Connect with us

DamKarMat Makassar Gelar Diklat 70 Jam Pelajaran, Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel

Published

on

Kitasulsel–Makassar Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DamKarMat) Kota Makassar mengadakan program 70 Jam Pelajaran Inhouse Training Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) kualifikasi dalam kebakaran.

 

Acara ini berlangsung di Kantor DamKarMat Makassar pada Selasa, (28/05/2024) dan dibuka secara resmi oleh Asisten I Pemkot Makassar, Muhammad Yasir.

 

Dalam sambutannya, Yasir menekankan pentingnya pelatihan ini untuk meningkatkan kemampuan dan kesiapsiagaan personel DamKarMat dalam menghadapi berbagai situasi darurat.

 

“Pelatihan ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa setiap anggota DamKarMat memiliki keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk melindungi masyarakat dengan lebih efektif,” ujar Yasir.

 

Sementara itu, Kepala DamKarMat Kota Makassar, Hasanuddin menyatakan Diklat ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat peran DamKarMat di tengah masyarakat.

 

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kami melalui pelatihan yang komprehensif dan berkelanjutan seperti ini,” kata Hasanuddin.

 

Ia menjelaskam program diklat 70 Jam Pelajaran ini mencakup berbagai materi penting yang meliputi teknik pemadaman kebakaran, evakuasi korban, serta penggunaan peralatan pemadam kebakaran yang modern.

 

“Selain itu, peserta juga diberikan pengetahuan tentang prosedur keselamatan dan kesehatan kerja di lapangan. Seluruh materi disampaikan oleh instruktur berpengalaman yang sudah terlatih di bidangnya,” lanjutnya.

 

Lanjutnya, peserta diklat juga akan mengikuti praktek lapangan yang melibatkan simulasi berbagai situasi kebakaran. Simulasi ini dirancang untuk menguji kemampuan peserta dalam menghadapi kondisi nyata di lapangan.

 

Selain meningkatkan kemampuan teknis, katanya, diklat ini juga bertujuan untuk membangun mental dan fisik yang tangguh bagi setiap personel.

 

“Keberanian, ketahanan, dan kecepatan dalam mengambil keputusan adalah kualitas yang harus dimiliki oleh setiap pemadam kebakaran. Pelatihan ini akan membantu kami mencapai itu,” ujar Hasanuddin.

 

Dengan adanya diklat ini, Ia berharap DamKarMat Kota Makassar dapat meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan dalam menghadapi segala bentuk bencana kebakaran.

 

“Dengan pelatihan ini, diharapkan personel semakin siap dan sigap dalam menjalankan tugasnya untuk melindungi kota dari ancaman kebakaran dan situasi darurat lainnya. Ini adalah komitmen kami untuk selalu siap melayani dan melindungi masyarakat dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.

 

Kegiatan diklat ini berlangsung selama beberapa hari ke depan, dengan jadwal yang sudah disusun untuk memastikan semua materi dapat disampaikan dengan efektif.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Terima Kembali Aset Lahan IKB Seluas 8,59 Hektare di Sidrap Secara Sukarela

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menerima kembali aset daerah berupa lahan Instalasi Kebun Benih (IKB) seluas 85.890 meter persegi atau lebih dari 8,59 hektar di Tanru Tedong, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Rabu, 25 Juni 2025.

Lahan yang sebelumnya dikuasai oleh pihak masyarakat tersebut kini telah diserahkan kembali secara sukarela kepada pemerintah, melalui mekanisme persuasif dan sesuai prosedur yang berlaku.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Arwin Azis, mengonfirmasi bahwa proses pengembalian ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan aset milik daerah.

“Hari ini kita baru menerima lahan berupa instalasi kebun benih, IKB yang dikelola oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPH-Bun) Sulawesi Selatan,” ungkap Andi Arwin usai proses penyerahan berlangsung di Kantor Satpol PP Sulsel.

Menurutnya, langkah pemulihan aset ini diawali dengan pemanggilan resmi terhadap pihak penguasa lahan, yang dilakukan oleh Tim Penyidik ​​Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP melalui surat permintaan klarifikasi.

Setelah memberikan keterangan dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pihak terkait sempat menolak menandatangani surat pernyataan pengembalian aset.

“Kami sudah menawarkan untuk menandatangani surat pernyataan, tetapi waktu itu belum bersedia. Namun setelah kami sampaikan konsekuensi sesuai SOP, akhirnya yang bersangkutan menyatakan siap menyerahkan aset secara sukarela,” ujar Arwin.

Penyerahan dilakukan langsung di Kantor Satpol PP dan disaksikan oleh Kabid Aset BKAD, Plt. Karo Hukum dan perwakilan dari Dinas TPH-Bun Sulsel.

Lahan yang telah resmi kembali menjadi milik Pemprov ini selanjutnya akan diserahkan ke dinas teknis untuk dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Sulsel dalam memperkuat tata kelola aset daerah serta mencegah potensi konservasi atau penguasaan tanpa hak. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel