Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Prof Zudan Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Launching TPQ di Masjid Kubah 99 Asmaul Husna

Published

on

Kitasulsel–Makassar Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof Zudan Arif Fakrulloh menghadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah/2024 Masehi dan dirangkaikan launching Taman Pendidikan Qur’an (TPQ) dan Program Al-Qur’an Mujawwad Masjid Kubah 99 Asmaul Husna di Masjid Kubah 99 Asmaul Husna, Jumat, 27 September 2024.

Mengangkat tema Peringatan Maulid, Refleksi Akhlak dan Kepemimpinan Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam, menghadirkan penceramah Prof. Dr. KH. Muammar Bakry, Lc., M.Ag (Rektor UIM Makassar/Sekretaris MUI Sulsel) dengan judul hikmah Keteladanan Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam. Sebelumnya dilaksanakan Salat Jumat memberikan khutbah dengan judul Keadilan Sosial Sebagai Prinsip Utama dalam Islam.

Penjabat Gubernur Sulsel, Prof Zudan mengaku bersyukur dengan peringatan Maulid Nabi ini, dan berharap seluruh umat bisa menunjukkan sejatinya sebagai penerus risalah yang dibawa oleh Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Mohon Maaf atas Penutupan Jalan untuk Kegiatan Sulsel Anti Mager Besok” Ini Rutenya

“Apa risalah-nya dari Baginda Rasulullah, yaitu penebar kasih sayang. Kalau tentang ketauhidan itu sudah pasti. Mari kita bersama-sama Pak Kyai yang akan menjelaskan lebih rinci bagaimana Rasulullah berdakwah dan menebarkan Islam dengan penuh kasih sayang,” kata Prof Zudan.

Adapun terkait perhatian Pemprov Sulsel pada masjid ini, dianggarkan untuk perawatan masjid sebesar Rp3,4 miliar. “Itu bentuk komitmen dari pemerintah provinsi,” imbuhnya.

Adapun Wakil Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Kubah 99 Asmaul Husna, Usman Sofyan, mengatakan, karena dua program di masjid ini, yakni Taman Pendidikan Qur’an (TPQ) dan Program Al-Qur’an Mujawwad, maka masjid milik Pemprov Sulsel ini akan diikutkan lomba masjid.

BACA JUGA  Rapat Koordinasi, Sekda Jufri Rahman Harap Stakeholder Kompak Selesaikan Persoalan Ketahanan Pangan di Sulsel

“Alhamdulillah tahun ini Kantor Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan mengusulkan Masjid Kubah 99 Asmaul Husna mewakili Sulsel untuk perlombaan kategori masjid raya provinsi. Dan TPQ menjadi salah satu prasyarat untuk penilaian,” jelasnya.

Pada kegiatan ini diundi satu hadiah umroh yang diraih oleh jemaah dari Kabupaten Bone. Kemudian Pj Gubernur menambahkan satu hadiah umroh lagi, sehingga total terdapat dua hadiah umroh.

Salah seorang pemenang Umroh, Hasni Karim menyampaikan rasa syukurnya. “Alhamdulillah berkat adanya ini (maulid), saya tiba-tiba langsung ke sini dan dapat rejeki dari Allah Subhana Wa Taala, saya terima kasih kepada Pak Pj Gubernur,” sebutnya.

Hadir dalam kegiatan ini, Wakil Ketua DPRD Sulsel Rahman Pina, Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Nasri, Kabintaljarahdam XIV/Hasanuddin Kolonel Arwan Asri, Sekretaris Daerah Sulsel Jufri Rahman, Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli, Pjs Wali Kota Makassar Arwin Azis, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulsel Muhammad Tonang, serta hadir juga Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta. (*)

BACA JUGA  Gubernur Sulsel Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD dan RPJMD 2025–2029
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Kini Pengajuan Hak Korban Terorisme Bisa Online, BNPT Paparkan Mekanismenya di Kantor Gubernur Sulsel

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melaksanakan sosialisasi terkait Sosialisasi Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 103/PUU-XXI/2023, di Toraja Room, Kantor Gubernur Sulsel, Rabu, 5 Oktober 2025.

Agenda ini mengonfirmasi bahwa korban tindak pidana terorisme masa lalu kini dapat kembali mengajukan hak mereka melalui mekanisme baru yang difasilitasi negara.

Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut atas penataan kembali mekanisme pengajuan hak korban berdasarkan Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Melalui putusan MK ini, BNPT membuka kembali Pelayanan Penerbitan Surat Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu bagi korban terdampak sejak tragedi Bom Bali, 12 Oktober 2002 hingga sebelum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 diterbitkan. Audiensi juga dihadiri OPD terkait lingkup Pemprov Sulsel, Satuan Tugas Wilayah Densus 88 Antiteror Polri, Biro SDM Polda Sulsel, dan Polrestabes Makassar.

BACA JUGA  Sambut Positif Perda Pendidikan Akhlak Mulia, Pj Gubernur Prof Zudan: Nilai-Nilai Moralitas Pahlawan Sulsel Perlu Digali

Kepala Subdirektorat Pemulihan Korban Aksi Terorisme BNPT Rahel menegaskan komitmen negara untuk menghadirkan keadilan dan pemulihan bagi korban tindak pidana terorisme.

“Dasar kegiatan kita kali ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 yang menetapkan bahwa korban tindak pidana terorisme merupakan tanggung jawab negara, sehingga kita hadir di sini dengan tugas dan fungsi kita masing-masing untuk memastikan hal tersebut. BNPT membuka kembali layanan penetapan korban agar hak-hak mereka dapat diakui dan dipulihkan secara layak,” ujar Rahel.

BNPT memperkenalkan mekanisme pengajuan daring melalui dua tautan terpisah:

Formulir penetapan korban: https://tinyurl.com/FormulirSuratPenetapanBNPT

Pengajuan permohonan: https://tinyurl.com/FormulirPermohonanBNPT

BNPT menetapkan dua kategori pengajuan yakni korban langsung (WNI terdampak) dan korban tidak langsung (ahli waris).

BACA JUGA  Gubernur Sulsel Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD dan RPJMD 2025–2029

Pengajuan paling lambat hingga 8 Juni 2028 melalui administrasi digital. Informasi detail dapat diperoleh via WhatsApp Subdit Pemulihan Korban Aksi Terorisme BNPT di ‪+628-111-72-6699‬ (pesan saja).

Rahel berharap masyarakat Sulawesi Selatan dapat segera mempersiapkan dokumen dan memahami prosedur.

“Negara hadir untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi, tanpa terkecuali,” pungkasnya. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel