DPRD Kota Makassar
Imam Musakkar Menegaskan Penjualan Minuman Beralkohol Tidak Boleh Bebas dan Harus Diawasi Dengan Ketat
 
																								
												
												
											Kitasulsel–Makassar Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar menegaskan bahwa minum beralkohol atau minol tidak boleh bebas dijual. Dia mempertimbangkan soal dampaknya kedepan.
Demikian disampaikan saat Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, di Hotel Dalton, Jalan Perintis Kemerdekaan, Rabu (7/8/2024).
Legislator dari Fraksi PKB ini menilai saat ini minuman beralkohol mudah dijumpai di sekitar masyarakat. Dia khawatir minol dikonsumsi oleh anak di bawah umur.
“Perda ini perlu ditegakkan. Percuma diterbitkan jika penjualannya masih bebas,” kata Imam.
Menurut Imam, pemerintah kota tidak asal dalam memberikan izin penjualan minuman beralkohol. Apalagi sudah ada klasifikasi untuk tempat mana saja yang berhak menjual dan tidak.
“Kan sudah diatur golongannya mana yang bisa jadi distributor atau sekadar menjual saja. Juga cafe mana yang bisa menjual, ini yang perlu diperhatikan,” tambah Imam.
“Kami harapkan semuanya juga bisa paham mengenai perda ini. Kami harapkan semua mengawasi penjualannya juga,” tukasnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Bantuan Hukum Sulsel, Syarif Panji berpendapat minuman beralkohol sah-sah saja dijual. Hanya saja, perlu ada pembatasan.
“Karena sudah sejak dulu minuman keras ada, misalkan di zaman Singosari. Tidak ada larangan dari sisi hukum positif namun agama tidak bisa,” ujarnya.
Dia meminta pemerintah kota lebih tegas dan massif melakukan pengawasan. “Jadi tidak ada yang berani mau menjualnya secara bebas. Kalau pemerintah lemah, justru ini ada dampak buruknya nanti,” kata Syarif Panji.
Begitu juga yang disampaikan praktisi, Ahmad Nunung. Dia melihat masih banyak penjual minol yang serba semaunya beroperasi tanpa melihat perda ini.
“Karena memang yang mau ditertibkan adalah penjualnya, kadang juga jam operasional penjualan sampai 22 malam, bahkan ada yang sampai subuh,” ujarnya.
Dia juga berharap masyarakat sadar terhadap dampak minuman beralkohol. “Kalau over itu bisa membuat kita mabuk dan berujung menganggu ketertiban masyarakat,” pungkasnya. (*)
DPRD Kota Makassar
DPRD Kota Makassar Gelar Rapat Pemandangan Umum Tiga Ranperda, Tekankan Kolaborasi dan Transparansi
 
														Kitasulsel–MAKASSAR Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar rapat pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang sedang dibahas bersama Pemerintah Kota Makassar. Rapat yang dilaksanakan secara daring ini diikuti oleh pimpinan DPRD, perangkat daerah, dan pejabat dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Makassar, Rabu (22/10).
Tiga Ranperda yang menjadi fokus pembahasan adalah Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, serta Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Fraksi Mulia, melalui juru bicaranya Andi Muchlis Misba, menekankan pentingnya kolaborasi yang terbuka antara eksekutif dan legislatif untuk menyempurnakan naskah ranperda.
“Koordinasi antarperangkat daerah dengan panitia khusus sangat penting agar pembahasan berjalan efektif dan menghasilkan regulasi yang berpihak pada publik,” ujarnya. Fraksi ini juga memberikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menghadirkan kebijakan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), diwakili juru bicara Aswar, ST, menyoroti perlunya kejelasan indikator kinerja dalam pelaksanaan ranperda, khususnya pada penyelenggaraan kearsipan dan fasilitas pesantren.
Aswar menegaskan bahwa dukungan pemerintah terhadap pesantren harus menyeluruh dan berkelanjutan. “Masih banyak pesantren yang menghadapi keterbatasan fasilitas dan sumber daya. Diperlukan forum kemitraan strategis antara pemerintah, pesantren, dan masyarakat,” jelasnya.
Fraksi PKS mengusulkan empat langkah strategis, yaitu pemetaan dan registrasi pesantren, penyusunan skema bantuan dan kemitraan, peningkatan kapasitas manajemen, serta pembentukan forum komunikasi lintas lembaga.
Terkait perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2017, Fraksi PKS menilai perlu penyesuaian dengan regulasi terbaru seperti PP Nomor 1 Tahun 2023 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 agar fungsi legislasi dan pengawasan DPRD dapat berjalan optimal dengan sistem administrasi yang profesional dan transparan.
Rapat pemandangan umum ini menjadi tahap awal sebelum pembahasan lanjutan oleh panitia khusus DPRD bersama Pemerintah Kota Makassar. Seluruh fraksi berharap proses pembahasan berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat. (*)
- 
																	   2 tahun ago 2 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir 
- 
																	   Politics1 tahun ago Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar 
- 
																	   1 tahun ago 1 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu” 
- 
																	   2 tahun ago 2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi 
- 
																	   3 tahun ago 3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat 
- 
																	   3 tahun ago 3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan* 
- 
																	   2 tahun ago 2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur 
- 
																	   1 tahun ago 1 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap 









You must be logged in to post a comment Login