Connect with us

Makassar

3 Rumah Sakit Ini Dipersiapkan untuk Pemeriksaan Kesehatan Cakada Kota Makassar

Published

on

Kitasulsel–Makassar Pendaftaran bakal Calon Kepala Daerah (Cakada) tingkat Wali Kota Makassar dan Wakil Wali Kota Makassar digelar pada 27 hingga 29 Agustus 2024 mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar memberikan sejumlah syarat yang harus dipenuhi salah satunya pemeriksaan kesehatan.

Ketua KPU Makassar, Muhammad Yasir Arafat mengatakan, setidaknya 3 rumah sakit dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Makassar, yang bakal direkomendasikan untuk lokasi pemeriksaan bakal calon.

“Kami Insyaa Allah besok berpleno terkait 3 rekomendasi rumah sakit yang diberikan Dinas Kesehatan yang saya sebutkan tadi, yang pertama itu rumah sakit Wahidin, yang kedua Rumah Sakit Unhas, yang ketiga itu Rumah Sakit Tajuddin,” ujar Yasir, Selasa (20/8/2024).

BACA JUGA  Pasca Pemungutan Suara Pilkada, Kapolres Pelabuhan Makassar Apresiasi Kondusivitas dan Ucapkan Terima Kasih

Pihak akan menyerahkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 terkait item-item pemeriksaan untuk bakal calon kepala daerah, kepada Dinkes Kota Makassar sebagai mitra dalam Pilkada 2024.

“Untuk saat ini, kami berkordinasinya itu dengan dinkes dengan terbitnya KPT 1090 tentang item-item pemeriksaan, jadi kami menyerahkan item-item pemeriksaan itu kepada dinkes untuk memverifikasi rumah sakit mana saja yang dapat mengcover item-item pemeriksaan tersebut,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi kepada Badan Narkotika Nasioanl Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk tes bebas narkoba pada Cakada.

“Dan kami juga bekerja sama dengan BNN provinsi untuk pemeriksaan narkoba,” kata dia. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Makassar

2.017 Pegawai Honorer Pemprov Sulsel Diberhentikan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Terhitung sejak 1 Juni 2025, sedikitnya 2.017 pegawai honorer Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi diberhentikan. Ribuan mantan calon abdi negara itu digantikan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Dimana keputusan atau kebijakan itu mengacu pada surat resmi yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekprov) Sulsel, Jufri Rahman, atas nama Gubernur Sulsel, tertanggal 28 Mei 2025.

Surat tersebut berisi penyesuaian penetapan dan penganggaran gaji pegawai non-ASN untuk tahun anggaran 2025, dan ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah dan kepala biro di lingkungan Pemprov Sulsel.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele alias Ani mengatakan, keputusan ini menyusul hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA  Menuju Kesetaraan Regulasi Penyiaran Berbasis Internet dan Konvensional

“Pada seleksi PPPK tahap I, ada 1.446 orang yang tidak lulus, terdiri dari R2 sebanyak 49 orang dan R3 sebanyak 1.397 orang,”ucap Ani dalam keterangan tertulis, Senin (2/6/2025).

Sementara itu, pada tahap II, terdapat 571 orang yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) administrasi. Ani menegaskan bahwa pemberitahuan soal penghentian penggajian telah disampaikan sebelumnya melalui surat edaran resmi.

“Sudah dari awal disampaikan bahwa mulai 1 Juni 2025 tidak ada lagi penggajian bagi pegawai honorer yang tidak lolos PPPK,” ujarnya.

Terkait kemungkinan melanjutkan pekerjaan sebagai tenaga paruh waktu, Ani menyatakan bahwa hal itu masih mungkin dilakukan, namun belum ada petunjuk teknis (juknis) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA  Operasional Diresmikan, Simpang 3 Middle Ring Road Akhirnya Bisa Diakses Masyarakat

“Kalau tidak ada petunjuk lebih lanjut, terus dia mau kerja di mana? Mengisi formasi jabatan apa?” kata Ani, mempertanyakan.

Menurutnya, 2.017 honorer yang dirumahkan tersebut tidak memiliki formasi jabatan, karena posisi yang sebelumnya mereka isi kini telah ditempati oleh para peserta yang lulus seleksi PPPK.

“Intinya, yang tidak lulus PPPK tentu tidak ada lagi formasi jabatan lain yang bisa mereka isi, karena akan diisi oleh PPPK yang lulus,” pungkas Ani. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel