Connect with us

Mario David Minta Warga Makassar Manfaaatkan Program CSR

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Anggota DPRD Kota Makassar, Mario David menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, di Hotel Grand Asia, Senin (29/1/2024).

Dalam sosialisasinya, legislator dari Fraksi NasDem ini mengundang dua narasumber. Ialah Kepala Bagian Humas dan Protokol DPRD Makassar, Muhammad Yusran dan Pemerhati Sosial, Robin Siduppa.

Sesuai perda ini, Mario David meminta warga untuk memanfaatkan program bantuan CSR atau Corporate Social Responsibility. Program ini sudah merupakan kewajiban perusahaan untuk membantu masyarakat.

“Setiap perusahaan punya kewajiban untuk itu. Jadi setiap keuntungan mereka di sisihkan untuk menjalankan program ini ke masyarakat,” ujarnya.

Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Makassar ini menjelaskan program CSR bertujuan untuk mensejahterakan rakyat. Jadi mereka tidak usah ragu untuk meminta kepada perusahaan.

“Kalau pun tidak diberikan sampaikan ke saya. Ini sudah diatur lewat perda ini jadi mereka tidak boleh seenaknya,” tukas Mario David.

Kepala Bagian Humas dan Protokol DPRD Makassar, Muhammad Yusran mengatakan program CSR punya beberapa macam bentuk. Salah satunya CSR dengan memberikan bantuan dana modal usaha.

“Itu bisa jadi kita diberikan modal untuk usaha. Tapi usahanya itu harus satu tahun berjalan, tidak bisa kita minta begitu saja,” katanya.

“Tapi kita harus juga lengkap semua legalitas usaha kita. Kalau tidak lengkap, yah pasti tidak dikasih seperti NIB itu harus lengkap,” tambahnya.

Begitu juga yang disampaikan Robin. Ia mengatakan bantuan CSR harus dimanfaatkan dengan baik oleh warga. Ia bersyukur ada Mario David yang berperan dalam kehadiran perda ini.

“Dan keuntungan kita juga ada bapak dewan karena bisa nanti dekat dengan birokrasi yang akan membantu kita melengkapi berkas usaha untuk dapat program CSR,” tukasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Bupati Apresiasi LBH Bumi Batara Guru dalam Penguatan Kapasitas Hukum Masyarakat

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, yang hadir secara virtual, membuka Pelatihan Paralegal Serentak Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) yang diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bumi Batara Guru, Jumat (31/10/2025).

Kegiatan ini diikuti juga secara virtual oleh Kepala Kantor wilayah Kementerian Hukum sulsel yang diwakili oleh Merliyanti Anwar, Kabag Hukum Setdakab Lutim, ketua LBH Bumi Batara Guru, Ketua Apdesi Lutim, advokat LBH Bumi Batara Guru, dan seluruh peserta pelatihan paralegal dari perwakilan masing-masing desa se Kabupaten Luwu Timur.

Dalam sambutannya, Bupati mengapresiasi inisiatif LBH Bumi Batara Guru yang terus berperan aktif membantu pemerintah daerah dalam mewujudkan masyarakat yang sadar hukum.

“Pelatihan ini menjadi salah satu bentuk kepedulian kita dalam membangun kesadaran hukum ditengah-tengah masyarakat. Semoga pelatihan ini dapat bermanfaat sehingga masyarakat bisa mencegah masalah-masalah yang ada di desa sebelum menjadi persoalan hukum,” ujar Bupati.

Perwakilan Kanwil Kemenkum Sulsel, Merliyanti Anwar, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan LBH Bumi Batara Guru yang aktif mengembangkan jaringan paralegal berbasis masyarakat.

“Melalui pelatihan ini, kami berharap para peserta dapat memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai dasar-dasar hukum, etika profesi, mediasi, serta pendekatan berbasis HAM dalam memberikan bantuan hukum” imbuhnya

Sementara Direktur Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Bumi Batara Guru, Judi Awal, yang mengikuti acara di Media Center Diskominfo-SP Lutim menjelaskan bahwa, kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat kapasitas paralegal di daerah.

“Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari pembentukan pos bantuan hukum (posbakum) di desa dan kelurahan yang ada di Luwu Timur,” tuturnya.

“Pelatihan ini disertai aktualisasi yang akan berlangsung selama 3 bulan secara off-class,” terang Judi Awal.

Sekedar diketahui, pelatihan yang akan berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 31 Oktober hingga 2 November 2025 ini, bertujuan untuk memperkuat kapasitas masyarakat dalam memahami hukum dan memberikan pendampingan dasar kepada warga di tingkat desa.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap terbentuk sinergi yang kuat antara masyarakat, lembaga bantuan hukum, dan pemerintah dalam membangun budaya hukum yang sehat di Bumi Batara Guru. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel