Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Buka Sosialisasi Permendagri 15 Tahun 2024, Sekda Jufri Rahman Harap Jadi Solusi Perbedaan Penyusunan APBD

Published

on

Kitasulsel–Makassar Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman membuka Sosialisasi Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 yang digelar Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulawesi Selatan, di Hotel Grand Rinra, Makassar, Jumat 4 Oktober 2024.

Jufri mengatakan, kegiatan ini sangat penting dan strategis untuk bisa menjadi solusi terhadap perbedaan persepsi yang terjadi di pemerintah daerah provinsi dan kabupate/kota dalam pengelolaan dan penyusunan anggaran.

“Setiap tahun, setiap kita menyusun anggaran diantara kita sendiri berbeda pendapat. Padahal, di dalam agama itu kita dilarang berdebat atau berdiskusi sesama orang awam. Ini persoalannya Pak, kebetulan ada Pak Dirjen, semua persoalan yang dihadapi selama ini tanyakan kepada ahlinya,” ucapnya.

Jufri Rahman menjelaskan, kegiatan yang dihadiri pemateri Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah ini menjadi kesempatan kepada seluruh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk bertanya langsung terkait dengan pedoman pengelolaan anggaran yang harus dijalankan. Apalagi, Penjabat Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh, telah menekankan untuk menciptakan APBD sehat.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Gelar Jalan Sehat Anti Mager dan Karnaval Budaya, Meriahkan Peringatan 356 Tahun Sulsel

Sehingga, lanjutnya, kedepannya tidak ada lagi perbedaan persepsi atau pendapat terkait dengan pengelolaan APBD untuk tahun anggaran 2025, terlebih lagi jika hal tersebut akan di kombinasikan dengan program-program kepala daerah yang nantinya terpilih.

“Substansi pengelolaan keuangan di APBD bapak, itu di orientasikan kepada kepentingan rakyat. Kalau dua kepentingan bertabrakan antara program prioritas, sepanjang itu untuk rakyat, dukung yang menyasar kepentingan rakyat.

Pesan saya kepada adik-adik jangan membenturkan keinginan kepala daerah itu dengan kalian,” terangnya.

Tidak hanya dalam pengelolaan keuangan, Jufri Rahman juga berharap kepada Pemerintah Pusat agar dapat memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah dalam melakukan evaluasi sebagai upaya penyesuaian terhadap kondisi finansial di daerah. Terlebih lagi, kata Jufri, keuangan di Sulawesi Selatan saat ini sedang dalam kondisi yang tidak sedang baik-baik saja.

BACA JUGA  Gubernur Andi Sudirman Sulaiman Buka Peluang Sulsel Miliki Pesawat Sendiri

“Teman-teman TAPD harus sepakat. Sekarang tanya pada Pak Maurits (Dirjen Bina Keuangan Daerah) ini ahlinya, karena pada saat kita sudah selesai menyusun APBD, kami diberi juga kewenangan mengevaluasi Pak.

Nah kalau kami sendiri tidak bersepakat dengan mereka, bertengkar kami di Makassar. Karena itu kita sepakati dulu sejak awal pada saat melakukan evaluasi juga oleh teman-teman Dirjen Bina Keuangan Daerah beri kami ruang sedikit untuk menyesuaikan dengan kondisi ril,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BKAD Sulsel Salehuddin mengungkapkan, pedoman penyusunan anggaran ini menjadi sangat penting untuk tahun 2025 karena adanya masa transisi kepemimpinan nasional. Sehingga kebijakan-kebijakan di tahun 2025 dipastikan akan ada perubahan dibanding tahun-tahun sebelumnya.

BACA JUGA  Gubernur Sulsel Lepas Puluhan Ribu Peserta Jambore PKK 2025 di Bone

“Maksud dan tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman dan penyamaan persepsi terhadap Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 ini,” ungkap pria yang akrab disapa Bobi tersebut.

Selain itu, Bobi berharap sosialisasi tersebut dapat menjadi forum diskusi terkait berbagai permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah yang diatur dengan berbagai regulasi, baik terkait Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, maupun regulasi lainnya yang berkaitan dengan penyusunan keuangan daerah.

“Jadi apa yang menjadi kendala permasalahan di Kabupaten/Kota, kalau bisa di ‘clear’ kan hari ini disini. Karena sangat langka, Pak Dirjen ada, Pak Direktur (Direktur Perencanaan Anggaran Daerah) ada, jajarannya ada, lengkap semua,” ujarnya.

Berdasarkan laporan yang disampaikan Bobi, Kegiatan ini dihadiri kurang lebih 500 orang yang merupakan Kepala OPD, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, Kepala BPKAD, Kepala Bappeda, Inspektorat, Sekretaris Dewan, Kepala Bidang Anggaran dari semua Kabupaten/Kota. (*)

Continue Reading
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Perkuat Integrasi Pengelolaan Air Lewat Sidang TKPSDA WS Jeneberang 2026

Published

on

Kitasulsel–Gowa – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat integrasi pengelolaan sumber daya air melalui Sidang Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai (WS) Jeneberang Tahun 2026. Forum ini menjadi langkah strategis dalam menyelaraskan kepentingan lintas sektor dan wilayah guna menjaga keberlanjutan air sebagai sumber daya vital pembangunan.

Sidang tersebut digelar pada Senin, 4 Mei 2026, di Sekretariat TKPSDA Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang, Kabupaten Gowa. Agenda utama mencakup pembahasan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrogeologi, dan Hidrometeorologi (PSIH3), serta penguatan kelembagaan melalui Gerakan Nasional Kemitraan Penyelamatan Air (GN-KPA). Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Bappelitbangda Provinsi Sulawesi Selatan selaku Ketua TKPSDA WS Jeneberang yang diwakili oleh Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, Ishak Amin Rusly. Turut hadir Ketua Harian TKPSDA yang juga Kepala Dinas SDA, Cipta Karya dan Tata Ruang Sulsel, serta unsur pemerintah dan nonpemerintah.

BACA JUGA  Gubernur Sulsel Resmikan Penerbangan Perdana Masamba–Makassar, Perkuat Konektivitas Wilayah Utara

Dalam sambutannya, Ishak Amin Rusly menyampaikan bahwa TKPSDA WS Jeneberang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1312/KPTS/M/2024 tanggal 19 Juni 2024, dengan total 36 anggota yang berasal dari berbagai unsur pemangku kepentingan.

Ia menegaskan bahwa Wilayah Sungai Jeneberang memiliki posisi strategis secara nasional karena melintasi sejumlah kabupaten/kota, sehingga membutuhkan pengelolaan terpadu.

“Wilayah Sungai Jeneberang merupakan wilayah strategis nasional yang di dalamnya terdapat beberapa wilayah kabupaten/kota, sehingga untuk menjaga kelangsungan fungsi dan manfaat sumber daya air serta menghindari konflik yang dapat terjadi antar pengguna sumber daya air maka diperlukan keterpaduan pengelolaan sumber daya air,” ujarnya.

Ia juga berharap forum ini dapat memberikan manfaat dalam penguatan koordinasi antar pemangku kepentingan.

BACA JUGA  Hadiri Peringatan Harganas, Sekda Sulsel Jufri Rahman Ajak Kolaborasi Atasi Stunting

“Selamat mengikuti sidang TKPSDA Wilayah Sungai Jeneberang, semoga dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan manfaat dalam upaya pengintegrasian dan penyelarasan kepentingan antara sektor dan wilayah serta pemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air dalam Wilayah Sungai Jeneberang,” tambahnya.

Pembahasan PSIH3 dinilai krusial dalam mendukung pengambilan kebijakan berbasis data, terutama dalam menghadapi tantangan perubahan iklim, potensi bencana hidrometeorologi, serta kebutuhan distribusi air lintas sektor. Penguatan sistem ini diharapkan mampu meningkatkan akurasi data hidrologi secara real time sebagai dasar perumusan kebijakan yang lebih presisi.

Sementara itu, penguatan GN-KPA diarahkan untuk memperluas kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air secara partisipatif.

BACA JUGA  Amran Tak Kuasa Tahan Air Mata Saat Bagikan Beasiswa, Ingat Perjuangannya Hingga Seperti Sekarang

Sebagai wadah koordinasi, TKPSDA memiliki peran penting dalam merumuskan rekomendasi strategis pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan, inklusif, dan berbasis kepentingan bersama.

Melalui sidang ini, Pemprov Sulsel menegaskan komitmennya untuk memastikan pengelolaan air tidak hanya menjawab kebutuhan saat ini, tetapi juga menjamin keberlanjutan bagi generasi mendatang. Langkah ini sekaligus mendukung Asta Cita ke-2 Presiden RI, yakni mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, dan air, serta sejalan dengan Misi ke-4 RPJMD Gubernur Sulawesi Selatan dalam melanjutkan pembangunan infrastruktur yang berkeadilan dan tangguh terhadap bencana serta perubahan iklim guna mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi.

Continue Reading

Trending