Connect with us

Makassar

Rutan Makassar umumkan 108 WBP dapat remisi HUT ke-79 RI, sembilan orang bebas

Published

on

Kitasulsel–Makassar Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Makassar Jayadikusumah mengusulkan 108 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mendapatkan remisi atau masa potongan tahanan pada HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Besok Insya Allah, Surat Keputusan (SK) remisi ini akan dibacakan dan diserahkan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan dalam upacara peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan. Ada sembilan warga binaan langsung bebas,” ujarnya di Makassar, Sulawesi Selatan, Jum’at.

Jayadi mengatakan warga binaan yang mendapat remisi kemerdekaan dari kasus yang berbeda-beda seperti narkotika, korupsi, pembunuhan, pencurian, penganiayaan, penggelapan, pemalsuan, dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Sembilan yang bebas di antaranya ada yang berkasus narkotika, penggelapan, senjata tajam dan KDRT,” papar Jayadi menyebutkan.

BACA JUGA  Menuju Kesetaraan Regulasi Penyiaran Berbasis Internet dan Konvensional

Ia menyebut momentum peringatan kemerdekaan bukan hanya menjadi simbol kebebasan bangsa dari penjajahan, tetapi menjadi harapan bagi para warga binaan untuk meraih kebebasan dan memulai lembaran baru dalam hidupnya.

Remisi yang diberikan ini, kata dia, adalah wujud nyata dari upaya pemasyarakatan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang ingin memperbaiki diri.

“Ini adalah langkah nyata menuju kehidupan yang lebih baik, seiring dengan semangat kemerdekaan yang dirayakan oleh seluruh rakyat Indonesia,” tuturnya.

Jayadikusumah menegaskan bahwa remisi tersebut adalah bentuk apresiasi atas perilaku baik warga binaan selama menjalani masa hukuman di Rutan setempat.

“Remisi ini bukan hanya sekadar potongan masa tahanan, tetapi menjadi bukti bahwa pemasyarakatan berfokus pada pembinaan, bukan hanya pemidanaan,” katanya menekankan.

BACA JUGA  Ilham Husen Pimpin JMSI Sulsel, Pengurus Periode 2025-2030 Resmi Terbentuk

Dengan semangat kemerdekaan ini, pihaknya berharap para warga binaan yang mendapatkan remisi dapat kembali ke masyarakat dengan tekad dan sikap lebih baik, serta turut berkontribusi positif bagi bangsa dan negara. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kriminal

Penganiayaan di Makassar: Pelaku Diamankan Polisi

Published

on

Kitasulsel–Makassar – Kepolisian Sektor Mariso, Polrestabes Makassar, mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi di Jl. Rajawali, Kel. Kunjung Mae, Kec. Mariso, Kota Makassar, pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 20.23 Wita.

Penganiayaan tersebut terjadi akibat kesalahpahaman antara Dg. Sewang dan Fadel, yang berujung pada pemukulan oleh Dg. Sewang dan teman-temannya. Fadel, yang merupakan security di Solace Ever Glow, mengalami luka robek pada pelipis, bibir pecah, dan hidung berdarah.

Polisi berhasil mengamankan 4 Pelaku Hayuddin alias Dg. Sewang, Eka Saputra, Rezky Aditya, Rifal, Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya yang terekam d cctv, dan akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.

“Pelaku telah diamankan di Mako Polsek Mariso dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” Ucap Kapolsek Mariso Kompol Aris Sumarsono

BACA JUGA  Polres Pelabuhan Makassar Gelar Gerakan Pangan Murah, Warga Antusias Serbu Beras Murah

Polisi Meminta agar keluarga korban tidak melakukan tindakan yang dapat memperburuk situasi. “Kami akan melakukan proses hukum yang adil dan transparan,” Ucap Tambahan Kapolsek Mariso.

Continue Reading

Trending