Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Prof Zudan Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Launching TPQ di Masjid Kubah 99 Asmaul Husna

Published

on

Kitasulsel–Makassar Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof Zudan Arif Fakrulloh menghadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah/2024 Masehi dan dirangkaikan launching Taman Pendidikan Qur’an (TPQ) dan Program Al-Qur’an Mujawwad Masjid Kubah 99 Asmaul Husna di Masjid Kubah 99 Asmaul Husna, Jumat, 27 September 2024.

Mengangkat tema Peringatan Maulid, Refleksi Akhlak dan Kepemimpinan Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam, menghadirkan penceramah Prof. Dr. KH. Muammar Bakry, Lc., M.Ag (Rektor UIM Makassar/Sekretaris MUI Sulsel) dengan judul hikmah Keteladanan Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam. Sebelumnya dilaksanakan Salat Jumat memberikan khutbah dengan judul Keadilan Sosial Sebagai Prinsip Utama dalam Islam.

Penjabat Gubernur Sulsel, Prof Zudan mengaku bersyukur dengan peringatan Maulid Nabi ini, dan berharap seluruh umat bisa menunjukkan sejatinya sebagai penerus risalah yang dibawa oleh Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam.

BACA JUGA  PON XXI Aceh-Sumut, Raihan Medali Kontingen Sulsel Terus Bertambah

“Apa risalah-nya dari Baginda Rasulullah, yaitu penebar kasih sayang. Kalau tentang ketauhidan itu sudah pasti. Mari kita bersama-sama Pak Kyai yang akan menjelaskan lebih rinci bagaimana Rasulullah berdakwah dan menebarkan Islam dengan penuh kasih sayang,” kata Prof Zudan.

Adapun terkait perhatian Pemprov Sulsel pada masjid ini, dianggarkan untuk perawatan masjid sebesar Rp3,4 miliar. “Itu bentuk komitmen dari pemerintah provinsi,” imbuhnya.

Adapun Wakil Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Kubah 99 Asmaul Husna, Usman Sofyan, mengatakan, karena dua program di masjid ini, yakni Taman Pendidikan Qur’an (TPQ) dan Program Al-Qur’an Mujawwad, maka masjid milik Pemprov Sulsel ini akan diikutkan lomba masjid.

BACA JUGA  Tim Tenis Meja Beregu Putri Sulsel Melaju ke 8 Besar PORNAS Korpri XVII 2025

“Alhamdulillah tahun ini Kantor Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan mengusulkan Masjid Kubah 99 Asmaul Husna mewakili Sulsel untuk perlombaan kategori masjid raya provinsi. Dan TPQ menjadi salah satu prasyarat untuk penilaian,” jelasnya.

Pada kegiatan ini diundi satu hadiah umroh yang diraih oleh jemaah dari Kabupaten Bone. Kemudian Pj Gubernur menambahkan satu hadiah umroh lagi, sehingga total terdapat dua hadiah umroh.

Salah seorang pemenang Umroh, Hasni Karim menyampaikan rasa syukurnya. “Alhamdulillah berkat adanya ini (maulid), saya tiba-tiba langsung ke sini dan dapat rejeki dari Allah Subhana Wa Taala, saya terima kasih kepada Pak Pj Gubernur,” sebutnya.

Hadir dalam kegiatan ini, Wakil Ketua DPRD Sulsel Rahman Pina, Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Nasri, Kabintaljarahdam XIV/Hasanuddin Kolonel Arwan Asri, Sekretaris Daerah Sulsel Jufri Rahman, Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli, Pjs Wali Kota Makassar Arwin Azis, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulsel Muhammad Tonang, serta hadir juga Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta. (*)

BACA JUGA  Disnakertrans Sulsel Dapat Dua Penghargaan Pusat
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Berlakukan Pola Kerja Fleksibel bagi ASN Akhir 2025 hingga Awal 2026

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang akhir tahun 2025 hingga awal tahun 2026. Kebijakan ini ditetapkan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pemerintahan tanpa mengganggu pelayanan publik.

Surat Edaran bernomor 100.3.4/19480/BIRO Org tersebut ditetapkan di Makassar pada 18 Desember 2025. Penerbitan SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/531/M.KT.02/2025 tertanggal 18 Desember 2025.

Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diperkenankan melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, baik dari rumah maupun dari lokasi lain yang telah ditentukan.

BACA JUGA  Tim Tenis Meja Beregu Putri Sulsel Melaju ke 8 Besar PORNAS Korpri XVII 2025

“Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah/Unit Kerja Provinsi Sulawesi Selatan agar melaksanakan tugas kedinasan dari rumah masing-masing dan/atau lokasi lainnya mulai tanggal 29, 30, dan 31 Desember 2025 serta tanggal 2 Januari 2026,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Meski memberikan kelonggaran pola kerja, Pemprov Sulsel menegaskan bahwa pekerjaan yang bersifat mendesak dan memerlukan kehadiran fisik di kantor tetap dapat dilaksanakan. ASN yang bersangkutan diwajibkan terlebih dahulu berkoordinasi dengan atasan langsung.

“Apabila terdapat pekerjaan yang bersifat mendesak dan harus dilaksanakan di kantor, maka ASN yang bersangkutan dapat melaksanakannya dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan atasan langsungnya,” lanjut isi SE.

Sementara itu, bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, pengaturan teknis pelaksanaan kerja fleksibel diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan masing-masing instansi. Langkah ini ditempuh agar pelayanan publik tetap berjalan optimal dan tidak mengalami gangguan.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Gelar Jalan Sehat Anti Mager dan Karnaval Budaya, Meriahkan Peringatan 356 Tahun Sulsel

“Pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel diatur oleh pimpinan perangkat daerah atau unit kerja masing-masing sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan optimal,” sebagaimana tercantum dalam surat edaran tersebut.

Pemprov Sulsel juga menegaskan bahwa ketentuan teknis lainnya tetap mengacu pada Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 293/II/Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Surat edaran ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, atas nama Gubernur Sulawesi Selatan, dan ditujukan kepada seluruh staf ahli gubernur, asisten Sekretariat Daerah, serta kepala perangkat daerah dan unit kerja di lingkup Pemprov Sulsel.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Pemprov Sulsel berharap seluruh ASN tetap menjaga kinerja, disiplin, serta kualitas pelayanan publik meskipun menjalankan tugas dengan pola kerja yang lebih fleksibel menjelang pergantian tahun.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Siapkan Perpanjangan Runway Bandara Bua untuk Perkuat Konektivitas Udara di Luwu Raya
Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel