Connect with us

Dinas kesehatan Makassar

Dinsos Minta Dinkes Terlibat Tangani ODGJ, Begini Respon Kadinkes Makassar

Published

on

Kitasulsel–Makassar Belum lama ini, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar menyampaikan ide bakal merevisi ulang aturan penanganan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kota Makassar.

Tak hanya itu, pihaknya meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar, ikut terlibat dalam penanganan ODGJ karena masuk dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Merespon hal tersebut, Kadinkes Kota Makassar, Nursaidah Sirajuddin mengatakan, selama ini regulasi penangan ODGJ langsung ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dadi.

“Mereka (Dinsos) menghubungi kami (Dinkes) untuk ODGJ yang sakit di pinggir jalan, untuk penanganan home care,” ujarnya kepada awak media di RS Unhas Kota Makassar, Senin (2/9/2024).

Sejak awal kata Nursaidah, Dinsos memang telah melakukan kerja sama langsung dengan pihak RSJ Dadi, tanpa melewati jenjang koordinasi dengan Dinkes.

BACA JUGA  Cacar Monyet Mulai Merebak, Dinkes Makassar Imbau Warga Tetap Waspada

“Selama ini mereka tidak pernah mengkonfirmasi, mereka langsung ke RSJ Dadi, dia langsung bawa semua pasiennya,” ucapnya.

Meski begitu, pihaknya tetap melakukan pemeriksaan melalui puskesmas dan akan melakukan proses berjenjang jika perlu melakukan rujukan.

“Kami di puskesmas kan juga ada pemeriksaan ODGJ dan akan berjenjang kalau mau ke RSJ Dadi tidak langsung kalau kami, kami juga bantu melakukan pemeriksaan kalau ada informasi dari Dinsos,” tuturnya.

Pihaknya, kata dia hanya bisa menyediakan pemeriksaan kesehatan bagi ODGJ, sesuai tupoksi Dinas Kesehatan kota Makassar.

“Terkait ODGJ, ada di Dinsos karena mereka rata-rata tidak punya rumah, saya tidak bisa tampung, Dinsos yang tampung jadi kalau dia sakit saya yang urusi sakitnya, Dia (Dinsos) yang urusi penginapannya,” ujarnya.

BACA JUGA  Dinas Kesehatan Makassar Bersama Hasanuddin Contac Lakukan Sidak KTR

Anggaran ODGJ kata dia juga ada di Dinsos jadi memang lebih banyak ke mereka.

“Tapi memang kita perlu duduk bersama koordinasikan untuk penanganan,” katanya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Dinas kesehatan Makassar

Risiko Kronis Bayangi Manusia Silver, Dinkes Makassar: Belum ada Regulasi dan Instruksi

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Persoalanan anak jalanan (anjal), gembel dan pengemis (gepeng), di Kota Makassar seperti tak ada habisnya. Teranyar adalah manusia silver.

Kehadirannya di simpang jalan dan di titik-titik traffic light Kota Makassar kembali menjadi pemandangan pengguna jalan akhir-akhir ini.

Kehadiran manusia silver ternyata tidak hanya berdampak dari segi sosial, namun lebih dari itu, berdampak serius bagi kesehatan mereka.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Makassar, dr Andi Mariani, yang menyebutkan, dampak cat yang dibaluri di tubuh manusia dalam waktu yang cukup lama dan berulang terus-menerus akan berdampak kronis.

“Tidak hanya iritasi kulit, alergi, bahkan bisa terjadi gangguan ginjal, gangguan pernapasan, terutama bagi mereka yang hipersensitif,” ujar dokter Mariani, sapaannya, Kamis (6/2/2025) kemarin.

BACA JUGA  Kadis Kesehatan Makassar Hadiri Launching dan Bimtek Aplikasi SRIKANDI

Namun, meski memiliki risiko kesehatan tinggi, pihaknya menyebutkan belum memiliki regulasi atau belum ada aturan khusus dari pemerintah baik daerah maupun pusat yang melarang penggunaan cat tubuh oleh manusia silver.

“Selama belum ada instruksi resmi atau kasus fatal yang dilaporkan. Namun jika ada manusia silver atau anak jalanan yang sakit bisa langsung ke Puskesmas dan pasti akan dilayani tanpa memandang kepesertaan, dan tetap akan dilihat perkembangannya,” jelasnya.

Ia menyebutkan, dalam hal ini, Dinas Kesehatan telah menginstruksikan puskesmas untuk bersiap menangani kasus dermatitis kontak atau gangguan kesehatan lainnya yang mungkin timbul akibat paparan cat.

Sementara itu, dokter Mariani menambahkan, dari aspek penertiban manusia silver di jalanan masih menjadi ranah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain.

BACA JUGA  Pemkot Makassar Inisiasi Home Visit untuk Pendampingan Sosial dan Kesehatan Lansia

“Jika dianggap meresahkan atau mengganggu lalu lintas, tentu itu bukan kewenangan kami, melainkan OPD terkait,” tutupnya. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel