Pemkot Makassar
Peringatan HKG PKK ke-52 Tingkat Kota Makassar: Menyongsong Kesejahteraan Keluarga dan Pembangunan Nasional
Kitasulsel–Makassar TP PKK Kota Makassar menggelar peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-52 tingkat Kota Makassar di Upperhills Convention Hall, Rabu (18/9/3/2024).
Pada kesempatan itu, Ketua TP PKK Kota Makassar Indira Yusuf Ismail membacakan sambutan seragam dari Ketua TP PKK Pusat Tri Tito Karnavian.
Mengawali sambutannya sambutannya, Indira menyampaikan rasa syukur kepada Allah SWT atas kesempatan untuk melaksanakan peringatan HKG ke-52.
Dia menyebutkan, acara ini tidak hanya sebagai bentuk syukur, tetapi juga sebagai momentum untuk membangkitkan semangat dan energi baru bagi seluruh kader PKK dalam menjalankan tugas mereka.
Dia mengungkapkan, tema Hari Kesatuan Gerak PKK ke-52 tahun ini adalah “Bergerak Bersama PKK, Mewujudkan Keluarga Sejahtera Menuju Indonesia Maju.”
Tema ini, menurutnya, mengandung makna penting tentang keserempakan gerak kader PKK yang bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mencapai kesejahteraan keluarga rakyat Indonesia.
“Bergerak bersama mengandung makna keserempakan gerak kader PKK bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mewujudkan kesejahteraan keluarga rakyat Indonesia,” ujar Indira Yusuf Ismail saat membacakan sambutan tersebut.
Lebih jauh, Tri Tito Karnavian dalam sambutan tersebut juga menekankan tiga hal utama yang perlu mendapat perhatian dalam gerakan PKK.
Pertama adalah memantapkan pemahaman mengenai filosofi pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga. Keluarga, sebagai unit terkecil masyarakat, memiliki peran penting dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Oleh karena itu, pemberdayaan keluarga merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan secara menyeluruh.
“Gerakan PKK pada hakekatnya merupakan gerakan masyarakat yang tumbuh dari bawah, dengan prinsip kerja partisipatif.
Melalui Gerakan PKK, peran aktif segenap lapisan masyarakat dalam pembangunan ikut digalang dan ditingkatkan, sehingga diharapkan dapat lebih merata dan berkualitas dalam memikul beban dan tanggung jawab pembangunan, dalam maupun menikmati hasil pembangunan itu sendiri,” ungkap Indira mengutip sambutan tersebut.
Kedua, menekankan pentingnya mengoptimalkan potensi gerakan masyarakat untuk bersinergi dengan pemerintah dalam mempercepat pembangunan nasional dan daerah.
Dia menegaskan bahwa integrasi program PKK ke dalam dokumen perencanaan dan anggaran daerah merupakan hal yang krusial untuk memanfaatkan peluang pendanaan dari berbagai sumber, termasuk APBD, dana hibah, dan kemitraan.
“Pengintegrasian program/kegiatan PKK ke dalam dokumen perencanaan dan anggaran daerah melalui sinergisitas antara PKK dan pemerintah harus mampu mengoptimalkan Gerakan PKK dalam percepatan Pembangunan Nasional dan Daerah,” tambah Indira.
Terakhir, Tri Tito Karnavian menggarisbawahi pencapaian PKK dalam pelaksanaan Rencana Induk Gerakan PKK Tahun 2021-2024.
Dia berharap bahwa pencapaian tersebut akan terus berkembang, dengan fokus pada program-program unggulan seperti penanganan stunting, pemberdayaan industri rumahan, dan pencegahan KDRT.
Dirinya juga menekankan pentingnya keberlanjutan program-program PKK dan dorongan untuk menjawab tantangan serta mencapai visi Gerakan PKK Tahun 2021-2024, yaitu “Terwujudnya Keluarga Sehat, Cerdas, Berdaya, Beriman, dan Bertaqwa Menuju Indonesia Maju 2024.”
Sebelum menutup sambutannya, Indira Yusuf Ismail mengucapkan terima kasih kepada seluruh kader PKK di Indonesia atas kontribusi, dedikasi, dan kerja keras mereka dalam melaksanakan 10 Program Pokok PKK.
Dia berharap agar upaya bersama dalam mewujudkan keluarga yang sejahtera mendapatkan bimbingan dan ridho dari Allah SWT.
“Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan bimbingan dan meridhoi upaya kita bersama dalam mewujudkan keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera lahir dan batin. Dirgahayu PKK, Hidup dan Jayalah PKK,” tandas Indira. (*)
Pemkot Makassar
Pemkot Makassar dan Pengadilan Agama Siapkan Penetapan Perwalian Anak Panti Asuhan
Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar bersama Pengadilan Agama Kelas IA Makassar akan melaksanakan program penetapan perwalian bagi anak-anak yang berada di panti asuhan sebagai upaya memberikan perlindungan hukum serta menjamin hak-hak keperdataan mereka.
Rencana tersebut mengemuka dalam audiensi antara Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Makassar, Ibrahim Ahmad Harun, dengan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Kamis (25/6/2026).
Ibrahim Ahmad Harun menjelaskan, program tersebut merupakan bentuk sinergi antara lembaga yudikatif dan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak-anak yang telah kehilangan orang tua atau tidak memiliki wali yang sah secara hukum.
“Kami memiliki tugas-tugas yang beririsan dengan pemerintah kota, termasuk mengenai perwalian anak yang ada di panti asuhan. Ini tadi kami bahas bersama Pak Wali Kota,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas pelaksanaan sidang terpadu penetapan perwalian anak yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026 mendatang dengan melibatkan Dinas Sosial Kota Makassar.
Menurut Ibrahim, Pengadilan Agama memiliki kewenangan menetapkan perwalian bagi anak-anak yang berada di bawah pengasuhan panti asuhan melalui mekanisme permohonan hukum. Penetapan tersebut nantinya memberikan legitimasi kepada pihak yang ditunjuk sebagai wali sehingga dapat mewakili anak dalam berbagai urusan hukum maupun administrasi.
“Insya Allah pada bulan Agustus mendatang akan dilaksanakan sidang terpadu untuk menetapkan perwalian anak-anak yang berada di panti asuhan di Kota Makassar,” jelasnya.
Jamin Hak-Hak Keperdataan Anak
Ibrahim menegaskan, program ini bertujuan memastikan setiap anak yang telah kehilangan orang tua tetap mendapatkan perlindungan negara, khususnya terkait hak-hak keperdataan mereka.
“Bagaimanapun juga, itu sudah menjadi tugas negara. Kami sebagai lembaga yudikatif memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak anak yang memang sudah tidak memiliki orang tua,” katanya.
Ia menjelaskan, proses pendataan calon penerima penetapan perwalian akan dilakukan melalui Dinas Sosial Kota Makassar. Seluruh panti asuhan yang berada di wilayah Kota Makassar berada dalam pembinaan instansi tersebut sehingga proses verifikasi dapat dilakukan secara terintegrasi.
Nantinya, Dinas Sosial akan mendata dan memverifikasi anak-anak yang membutuhkan penetapan wali sebelum diajukan ke Pengadilan Agama untuk disidangkan melalui sidang terpadu.
“Prosesnya akan melalui Dinas Sosial karena panti asuhan berada di bawah binaan Dinas Sosial. Nanti Dinas Sosial yang akan mendata anak-anak mana saja yang memerlukan penetapan wali. Setelah itu barulah disidangkan melalui sidang terpadu,” tuturnya.
Penting untuk Urusan Administrasi dan Hukum
Lebih lanjut, Ibrahim menjelaskan bahwa keberadaan wali yang ditetapkan oleh pengadilan sangat penting karena secara hukum anak di bawah umur belum dapat melakukan tindakan hukum secara mandiri.
Apabila orang tua masih hidup, maka secara otomatis orang tua bertindak sebagai wali. Namun bagi anak yang telah kehilangan orang tua, diperlukan penetapan pengadilan untuk menentukan pihak yang sah menjadi wali mereka.
“Wali yang ditetapkan inilah yang nantinya bertindak atas nama anak-anak tersebut dalam berbagai tindakan hukum, misalnya mengurus administrasi kependudukan, dokumen penting, pendidikan,” ungkap Ibrahim.
“Hingga kepentingan hukum lainnya. Anak di bawah umur tentu tidak bisa mengurus hal-hal tersebut sendiri sehingga harus ada wali yang mewakili,” lanjutnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa program serupa sebelumnya telah berhasil dilaksanakan saat dirinya bertugas di Kota Malang, Jawa Timur.
“Kalau di Malang, kami sudah dua kali melaksanakan sidang terpadu penetapan perwalian anak. Program ini terbukti membantu memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang berada di bawah pengasuhan lembaga sosial,” ujarnya.
Wali Kota Dukung Penguatan Perlindungan Anak
Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut baik rencana pelaksanaan program tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara Pengadilan Agama Kelas IA Makassar dan Pemerintah Kota Makassar merupakan langkah konkret dalam memperkuat perlindungan terhadap anak-anak yang berada dalam pengasuhan panti asuhan.
Program ini diharapkan dapat memastikan seluruh anak yang berada di panti asuhan memiliki kepastian hukum mengenai pihak yang bertanggung jawab mewakili mereka dalam berbagai urusan keperdataan.
“Melalui program ini, negara hadir memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi anak-anak rentan sekaligus menjamin hak-hak mereka tetap terpenuhi hingga dewasa,” ujar Munafri.
Melalui sinergi tersebut, Pemerintah Kota Makassar dan Pengadilan Agama Kelas IA Makassar berharap seluruh anak yang berada di panti asuhan memperoleh perlindungan hukum yang memadai, sekaligus memiliki kepastian status perwalian sebagai dasar pemenuhan hak-hak sipil dan keperdataan mereka di masa depan.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login