Connect with us

NEWS

Kepala BPOM RI Dorong Indonesia Mandiri Bahan Baku Obat dan Vaksin

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar menjadi salah satu pembicara seminar nasional ketahanan dan kesinambungan percepatan kemandirian bahan baku obat dan vaksin yang diselenggarakan Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas RI) di Ballroom Puri Ratna Hotel Grand Sahid Jaya, Selasa (10/9/2024).

Sesjen Laksdya TNI T.S.N.B Hutabarat dalam sambutannya berharap peran semua pihak untuk Indonesia bisa secara mandiri memproduksi bahan baku obat dan vaksin untuk ketahanan nasional.

Dalam paparan Taruna Ikrar mendorong secara maksimal agar Indonesia bisa mandiri memproses bahan baku obat, dan vaksin dengan standar internasional.

“Tapi terukur dan tidak butuh waktu lama sesuai dengan inpres 6 tahun 2016 tentang percepatan pengembangan industri farmasi,” beber Taruna.

BACA JUGA  Bumerang Isu Boikot di Indonesia, Pakar: Waspada, Bisa Tingkatkan Gelombang PHK

Kepala Badan POM RI didampingi Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Dra. Rita Endang, Apt., MKes menyambut gembira investasi di Indonesia,

Dalam paparannya Taruna menyampaikan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memiliki beberapa fungsi, di antaranya:

Mengawasi dan mengatur obat, makanan, kosmetik, dan produk kesehatan lainnya yang beredar di pasar Indonesia.

Melindungi masyarakat dari bahaya yang mungkin timbul akibat konsumsi produk-produk tersebut.

Menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan.

Ada tiga pendampingan dan pengawasan BPOM produksi obat, bahan obat dan vaksin yakni asisten teknis, sertifikasi CPOB dan inspeksi dalam rangka pendalaman pemenuhan CPOB.

BACA JUGA  Muhyiddin Dinonaktifkan, Danny Pomanto Tunjuk M Guntur jadi Plh Kadis Pendidikan

“Semua ini sangat erat hubungannya menjaga ketahanan nasional melalui makanan, minuman dan obat,” ujar Taruna Ikrar yang merupakan salah satu ilmuwan dunia. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Baru Menjabat, Kapolres Parepare Bongkar Peredaran Sabu dengan Nilai Fantastis Capai 16 Milliar

Published

on

KITASULSEL—PAREPARE – Gebrakan luar biasa ditunjukkan Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda dalam waktu kurang dari sebulan menjabat, tepatnya pada 8 Juli 2025 dilantik.

Hanya berselang sekitar 20 hari, perwira dua bunga dipundak itu langsung tancap gas mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba.

Terbukti pada, pada Minggu pagi, 27 Juli 2025, sekitar pukul 09.30 WITA, tim gabungan dari Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) dan Satresnarkoba Polres Parepare berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 20 kilogram di Pelabuhan Nusantara Parepare.

Dalam pengamanan rutin terhadap penumpang kapal KM Dharma Ferry III yang datang dari Batulicin, Kalimantan Selatan, petugas menemukan sebuah koper biru navy mencurigakan milik seorang penumpang berinisial SH.

BACA JUGA  Muhyiddin Dinonaktifkan, Danny Pomanto Tunjuk M Guntur jadi Plh Kadis Pendidikan

Setelah diperiksa, koper tersebut ternyata berisi 20 bungkus besar sabu seberat 19.756,06 gram dengan kemasan bertuliskan “naga api”, sebuah merek yang kerap diasosiasikan dengan sindikat narkoba lintas daerah.

Dari pengakuan tersangka SH, ia diarahkan oleh seseorang bernama “Mandor” melalui aplikasi pesan terenkripsi Signal. SH mengaku mengambil paket haram tersebut dari sebuah hotel di Palangkaraya, lalu menempuh perjalanan darat menuju Batulicin sebelum akhirnya naik kapal menuju Parepare.

“Target akhirnya adalah Makassar, tempat sabu itu akan diserahkan kepada seseorang berinisial M (DPO), yang menjanjikan upah sebesar Rp8 juta per bungkus total Rp160 juta,” ucap AKBP Indra Waspada Yuda, Jumat, 1 Agustus 2025.

Mantan Kasat Narkoba Polres Sidrap itu mengaku, modus yang digunakan cukup rapi. SH dibekali empat KTP palsu dengan identitas berbeda namun menggunakan foto yang sama. Ia juga menerima dana operasional dalam bentuk kripto melalui platform BYBIT.

BACA JUGA  4 Figur Perebutkan Posisi Calon Ketua Serikat Media Siber SMSI Sulsel

Namun sebelum misi terselesaikan, aparat telah lebih dulu meringkusnya bersama barang bukti senilai sekitar Rp16 miliar.

Laboratorium forensik Polda Sulsel mengonfirmasi bahwa kristal bening dalam 20 bungkus tersebut positif mengandung metamfetamina.

Meskipun hasil urine tersangka negatif, ia tetap dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Kapolres Parepare menyebut bahwa dari pengungkapan ini, diperkirakan sekitar 98.780 jiwa terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba. Saat ini pihak kepolisian masih menelusuri lebih lanjut jaringan di balik kasus ini, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan sindikat internasional.

Prestasi luar biasa ini menunjukkan komitmen kuat jajaran Polres Parepare dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. (*)

BACA JUGA  Respon APIH Soal DPRD Sulsel Sidak Sejumlah THM
Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel