Connect with us

Pemkot Makassar

Cakupan Kepesertaan JKN Capai 99%, Makassar Terima UHC Award 2024

Published

on

Kitasulsel–Makassar Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar di bawah kepemimpinan Moh Ramdhan Pomanto terus berkomitmen memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat.

Hal itu dibuktikan dari cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Kota Makassar yang sudah mencapai 99,7%

Atas dasar upaya Pemkot Makassar yang terus mendukung program JKN-KIS, Kota Makassar mendapatkan penghargaan Universal Health Coverage (UHC) 2024.

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto didampingi turut menghadiri Universal Health Coverage (UHC) Award 2024 di Krakatau Grand Ballroom, TMII-Jakarta Timur, Kamis (8/8).

Ia didampingi Kepala Dinas Kesehatan Nursaidah Sirajuddin dan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Andi Pangeran Nur Akbar.

Penghargaan ini dihadiri Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) RI Muhajir Efendi.

BACA JUGA  Momentum Upacara HUT RI ke-79, Danny Ajak Masyarakat Bersatu Tanggalkan Perbedaan

“Alhamdulillah Makassar mendapatkan UHC Award 2024, ini suatu kesyukuran. Kepesertaan JKN kita sekarang sudah 99,7%, ini merupakan bentuk dukungan kita untuk menyukseskan program JKN,” kata Danny Pomanto.

Penghargaan ini, lanjut Danny Pomanto akan menjadi pemacu dan pemicu bagi pemerintah kota untuk terus memberi jaminan kesehatan kepada masyarakat.

Termasuk meningkatkan infrastruktur layanan kesehatan yang ada di Kota Makassar. Di mana Pemkot Makassar melalui program Home Care telah melayani lebih dari 5 ribu orang periode Januari-Juni 2024.

“Penghargaan ini tidak lepas dari kolaborasi yang terus kita jaga antara pemerintah kota dan BPJS Kesehatan,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Nursaidah Sirajuddin mengatakan bahwa selain cakupan kepesertaan JKN Makassar yang sudah hampir mencapai 100%, jumlah peserta aktif juga perlu ditingkatkan.

BACA JUGA  Munafri Jenguk Korban Pembakaran Gedung DPRD di RS

“Kepesertaan aktif itu harus 80%, nah kita sudah 77%. Jadi sisa 3% lagi,” tuturnya.

Termasuk juga mengalokasikan anggaran untuk membayar premi Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang merupakan tanggungan pemerintah kota selama setahun penuh.

Di mana berdasarkan data, jumlah PBI di Kota Makassar tercatat sekitar 175 ribu orang.

Penghargaan merupakan bentuk dedikasi dan komitmen yang tinggi dalam mewujudkan UHC dengan cakupan perlindungan kepesertaan program JKN minimal 95% dari jumlah penduduk.

Continue Reading
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Sekda Makassar Tekankan Sinergi Lintas OPD dalam Penanganan ODGJ

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly, menekankan pentingnya sinergi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dalam penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kota Makassar.

Hal tersebut disampaikan Andi Zulkifly usai membuka Pertemuan Koordinasi Penanganan ODGJ pada subkegiatan pengelolaan pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat yang digelar oleh Dinas Kesehatan Kota Makassar di Hotel Aston Makassar, Selasa (5/5/2026).

Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa penanganan ODGJ tidak dapat dilakukan secara sektoral, melainkan harus melibatkan berbagai pihak secara terpadu.

“Penanganan ODGJ ini adalah tanggung jawab bersama. Tidak bisa hanya dibebankan pada Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan saja, tetapi harus dilakukan secara komprehensif oleh seluruh OPD terkait,” ujar Andi Zulkifly.

BACA JUGA  Wakil Wali Kota Makassar Hadiri Sidang Promosi Doktor Inspektur Daerah Kota Makassar di Unhas

Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Makassar tersebut menjelaskan bahwa selama ini masih terdapat ego sektoral yang membuat penanganan ODGJ belum berjalan optimal.

Melalui forum koordinasi ini, diharapkan dapat dihasilkan standar operasional prosedur (SOP) serta alur penanganan yang jelas dan terintegrasi.

Ia memaparkan, penanganan ODGJ umumnya berawal dari laporan masyarakat di tingkat RT/RW yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kelurahan dan kecamatan. Selanjutnya, puskesmas melakukan asesmen awal guna memastikan kondisi kejiwaan pasien.

“Setelah dilakukan asesmen oleh tenaga kesehatan, perlu ada pengamanan oleh Satpol PP dan dukungan dari pihak kecamatan serta kelurahan. Kemudian, penanganan dilanjutkan ke fasilitas kesehatan seperti rumah sakit,” jelasnya.

BACA JUGA  Aliyah Mustika Ilham – KEMASS Bangun Sinergi Untuk Program Kemanusiaan

Selain itu, ia menyoroti pentingnya peran Dinas Sosial dalam proses rehabilitasi sosial hingga pengembalian pasien kepada keluarga (reunifikasi), termasuk pemantauan lanjutan terhadap kondisi pasien pasca perawatan.

“Perlu ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab mulai dari penanganan awal, pengantaran ke rumah sakit, hingga proses pemulangan dan monitoring pasca perawatan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Andi Zulkifly menekankan bahwa penanganan ODGJ harus dilakukan secara humanis dan bermartabat, disertai edukasi kepada masyarakat guna mengurangi stigma negatif.

“ODGJ ini bisa disembuhkan. Karena itu, perlu disosialisasikan kepada masyarakat agar keluarga tidak mengucilkan atau menelantarkan, tetapi justru mendukung proses penyembuhan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penanganan ODGJ merupakan bagian dari upaya mewujudkan Kota Makassar sebagai kota inklusif.

BACA JUGA  Aliyah Mustika Ilham Hadiri Pembukaan CID-8 di IKN, Perkuat Sinergi Diaspora untuk Bangsa

“Jangan sampai karena penanganan yang tidak optimal, Kota Makassar dinilai tidak inklusif. Padahal, inklusivitas adalah bagian dari visi besar pemerintah kota,” ujarnya.

Di akhir arahannya, Andi Zulkifly meminta seluruh OPD terkait, termasuk kecamatan, Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, hingga pihak rumah sakit untuk segera menyusun rencana aksi dan roadmap penanganan ODGJ yang terintegrasi.

“Saya minta hari ini sudah ada rencana aksi yang jelas dan disepakati bersama. Semua pihak harus memahami perannya masing-masing agar penanganan ODGJ bisa dilakukan secara cepat dan tepat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending