Connect with us

Berangkatkan Jamah Haji Tanpa Memiliki Ijin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus,Kemenag Diminta Bertindak Tegas

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Mengantisipasi  terjadinya kembali kegaduhan dalam penyelenggara haji tahun mendatang,Kemenag Sulsel diminta mengambil langka tegas terhadap travel nakal yang berani memberangkatkan jamaah haji tanpa memiliki ijin penyelenggara ibadah haji khusus(PIHK).

Langka ini dilakukan melihat maraknya travel yang diduga melaksanakan proses pemberangkatan haji tanpa memiliki Ijin PIHK.

Kabupaten sidrap menjadi salah satu kabupaten yang diminta menjadi atensi khusus dari Kemenag mengingat pada musim haji yang lalu,kabupaten sidrap viral dengan pemberitaan perihal 203 jamaahnya tertahan di Jedda Kerna menggunakan visa ziarah.

“Kami berharap agar Kanwil Kemenag  Sulsel bertindak tegas terhadap travel nakal yang jor joran memberikan promo haji dengan harga yang rendah dan juga tanpa antri,ini perlu di telusuri mulai dari ijin penyelenggara haji khususnya,visa yang digunakan serta metode pemberangkatan,ini penting agar jamaah kita tidak menjadi korban seperti musim haji tahun 2024 ini,ujar H.Ibrahim Rewa,Praktisi Keselamatan dan Kenyamanan Konsumen.

Lebih lanjut H.Ibrahim Rewa menambahkan bahwa dalam pelaksanaan berhaji,jamaah juga diminta untuk lebih teliti dalam memilih travel,Banyak hal yang mesti jamaah pahami agar dalam pelaksanaannya tidak terjadi rasa kekuatiran.

“Saya melihat jamaah kita saat ini lebih fokus terhadap harga yang ditawarkan tanpa melihat sebab akibat yang akan di timbulkan nantinya,pemilihan travel yang tepat menjadi sangat penting bagi calon jamaah,kerna jika travelnya bermasalah maka semua akan ikut bermasalah,begitupun sebaliknya,jika travelnya memiliki rekam jejak yang baik serta memiliki PIHK maka kami yakin semua akan berjalan dengan baik,ini yang mesti jadi perhatian khusus bagi calon jamaah haji kita,tutupnya.

Diketahui bahwa kegaduhan prosesi berhaji tahun ini kerna penggunaan visa ziarah cukup menyita perhatian,hampir semua media nasional memberitakan tentang jamaah haji asal sidrap tertahan di Jedda kerna visa ziarah.

Terkonfirmasi Kanwil Kemenag Sulsel melalui Kabid haji dan umrah akan mengatensi penggunaan visa ziarah dan visa palsu oleh travel asal sidrap dan makassar ini serta akan berkalaborasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan investigasi.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Bupati Apresiasi LBH Bumi Batara Guru dalam Penguatan Kapasitas Hukum Masyarakat

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, yang hadir secara virtual, membuka Pelatihan Paralegal Serentak Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) yang diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bumi Batara Guru, Jumat (31/10/2025).

Kegiatan ini diikuti juga secara virtual oleh Kepala Kantor wilayah Kementerian Hukum sulsel yang diwakili oleh Merliyanti Anwar, Kabag Hukum Setdakab Lutim, ketua LBH Bumi Batara Guru, Ketua Apdesi Lutim, advokat LBH Bumi Batara Guru, dan seluruh peserta pelatihan paralegal dari perwakilan masing-masing desa se Kabupaten Luwu Timur.

Dalam sambutannya, Bupati mengapresiasi inisiatif LBH Bumi Batara Guru yang terus berperan aktif membantu pemerintah daerah dalam mewujudkan masyarakat yang sadar hukum.

“Pelatihan ini menjadi salah satu bentuk kepedulian kita dalam membangun kesadaran hukum ditengah-tengah masyarakat. Semoga pelatihan ini dapat bermanfaat sehingga masyarakat bisa mencegah masalah-masalah yang ada di desa sebelum menjadi persoalan hukum,” ujar Bupati.

Perwakilan Kanwil Kemenkum Sulsel, Merliyanti Anwar, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan LBH Bumi Batara Guru yang aktif mengembangkan jaringan paralegal berbasis masyarakat.

“Melalui pelatihan ini, kami berharap para peserta dapat memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai dasar-dasar hukum, etika profesi, mediasi, serta pendekatan berbasis HAM dalam memberikan bantuan hukum” imbuhnya

Sementara Direktur Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Bumi Batara Guru, Judi Awal, yang mengikuti acara di Media Center Diskominfo-SP Lutim menjelaskan bahwa, kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat kapasitas paralegal di daerah.

“Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari pembentukan pos bantuan hukum (posbakum) di desa dan kelurahan yang ada di Luwu Timur,” tuturnya.

“Pelatihan ini disertai aktualisasi yang akan berlangsung selama 3 bulan secara off-class,” terang Judi Awal.

Sekedar diketahui, pelatihan yang akan berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 31 Oktober hingga 2 November 2025 ini, bertujuan untuk memperkuat kapasitas masyarakat dalam memahami hukum dan memberikan pendampingan dasar kepada warga di tingkat desa.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap terbentuk sinergi yang kuat antara masyarakat, lembaga bantuan hukum, dan pemerintah dalam membangun budaya hukum yang sehat di Bumi Batara Guru. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel