Connect with us

Politics

Pasangan Seto – Rezky Dapatkan Nomor Urut 2 di Pilwali Makassar

Published

on

Kitasulsel–Makassar Pasangan Andi Seto Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi resmi ditetapkan oleh KPU sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar dengan nomor urut 2 pada Pilwalkot Makassar 2024.

Hal itu berdasarkan hasil pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon yang digelar oleh KPU Kota Makassar, di Hotel Claro Makassar, Senin (23/9/2024).

Duet yang dikenal akronim “Sehati” ini resmi memegang nomor urut 2 jika disimbolkan dengan angka pada jari, berarti perdamaian dan riang gembira.

Apalagi, Andi Seto Asapa dan Rezki Mulfiati Lutfi selalu menggaungkan politik riang gembira dalam perhelatan Pilkada Makassar 2024.

Itu juga tergambar selama prosesi pengundian nomor urut Paslon, baik Seto maupun Rezki selalu memperagakan salam Sehati yang identik dengan perdamaian.

BACA JUGA  KPU Makassar Sahkan Kemenangan Paslon Munafri-Aliyah di Pilwalkot 2024

Karena itu, Andi Seto dan Rezki mengajak kepada pasangan calon lain untuk menjadikan momentum Pilwalkot Makassar dengan riang gembira tanpa menjelek-jelekkan satu sama lain.

“Kita ingin Pilkada Makassar ini terasa Nyaman, politik riang gembira yang selalu kami gaungkan bisa menjadi harapan semua,” ujar Seto usai ditetapkan oleh KPU.

Senada dengan Seto, Rezki Mulfiati Lutfi menyatakan Pilkada Makassar akan lebih khidmat jika dilaksanakan dengan damai dan perasaan yang nyaman.

Menurutnya, Pilkada bukan hanya soal memilih tetapi tentang bagaimana menjaga persaudaraan dan silaturahmi antar pasangan calon dan juga para tim pemenangan.

“Pada intinya Inimi Makassar ta’ yang Mulia dan Aman, karena semua itu akan bisa terwujud jika kita semua sudah Sehati untuk Makassar lebih Nyaman,” pungkasnya. (*)

BACA JUGA  Dukung Seto-Rezki, Sebanyak 13 Ribu Perawat di Makassar Siap Sosialisasikan Pasangan Sehati
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Politics

Workshop Nasional, Taufan Pawe Paparkan Rekomendasi Publik Hadapi Revisi Undang-undang Pemilu

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Sebuah workshop publik nasional bertajuk “Menuju Pemilu yang Adil dan Representatif” sukses diselenggarakan di Ballroom Hotel Unhas, Selasa (29/7/2025).

Acara ini bertujuan untuk menjaring masukan publik bagi revisi regulasi kepemiluan di Indonesia, dihadiri oleh sejumlah akademisi terkemuka dan pemangku kepentingan.

Workshop ini dibuka langsung oleh Wakil Rektor Unhas, Prof. Farida Patittingi, menandakan dukungan penuh dari lingkungan akademik terhadap inisiatif penting ini.

Diskusi mendalam dalam acara ini menghadirkan penanggap dari berbagai latar belakang, termasuk Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar, Taufan Pawe, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, dan Perencana Madya Bappenas Republik Indonesia, Maharani.

Sesi pembahasan juga diperkaya oleh paparan dari Dekan FISIP Unhas serta dua narasumber ahli, Prof. Muhammad dan Endang Sari, keduanya dosen politik dari FISIP Unhas.

Dalam paparannya, Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, menyoroti pentingnya kesiapan Komisi II dan pemerintah dalam menghadapi Pilkada Serentak.

Ia menekankan pentingnya meminimalisir potensi permasalahan yang mungkin timbul selama proses penyelenggaraan Pilkada. Ia juga secara lugas menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggapnya sangat gamblang dalam pelaksanaannya, namun juga mengungkap beberapa kelemahan dalam Pilkada Serentak 2024.

BACA JUGA  Disambut Antusias Warga Sangkarran, Jubir Sehati Iwan Garuda : Masyarakat Pulau Yakin Ada Perubahan Jika Seto - Rezky Pimpin Makassar

“Kami berharap, dengan putusan MK, kita buka semuanya sebelum masuk dalam sistem kepemiluan ke depannya.”

Pawe juga menyoroti kasus-kasus pelanggaran, termasuk penggunaan ijazah palsu, yang menurutnya seharusnya tidak hanya dilihat dari syarat formalnya saja, melainkan juga harus ada verifikasi ijazah materil dan penelusuran yang lebih komprehensif.

“Penyelenggara harus berintegritas dan harus dibuat batasan tersendiri terkait keluasan dokumen. Kami mencoba merumuskan kewenangan penyelenggara untuk menentukan bukti tersebut,” tambahnya.

Kajian Akademik dan Usulan Perbaikan Sistem Pemilu

Diskusi dalam workshop ini tidak hanya berfokus pada evaluasi, tetapi juga pada perumusan solusi konkret. Beberapa poin penting yang mengemuka dari kajian akademik dan masukan publik meliputi:

Pertama, Perluasan Pemilihan: Diperlukan pembahasan mengenai perluasan skala pemilihan, termasuk untuk pemilihan presiden.

BACA JUGA  Amri – Rahman Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi dan Terjangkau

Kedua,kolaborasi Lintas Lembaga: Pentingnya duduk bersama antara Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif untuk menyelaraskan arah revisi regulasi.

Ketiga, Kodifikasi UU Pemilu melalui Omnibus Law: Usulan untuk menyatukan berbagai regulasi kepemiluan dalam satu omnibus law yang komprehensif dan partisipatif.

Keempat, Revisi Adil, Demokratis, dan Inklusif: Penekanan pada prinsip keadilan, demokrasi, dan inklusivitas dalam setiap revisi regulasi.

Kelima, Evaluasi Sistem Pemilu dan Uji Coba Sistem Campuran: Mengkaji ulang sistem pemilu yang ada dan mempertimbangkan uji coba sistem campuran untuk mencari model terbaik.

Keenam, Rancangan Kalender Pemilu Nasional dan Daerah yang Realistis: Menyusun jadwal pemilu yang lebih terencana dan realistis, baik untuk tingkat nasional maupun daerah.

Ketujuh, Pembangunan Kapasitas Lembaga Penyelenggara dan Literasi Publik Digital: Meningkatkan kapabilitas KPU dan Bawaslu, serta memperkuat literasi digital masyarakat terkait pemilu.

Kedelapan Masukan Publik dan Akademisi Penting untuk Legitimasi: Menegaskan bahwa partisipasi publik dan sumbangsih pemikiran dari akademisi sangat krusial untuk membangun legitimasi proses dan hasil pemilu.

BACA JUGA  Evaluasi Debat Kandidat, Ini Pesan KPID untuk KPU dan Lembaga Penyiaran

Taufan Pawe menyatakan bahwa rekomendasi-rekomendasi yang dihasilkan dari workshop ini sejalan dengan semangat Komisi II DPR RI.

“Kami akan sharing semua yang pada hakikatnya apa yang ada dalam rekomendasi tersebut menurut kami sama dengan apa yang lagi semangat kami di Komisi II,” ujarnya.

Meskipun mengakui adanya pro dan kontra terkait keserentakan pemilu (berdasarkan putusan MK nomor 55 dan 135), Pawe menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.

“Tidak ada pilihan lain, kita harus mengikuti apa yang menjadi keputusan MK. Ini simbol kenegaraan kita, MK itu lembaga negara yang punya kewenangan dan kapasitas,” pungkasnya, menegaskan pentingnya efisiensi dalam setiap pelaksanaan pemilu ke depannya.

Workshop ini diharapkan menjadi pijakan penting bagi penyusunan regulasi kepemiluan yang lebih baik, adil, dan representatif di masa mendatang, dengan mengedepankan integritas penyelenggara dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat.(*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel