Connect with us

Pemkot Makassar

DWP Kota Makassar Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW, Tumbuhkan Semangat Beramal dan Teladani Akhlak Rasulullah

Published

on

Kitasulsel–Makassar harma Wanita Persatuan (DWP) Kota Makassar menggelar peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW 1446 H di Ruang Sipakatau Balaikota pada Jumat, (27/9/2024).

Peringatan Maulid yang bertajuk “Maulid Nabi Muhammad SAW, Kita Tumbuhkan Semangat untuk Beramal,” dibuka secara resmi oleh Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis.

Pj Ketua DWP Kota Makassar, Fadliah Firman, menekankan peran penting kaum perempuan, khususnya anggota DWP, dalam meneladani sifat-sifat Rasulullah.

“Sebagai anggota DWP, kita memiliki tanggung jawab besar untuk menjadi teladan dalam keluarga dan masyarakat, dengan menanamkan nilai-nilai kebaikan yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW,” kata Fadliah.

Ia berharap, melalui peringatan Maulid ini, semangat untuk beramal dan meneladani Rasulullah dapat terus tumbuh di kalangan anggotanya dan masyarakat Kota Makassar secara luas.

BACA JUGA  Danny Pomanto Instruksikan OPD Sukseskan Pilkada dan Semarakkan HUT RI ke-79

“Semoga melalui kegiatan ini nilai-nilai kebaikan yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW dapat terwujud dalam tindakan nyata seperti semangat beramal untuk menjalin silaturahmi dan membawa keberkahan bagi seluruh warga kota,” jelasnya.

Senada dengan Pjs Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis dalam sambutannya menyampaikan pentingnya momentum Maulid sebagai pengingat akan akhlak mulia Nabi Muhammad SAW yang dapat menjadi teladan dalam kehidupan sehari-hari.

“Peringatan Maulid ini bukan sekadar seremonial, tetapi juga momen refleksi bagi kita untuk meneladani akhlak Rasulullah dan mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

Acara Maulid ini juga diisi dengan ceramah dari Ustadz H. Salahuddin Rahman Al-Ayyubi yang memberikan tausiah mengenai hikmah peringatan Maulid Nabi. Ia juga memimpin doa dan shalawatan, yang diikuti dengan khidmat oleh seluruh peserta. (*)

BACA JUGA  Pjs Wali Kota Makassar Hadiri Penutupan Orientasi Anggota DPRD Kota Makassar 2024-2029
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

PEMKOT MAKASSAR TEGASKAN PEMBENAHAN TPA ANTANG SESUAI ATURAN DAN MEKANISME RESMI

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar menegaskan seluruh kegiatan pembenahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang dilaksanakan melalui mekanisme resmi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait penggunaan material tanah urug dalam pekerjaan pembenahan kawasan TPA Antang.

Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Muhammad Amin, selaku leading sector pengadaan material tanah urug menjelaskan bahwa pekerjaan yang saat ini berlangsung merupakan bagian dari proses pembenahan TPA menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan ramah lingkungan.

“Pembenahan yang kami lakukan lewat izin dokumen resmi, sehingga penimbunan sampah menggunakan tanah urug atau yang dikenal dalam sistem pengelolaan persampahan sebagai cover soil,” ujarnya, Senin (8/6/2026).

Menurut Amin, seluruh tahapan pekerjaan dilaksanakan berdasarkan kebutuhan teknis di lapangan dan mengacu pada regulasi yang berlaku tanpa adanya campur tangan pihak tertentu.

“Seluruh proses pembenahan TPA Antang kami laksanakan berdasarkan kebutuhan teknis dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Ia menerangkan, langkah penataan dilakukan menyusul meningkatnya volume sampah yang masuk ke TPA Antang sehingga menyebabkan timbunan sampah menggunung.

Karena itu, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas PU melakukan pembenahan tidak hanya untuk memperbaiki akses jalan dan operasional kendaraan pengangkut sampah, tetapi juga menata kembali area penimbunan melalui metode penutupan sampah menggunakan tanah urug atau cover soil.

BACA JUGA  Pjs Wali Kota Makassar Hadiri Penutupan Orientasi Anggota DPRD Kota Makassar 2024-2029

Metode tersebut merupakan prosedur standar dalam pengelolaan tempat pemrosesan akhir modern karena berfungsi mengurangi bau, mencegah berkembangnya vektor penyakit, serta meminimalkan dampak pencemaran lingkungan.

“Melalui proses pembenahan ini, timbunan sampah yang selama ini dikelola dengan metode terbuka mulai kami benahi dan tata sesuai standar pengelolaan lingkungan,” ungkap Amin.

Ia menambahkan, pembenahan tersebut merupakan bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah Kota Makassar dari metode open dumping menuju sanitary landfill maupun controlled landfill.

“Artinya, pemrosesan akhir di TPA sampah yang menggunakan sistem open dumping atau pembuangan terbuka mulai kami benahi untuk beralih ke sanitary landfill. Ini yang kami benahi sekarang,” sambungnya.

Amin menjelaskan, sampah lama yang masuk ke area TPA ditempatkan pada zona tertentu, kemudian diratakan dan dipadatkan menggunakan alat berat sebelum ditutup secara berkala dengan lapisan tanah urug.

Proses tersebut bertujuan mengurangi bau tidak sedap, menekan potensi penyebaran penyakit, serta meminimalkan dampak pencemaran terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Fokusnya bagaimana sampah di TPA dari open dumping beralih ke sanitary landfill. Salah satu metodenya adalah sampah harus ditutup menggunakan tanah urug,” tuturnya.

BACA JUGA  Wali Kota Makassar Tunjuk Nielma Palamba sebagai Plh Sekda Kota Makassar

Ia juga memastikan proses pengadaan material dilakukan sesuai aturan melalui sistem e-katalog dan seluruh material berasal dari tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih berlaku.

“Proses pengadaan tanah urug kami lakukan sesuai peraturan melalui e-katalog dan material berasal dari tambang yang memiliki IUP yang masih berlaku,” lanjut Amin.

Menurutnya, langkah penataan dan pembenahan TPA Antang merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan pengelolaan lingkungan yang lebih modern, sehat, dan berkelanjutan.

Kawasan yang selama puluhan tahun dikenal sebagai pusat pembuangan sampah dengan berbagai persoalan lingkungan seperti bau tidak sedap, tumpukan sampah, serta minimnya nilai estetika, kini mulai diarahkan menjadi kawasan yang lebih tertata dan memiliki nilai tambah bagi masyarakat.

Pemerintah Kota Makassar juga mendorong perubahan paradigma pengelolaan sampah yang tidak hanya berfokus pada fungsi TPA sebagai lokasi pemrosesan akhir, tetapi juga memperhatikan aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial melalui pengembangan ekonomi sirkular.

Berbagai program penataan infrastruktur, perbaikan akses, penguatan sistem pengelolaan sampah, hingga penghijauan kawasan terus dilakukan agar TPA Antang menjadi kawasan yang lebih representatif, aman, dan ramah lingkungan.

Transformasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan wajah baru TPA Antang yang selama ini identik dengan bau menyengat dan kesan kumuh menjadi kawasan yang lebih estetis serta memiliki nilai ekonomis bagi masyarakat.

BACA JUGA  Hari Kedua Silaturahmi Kecamatan, Pjs Wali Kota Makassar Kunjungi Tiga Kantor Kecamatan

Lebih lanjut, Amin menegaskan material tanah urug yang digunakan saat ini bukan untuk menutup lahan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), melainkan khusus mendukung proses pembenahan TPA Antang menuju sistem pengelolaan yang lebih baik.

“Untuk menuju sistem controlled landfill, timbunan sampah harus ditutup menggunakan tanah urug. Ini merupakan salah satu persyaratan teknis agar pengelolaan sampah menjadi lebih baik dan sesuai standar lingkungan,” katanya.

Sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik, Pemerintah Kota Makassar memastikan seluruh material tanah urug yang digunakan berasal dari lokasi pertambangan berizin resmi dan masih berlaku.

Muhammad Amin menyebutkan sumber material tanah urug berasal dari tiga perusahaan yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), yakni PT Tamangapa Raya Permai di Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, CV Rare Jaya Mandiri di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, serta CV Sanusi Karsa Tama Bangunan yang beroperasi di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.

Di akhir penjelasannya, Amin menegaskan Pemerintah Kota Makassar memastikan seluruh proses pengadaan material maupun pelaksanaan pekerjaan dilakukan sesuai prosedur dengan mengedepankan prinsip transparansi.

“Karena itu, penjelasan ini kami sampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang terkait penggunaan tanah urug di TPA Antang,” tutupnya.

Continue Reading

Trending