025). Foto: ist

Continue Reading

Trending