Connect with us

NEWS

Rakernas Askompsi, Diskominfo Sulsel Minta Filterisasi Keyword Judi Online Pakai AI

Published

on

Kitasulsel–SEMARANG Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi DisKominfo Provinsi Seluruh Indonesia (Askompsi) yang dilaksanakan di Semarang dengan tuan tumah penyelenggara adalah Diskominfo SP Provinsi Jawa Tengah, 25-27 September diikuti seluruh Kepala Dinaskominfo provinsi se Indonesia.

Hadir membuka acara adalah Pj Gubernur

Komjen Pol (Purn) Drs. Nana Sudjana A.S., M.M, hadir juga Ketua Askompsi Muhammad Faisal.

Dalam arahannya, Nana Sudjana mengatakan bahwa pemerintahan sekarang memang harus bergerak cepat dengan cara bertransformasi digital. “Persoalan layanan publik, memang saatnya digital. Dan diskominfo masing masing provinsi wajib melakukan percepatan-percepatan,” ujar Nana.

Oleh Ketua Askompsi, Nana Sudjana diberikan penghargaan sebagai kepala daerah yang mampu memberikan percepatan digitalisasi di daerahnya di Jawa Tengah.

BACA JUGA  IPTU Didik Sutikno Tegaskan Penanganan Kasus Narkoba Ikuti Prosedur 3x24 Jam

Usai pembukaan dilanjutkan dengan semonar nasional dengan menghadirkan pemateri Deputi Bidang Keamanan Siber BSSN, Dr Sulistyo dan perwakilan dari Disjen Bangda Depdagri. Materi Dari Rakernas adalah “Ayo Perkuat Kedaulatan Siber Menyongsong Indonesia Emas 2045”.

Banyak hal yang dibicarakan dalam Semunar Nasional tersebut termasuk keamanan informasi dan judi online. Ada hal menarik yang disampaikan peserta Sultan Rakib. Sultan Rakib hadir sebagai Plh Kadis Kominfo Sulsel ini mempertanyakan peran BSSN dalam mencegah menjamurnya judi online di Indonesia.

“Literasi digital sudah massif, namun saat kita lakukan sosialisasi pencegahan judi online, platform sosmed melakukan banned atau bahkan takedown karena filterisasi keyword judi online. Padahal kita mau mencegah eh malah kami yang di take down,” kata Sultan.

BACA JUGA  Ketua Yayasan Pondok Pesantren As'adiyah:Suluruh Guru Pondok Pesantren Bisa Umrah

Itu karena apa? Kata Sultan, karena Kominfo sebagai pengendali sistem domain web belum menggunakan instrumen Artificial Intelligence (AI). “Sudah waktunya pakai AI pak, supaya bisa membedakan kampanye afiliator Judi Online dengan para pembasmi dan yang mengampanyekan anti judi online,” ujar Sultan Rakib. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Resmob Polda Sulsel Tangkap Empat Terduga Pelaku Pencurian Kotak Amal Masjid di Pangkep

Published

on

Kitasulsel–PANGKEP – Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan menangkap empat terduga pelaku pencurian kotak amal Masjid Jami Al Falah di Kabupaten Pangkep. Para pelaku diringkus di lokasi berbeda setelah aksi mereka terekam kamera pengawas (CCTV) di sekitar masjid.

Penangkapan dilakukan oleh Unit 5 Resmob Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel bersama Resmob Polres Pangkep setelah melakukan serangkaian penyelidikan.

Keempat terduga pelaku masing-masing pria berinisial AR, MAS, MRR, dan MF. Mereka diamankan di sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Pangkajene dan Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep.

“Empat terduga pelaku kami amankan setelah dilakukan penyelidikan dan penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi masjid,” ujar AKP Wawan Suryadinata kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).

BACA JUGA  Seleksi CPNS Pemkot Makassar 2024 Dibuka 20 Agustus, Simak Jadwal Lengkap dan Formasinya di Sini

AKP Wawan menjelaskan, aksi pencurian tersebut diketahui pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 04.30 WITA, saat jamaah hendak melaksanakan salat Subuh. Saat itu, jamaah mendapati kotak amal masjid dalam kondisi rusak dan uang di dalamnya telah hilang.

“Estimasi uang yang dicuri sekitar Rp 500 ribu. Pengurus masjid kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” jelasnya.

Dari hasil interogasi, para terduga pelaku mengakui mencuri kotak amal dengan cara merusak gembok. Dalam aksinya, para pelaku memiliki peran masing-masing.

“Salah satu pelaku bertugas memantau situasi di luar masjid, sementara pelaku lainnya melakukan eksekusi,” ungkap AKP Wawan.

Uang hasil pencurian tersebut, lanjutnya, digunakan untuk membeli minuman keras, rokok, makanan, serta menebus handphone yang sempat digadaikan.

BACA JUGA  Purna Praja STPDN 03 Sulselbar Gelar Buka Puasa Bersama dengan Kaum Dhuafa

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 121 ribu, dua unit handphone, serta sebuah jam tangan.

Diketahui, dua dari empat terduga pelaku merupakan residivis kasus pencurian kotak amal masjid.

“Untuk penanganan lebih lanjut, para terduga pelaku telah kami serahkan ke Resmob Polres Pangkep,” pungkas AKP Wawan.

Continue Reading

Trending