Connect with us

Didampingi Ninuk Zudan, Menteri PPA Bintang Puspayoga Apresiasi Program Pemerintah Desa Temmappadue di Kabupaten Maros

Published

on

Kitasulsel–Makassar Usai menghadiri puncak peringatan Hari Anak Nasional Tingkat Provinsi Sulsel yang dipusatkan di Lapangan Upacara Rumah Jabatan Gubernur, Minggu, 28 Juli 2024.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Bintang Puspayoga, melanjutkan kunjungan kerjanya ke Kabupaten Maros.

Ia didampingi Penjabat Ketua Tim Penggerak PKK Sulsel yang baru saja dikukuhkan sebagai Bunda Forum Anak Sulsel, Ninuk Triyanti Zudan.

Di Kabupaten Maros, Menteri Bintang Puspayoga mengunjungi Desa Temmappadue, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.

Ia mendapatkan sambutan yang meriah dari Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari dan jajaran, Kepala Desa Temmappadue, Aminuddin Hayadi, serta anak-anak yang tergabung di Forum Anak Kabupaten Maros dan Sulsel.

Kepala Desa Temmappadue, Aminuddin Hayadi, melaporkan, untuk melindungi anak-anak dari perundungan hingga bahaya sosial media, pihaknya membentuk Forum Anak Terpadu Berbasis Masyarakat.

Selain itu, pihaknya juga menerbitkan Peraturan Desa untuk mencegah perkawinan anak.

“Kami memiliki peraturan desa tentang pernikahan anak. Dimana, sanksinya adalah sanksi sosial. Perangkat desa tidak akan menghadiri pesta pernikahan jika melibatkan anak,” jelas Aminuddin.

Di Kantor Desa Temmappadue, pihaknya juga telah menyiapkan ruangan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dan Sekretariat Forum Anak Desa.

Dalam mewujudkan Temmappadue sebagai desa ramah perempuan dan layak anak, pemerintah desa juga dibantu oleh UNICEF.

Sementara, Menteri Bintang Puspayoga, mengapresiasi seluruh program yang telah dilaksanakan pemerintah Desa Temmappadue.

Pada tahun 2021, Kementrian PPA bekerjasama dengan Kementrian Desa dan PDT, telah membuat model Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak.

“Kami sangat mengapresiasi kerja-kerja nyata pemerintah desa ini. Terdapat 10 indikator yang harus dipenuhi untuk menjadikan sebuah desa menjadi desa ramah perempuan dan peduli anak. Salah satu contohnya, mendengarkan partisipasi dan suara anak di tingkat desa,” terangnya.

Ia berharap, ke depan perempuan dan anak tidak hanya jadi penikmat Pembangunan, tapi juga berkontribusi terhadap kemajuan pembangunan. Perkawinan di usia anak dampaknya sangat kompleks. Tidak hanya dari segi pendidikan putus sekolah, tapi juga Kesehatan.

“Angka kematian anak dan ibu tinggi, kemudian stunting, anak belum siap melahirkan anak,” ungkapnya.

Menteri Bintang meminta juga semua pihak berkomitmen agar anak-anak tidak dikawinkan di usia anak.

Hal ini membutuhkn komitmen tokoh agama dan tokoh adat. Penerapan sanksi sosial terhadap pelaku kawin anak, dinilai cukup efektif. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Makassar

Menuju Kesetaraan Regulasi Penyiaran Berbasis Internet dan Konvensional

Published

on

Kitasulsel–Makassar Pengaturan konten pada lembaga penyiaran, hingga saat ini, masih berpegang pada Undang-Undang Pers, Undang-Undang Penyiaran, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta regulasi turunan lainnya yang juga diatur dalam perundang-undangan.

Namun demikian, belum ada satu pun aturan yang menata secara spesifik tentang konten media yang disiarkan melalui medium internet.

Padahal, perkembangan teknologi informasi terkini, sudah mulai menggeser konsumsi publik dari media konvensional free to air pada media berbasis internet.

Dengan demikian, pengaturan secara formal atas pengelolaan konten media yang disebarluaskan melalui internet menjadi kebutuhan yang mendesak.

Pengaturan ini sebagai bentuk perlindungan pada publik atas potensi munculnya residu dari keberlimpahan konten yang hadir melalui internet.

Dinamika tersebut sejatinya mendapatkan jalan keluar dengan hadirnya Undang-Undang Penyiaran yang baru.

Sambil menanti hadirnya regulasi yang baru ini, Komisi Penyiaran Indonsia (KPI) terus melakukan sosialisasi dan diskusi bersama pemangku kepentingan penyiaran, tentang pentingnya kehadiran regulasi penyiaran yang setara lewat berbagai medium.

Untuk itu, KPI menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) yang mengikutsertakan berbagai kelompok masyarakat dengan narasumber kalangan akademisi, pemerhati media dan juga kelompok masyarakat sipil, di Makassar (21/9/2024).

Tercatat Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Judhariksawan, Dr Bachtiar Maddutuang dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) AMKOP Makassar, Rusdin Tompo selaku Pemerhati Media, Fachruddin Palapa dari Masyarakat Anti Hoax dan Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) dan Alem Pebri Sonny dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Hasanuddin Makassar.

Turut hadir pula dalam diskusi tersebut, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza, Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan, Anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah, dan Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan Mimah Susanti.

Saat ini, televisi, radio dan juga media cetak memiliki pagar api yang jelas bagi para pengelolanya dalam menghadirkan konten ke tengah masyarakat.

Kita mengenal adanya Kode Etik Jurnalistik untuk produk-produk jurnalistik dan juga ada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) untuk semua konten di televisi dan radio.

Tapi untuk konten dari media sosial, seperti siaran langsung di facebook dan instagram atau video pendek di youtube dan tiktok, hingga saat ini belum ada pengaturan rinci. Padahal, pada media tersebut ratusan juta mata publik teralihkan, termasuk juga pendapatan iklan dari lembaga penyiaran.

KPI berharap diskusi ini dapat menampung aspirasi publik terkait konten media dan model pengaturannya. Pada prinsipnya, KPI tetap menjunjung nilai-nilai demokrasi dalam bentuk kebebasan berekspresi dan berpendapat. Pada sisi lain, KPI juga berkepentingan menjaga ranah publik untuk tetap kondusif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2017 Zox News Theme. Theme by MVP Themes, powered by WordPress.