Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Berikut Sederet Inovasi dan Langkah Bapenda dalam Mendorong Peningkatan PAD di Sulsel

Published

on

Kitasulsel–Makassar Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan menghadirkan sejumlah inovasi dalam upaya mendorong peningkatan PAD Sulsel.

Kepala Bapenda Sulsel, Reza Faisal Saleh menyampaikan sejumlah inovasi yang dilakukannya dalam upaya peningkatan pendapatan daerah.

Ada 9 jenis pelayanan publik yang dihadirkan Bapenda dalam mengelola pendapatan daerah, yakni 25 samsat induk, 1 samsat pembantu, 16 pos pembantu, 49 gerai samsat, 9 kedai samsat, 12 unit motor samsat lorong (delivery services), 28 unit mini bus samsat keliling, 2 unit bus samsat keliling, dan 5 drive thru.

Sejumlah inovasi juga dihadirkan dalam memaksimalkan pendapatan daerah. Yakni samsat link, aplikasi SIPADA desktop, aplikasi SIPADA mobile, gerai samsat, samsat keliling, aplikasi E-samsat, cek pajak, samsat drive thru, kedai samsat, samsat lorong, samsat care, Simpanan dan Pinjaman Pajak Daerah (SiPiJar), Host to Host dengan Dukcapil (verifikasi nomor infuk kependudukan), penertiban pajak kendaraan, samsat Sipakainge, Bapenda Sulsel Mobile, Padaidi Mobile, payment Channel, ETLE, LONTARA.

BACA JUGA  Berdasarkan Keputusan Presiden, Sekda Jufri Rahman Lantik 4 Fungsional Ahli Utama Lingkup Pemprov Sulsel

“KIta juga menyiapkan beberapa rencana inovasi peningkatan pendapatan Tahun Anggaran 2024, diantaranya pengembangan kerjasama pembayaran pajak secara digital dengan Bank Mandiri, Bank BNI, dan PT. Pos Indonesia,” ujarnya saat melakukan pertemuan dengan insan pers di Kantor Bapenda Sulsel, Jum’at, 4 Oktober 2024.

Pihaknya juga akan melakukan inovasi untuk penagihan tunggakan pajak daerah melalui fitur TAPPAKA yang merupakan pengembangan aplikasi PADAIDI yang di-develop tahun 2024. Termasuk dalam penerapan surat ketetapan kewajiban pembayaran secara digital dan pengesahan STNK secara digital.

“KIta juga akan mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui peningkatan pengawasan pajak daerah yang dikerjasamakan dengan PT. Pertamina dan Kejaksaan Tinggi,” jelasnya.

Kerjasama itu juga mengatur pengendara tidak mendapatkan barcode dari Pertamina jika pajak kendaraannya belum lunas. “Kita harapkan dengan ini, maka masyarakat patuh dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak. Jadi sebelum membeli BBM bersubsidi, harus terlebih dahulu membayar pajak kendaraannya,” jelasnya.

BACA JUGA  Wakili Pj Gubernur di HUT RRI, Sultan Rakib: Media Harus Jadi Cooling System di Tengah Masyarakat

Lebih lanjut, kata dia, sejumlah capaian Bapenda Sulsel. Terbaru, penghargaan sebagai Provinsi Terbaik Wilayah Sulawesi pada Championship Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Tahun 2024. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Tegaskan Proyek Irigasi di Bulukumba Bukan Kewenangan Provinsi

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa proyek pembangunan irigasi di Lingkungan Bontorihu, Kelurahan Ballasaraja, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba bukan merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya pemberitaan salah satu media daring yang menyebut proyek tersebut sebagai bagian dari kewenangan Pemerintah Provinsi Sulsel. Dalam laporan itu, proyek irigasi di Ballasaraja disebut sebagai proyek provinsi yang mengalami kerusakan sebelum dimanfaatkan oleh petani.

Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas SDA, Cipta Karya, dan Tata Ruang Sulsel, Misnayanti, menegaskan informasi tersebut tidak tepat.

“Kegiatan tersebut bukan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” ujar Misnayanti, Minggu (3/5/2026).

BACA JUGA  Gubernur Andi Sudirman Resmi Buka Gerakan Pangan Murah Serentak di 24 Kabupaten/Kota se-Sulsel

Ia menjelaskan, pembangunan irigasi tersebut merupakan kewenangan pemerintah kabupaten. Proyek itu berkaitan dengan program optimalisasi lahan (Oplah) yang mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 Tahap II dan dilaksanakan melalui Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang.

Menurutnya, dalam skema tersebut pelaksanaan teknis berada pada pemerintah pusat melalui BBWS serta pemerintah kabupaten sesuai pembagian kewenangan yang berlaku.

Pemprov Sulsel menilai pelurusan informasi ini penting untuk menghindari kesalahpahaman publik terkait pembagian tanggung jawab pembangunan infrastruktur.

Meski demikian, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan tetap berkomitmen mendukung percepatan pembangunan sektor pertanian dan infrastruktur pendukungnya melalui sinergi lintas pemerintahan, baik pusat maupun daerah.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Sulsel, Salim Basmin, mengimbau insan pers untuk menyajikan informasi yang akurat dan berimbang.

BACA JUGA  Peringati Hari Santri, Jufri Rahman: Momentum Memperkuat Komitmen Merengkuh Masa Depan

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terbuka terhadap saran, masukan, maupun kritik yang konstruktif. Namun, penyampaian informasi kepada publik perlu dilakukan secara faktual dan terverifikasi,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat agar lebih bijak dalam menerima serta menyebarluaskan informasi, dengan memastikan kebenaran sumber berita guna mencegah kesalahpahaman di ruang publik.

Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat terkait pembagian kewenangan pembangunan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Continue Reading

Trending