Connect with us

Resmi Tutup Rakorsus Bapenda, Wali Kota Makassar Semangati OPD dan BUMD Menuju PAD 2 Triliun

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemerintah Kota Makassar untuk mengaplikasikan inovasi-inovasi yang telah dicanangkan oleh OPD terkait peningkatan pendapatan.

Hal itu disampaikan Danny Pomanto via zoom langsung dari Makassar sekaligus menutup secara resmi Rakorsus Bapenda, di Hotel The Stones, Kamis (22/02/2024).

Kata Danny, kota dunia itu diukur seberapa besar pendapatannya. Karena pendapatan merupakan inti dari sebuah kerja-kerja secara sistematis, profesional dari sebuah birokrasi.

Walaupun, kata Danny mayoritas di Indonesia pendapatan itu tidak digagas menjadi sesuatu yang rutinitas tetapi bagi Pemkot Makassar menganggap bahwa pendapatan adalah hal yang paling utama. Sementara persoalan belanja daerah adalah hal yang kedua.

“Kalau belanja tidak memerlukan skill yang tinggi untuk menghabiskan uang. Tapi justru profesionalisme yang tinggi, integritas yang tinggi. Itu semua sangat dibutuhkan untuk menaikkan pendapatan,” ujarnya.

Dan secara visi misi kota, tidak ada satu pun kota yang menetapkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)nya seperti Kota Makassar yakni Rp2 triliun.

Danny mengungkapkan posisi terakhir PAD berada di angka Rp1,5 triliun pada tahun 2023. Ini sebuah pencapaian yang sudah cukup profesional tetapi masih ada PR yang harus diwujudkan kedepannya.

Khusus 2024, tentunya dengan target Rp2 triliun itu sebuah target yang harus membutuhkan kerja-kerja detail di setiap OPD pendapatan atau retribusi di lingkup Pemkot Makassar.

“Semua itu adalah sebuah hulu dan hilirisasi pendapatan kita untuk mengintensifkan pendapatan kota Makassar menuju Rp2 triliun. Saya harap seluruh OPD serius untuk menetapkan atau memberikan dari program-program yang telah direncanakan oleh Bapenda terkait soal pendapatan,” tuturnya.

Danny juga menambahkan persoalan retribusi masih banyak memerlukan backup regulasi yang lebih lengkap.
Disinsentif dan insentif, dalam aturan-aturan Pemkot Makassar, sudah perlu ditegakkan.

Penegakan hukum tentang pendapatan juga masih banyak ruang-ruang kosong yang harus diperkuat. Sehingga forum Rakorsus ini Danny berharap bisa menjawab persoalan itu.

Senada, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar, Firman Pagarra mengungkapkan Rakorsus pendapatan yang diselenggarakan pada hari ini adalah satu rangkaian tahunan yang diselenggarakan oleh Bapenda Kota Makassar.

Ini tahun kedua pelaksanaan yang mengundang seluruh narasumber terkait.

“Dan hari ini narasumber dari Kemendagri. Dari BI dan narasumber dari pemerintah Kabupaten Badung,” sebutnya.

Langkah ini menjadi salah satu upaya dalam rangka meningkatkan PAD di Kota Makassar sesuai dengan visi dan misi RPJMD Kota Makassar menuju PAD Rp2 triliun.

“Semoga dengan kerja-kerja dan strategi yang didapatkan dari narasumber Pemkot Makassar bisa mencapai PAD Rp2 triliun,” harap Firman. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

KEMENHAJ-UMRAH

Pelunasan Haji Tahap II Dibuka Januari 2026, Jemaah Cadangan Sulsel Segera Verifikasi Data

Published

on

KITASULSEL —MAKASSAR,Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia terus mematangkan persiapan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler Tahap II Tahun 1447 H/2026 M. Salah satu tahapan krusial yang harus segera dilaksanakan adalah verifikasi data jemaah haji cadangan di seluruh provinsi, termasuk Sulawesi Selatan.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Layanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI Nomor SD-7/PU.2025 tertanggal 9 Desember 2025 tentang Verifikasi Data Jemaah Haji Cadangan Berhak Lunasi Tahap II Tahun 1447 H/2026 M.

Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah se-Indonesia tersebut dijelaskan bahwa pelunasan Bipih jemaah haji reguler Tahap II akan dilaksanakan pada 2 hingga 9 Januari 2026.

Adapun kuota jemaah haji cadangan yang ditetapkan pemerintah dan berhak mengikuti pelunasan sesuai Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 32 Tahun 2025, yakni 50 persen untuk Provinsi DKI Jakarta dan 40 persen untuk provinsi lainnya, termasuk Sulawesi Selatan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Ikbal Ismail, mengimbau seluruh jajaran di tingkat Kanwil maupun kabupaten/kota agar segera menindaklanjuti surat dimaksud dengan melakukan verifikasi data secara cermat, akurat, dan tepat waktu.

“Verifikasi data jemaah haji cadangan ini sangat menentukan kelancaran proses pelunasan Tahap II. Kami minta seluruh jajaran di kabupaten/kota bekerja cepat, teliti, dan terus berkoordinasi, sehingga hak jemaah dapat terlayani dengan baik,” tegas Ikbal Ismail di Makassar, Jumat (12/12/2025).

Ia menambahkan, ketepatan dan validitas data menjadi kunci agar tidak terjadi kendala administratif yang dapat merugikan jemaah.

“Jemaah haji cadangan yang telah memenuhi syarat harus dipastikan datanya valid dan lengkap. Hal ini penting untuk mengantisipasi apabila jemaah dengan urut porsi tahun berjalan mengalami kendala dalam pelunasan,” imbuhnya.

Ikbal Ismail juga menyampaikan pesan khusus bagi jemaah haji cadangan agar memahami mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Perlu kami sampaikan bahwa jemaah haji cadangan merupakan jemaah yang mengisi sisa kuota pada Tahap I setelah terpenuhinya kategori prioritas, seperti jemaah gagal sistem, pendamping lansia, penyandang disabilitas, serta penggabungan mahram,” jelasnya.

“Karena itu, jemaah cadangan harus memahami ketentuannya, yakni tidak menuntut kepastian keberangkatan dan siap menjalani pemeriksaan kesehatan kembali pada tahun berikutnya apabila belum dapat diberangkatkan karena keterbatasan kuota,” pungkasnya.

Berdasarkan data hingga 12 Desember 2025, jumlah jemaah haji Sulawesi Selatan yang telah melakukan pelunasan Bipih pada Tahap I sebanyak 4.289 orang atau 44,35 persen. Sementara 5.381 jemaah lainnya diharapkan dapat melakukan pelunasan hingga 23 Desember 2025, atau pada pelunasan Tahap II yang berlangsung 2–9 Januari 2026.

Daftar nama jemaah haji cadangan Tahap II masing-masing provinsi dapat diunduh melalui sistem yang telah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Layanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI. https.//haji.kemenag.go.id/drive/index.php/s/vsC8xkeDjmvJqs7.

Kementerian Haji dan Umrah berharap seluruh proses verifikasi data jemaah haji cadangan dapat diselesaikan tepat waktu, sehingga pelunasan Bipih Tahap II Tahun 1447 H/2026 M dapat berjalan lancar serta memberikan kepastian dan pelayanan terbaik bagi jemaah haji di seluruh Indonesia.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel