Connect with us

Pansus DPRD Sulsel Bahas Ranperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan

Published

on

Kitasulsel–Makassar Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulsel terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan rapat kerja dengan agenda ekspos rancangan perda.

Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi A DPRD Provinsi Sulsel pada Selasa (9/7/2024) ini, dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Staf Ahli Gubernur, dr. Mappatoba.

Di awal rapat, Ketua Pansus, Arfandi Idris, menyampaikan bahwa pihaknya memberikan kesempatan kepada Dinas Ketahanan Pangan untuk menjelaskan urgensi dari ranperda yang sedang dibahas.

“Tentunya kita berharap adanya saran dan masukan sehingga lebih memperkaya isi dan muatan rancangan perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi ini,” ujar politisi Golkar ini.

Dia menyampaikan bahwa penyelenggaraan cadangan pangan ini sangat penting karena menyangkut pemenuhan kebutuhan dasar kita.

“Patut kita syukuri bahwa ekspos pada hari ini berjalan dinamis dan terdapat masukan-masukan yang konstruktif yang bisa menjadi masukan dalam rancangan perda yang kita bahas ini,” ucapnya.

Diharapkan di dalam rapat-rapat selanjutnya, Pansus ini bisa mendapatkan masukan dan informasi yang lebih komprehensif sehingga bisa melahirkan sebuah perda yang memberikan manfaat.

“Khususnya di dalam penyelenggaraan cadangan pangan di Provinsi Sulawesi Selatan,” harapnya.

Sedangkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dalam eksposenya menyampaikan bahwa rancangan perda ini tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi sangat penting karena berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan cadangan pangan di Provinsi Sulawesi Selatan.

“Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam undang-undang,” tambahnya.

Adapun dasar hukum dalam pengajuan ranperda ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi Pasal 24 yang menentukan tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah provinsi.

“Tentu, pengaturan penyelenggaraan cadangan pangan bertujuan untuk menjadi pedoman bagi pemerintah provinsi dalam mengatur penyelenggaraan cadangan pangan di wilayahnya,” katanya.

Selanjutnya, mewujudkan tingkat kecukupan pangan pokok tertentu dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Penyelenggaraan cadangan pangan akan mempengaruhi ketersediaan pangan di suatu wilayah, sehingga perlu adanya pengaturan cadangan pangan dalam bentuk perda,” tutupnya.

Rapat ekspos ini dipimpin langsung oleh Arfandi Idris selaku Ketua Pansus dan H. Syahrir selaku Wakil Ketua Pansus.

Adapun anggota Pansus yang hadir antara lain Andi Hatta Marakarma, Andi Nurhidayati Zainuddin, Rudy Pieter Goni, Andi Ansyari Mangkona serta Dr. Tadjuddin Rachman selaku Tim Ahli DPRD Sulsel.

Adapun OPD terkait yang hadir antara lain Dinas Ketahanan Pangan Provinsi selaku pengusul rancangan perda, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta Biro Hukum Setda Provinsi Sulsel. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Menag Resmikan Alih Status IAIN Ponorogo Jadi UIN Kiai Ageng Muhammad Besari

Published

on

Kitasulsel–PONOROGO Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo resmi beralih status menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Kiai Ageng Muhammad Besari. Peresmian perubahan status ini dilakukan Menteri Agama Nasaruddin Umar, sekaligus meresmikan Gedung Pusat Sumber Belajar, Minggu (14/9/2025).

Gedung baru tersebut akan difungsikan sebagai pusat pendidikan sekaligus kantor layanan, mempertegas peran UIN Ponorogo sebagai pusat keilmuan dan pengabdian masyarakat.

Menag berharap dengan status universitas, UIN Ponorogo semakin produktif melahirkan generasi muda yang berakhlak, berilmu, dan berdaya saing global.

“Saya bangga dengan kampus-kampus yang bersih, asri, disiplin, dengan mahasiswa produktif dan sopan, serta dosen-dosen kreatif. InsyaAllah UIN Ponorogo bisa menjadi kampus yang membanggakan,” kata Menag.

 

Lebih lanjut, Menag mengingatkan bahwa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) memiliki peran lebih luas dibandingkan kampus umum. “Kampus UIN harus berbeda. Bukan hanya lembaga akademik, tetapi juga institusi dakwah,” pesan Menag.

“PTKIN tidak cukup hanya melahirkan ilmuwan, tapi juga intelektual dan cendekiawan. Ilmuwan itu tahu, intelektual mengamalkan, dan cendekiawan menghadirkan resonansi kebermanfaatan bagi masyarakat,” sambungnya.

 

Dalam sambutannya, Menag juga menyoroti suasana kampus yang hijau dan asri sebagai salah satu keunggulan UIN Ponorogo. “Kampus ini indah, hijau, dan sejuk. Banyak pepohonan dan hewan di sekitarnya. Suasana seperti ini akan membuat mahasiswa betah belajar,” ujarnya.
​​​​​​​
​​​​​​​Menag menekankan bahwa keasrian kampus harus sejalan dengan kualitas akademik dan karakter mahasiswa. “Prasarananya sudah bagus, tinggal bagaimana kita merawatnya. Yang lebih penting adalah manusianya. Produk yang lahir dari UIN Ponorogo harus hebat dan terkenal, menjadi kebanggaan Ponorogo bahkan Indonesia,” tegasnya.

 

Peresmian ini turut dihadiri Rektor UIN Ponorogo, Bupati Ponorogo, Direktur Pendidikan Tinggi Islam, Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kepala Kankemenag Ponorogo, serta para rektor PTKIN dari berbagai daerah. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel