Connect with us

Makassar

Kapolda Sulsel Resmikan Kapal Patroli C1-3012 Sikatan : Jaga Keamanan Perairan Sulsel

Published

on

Kitasulsel–Makassar Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Pol Yudhiawan meresmikan Kapal Patroli C1-3012 Sikatan, di Dermaga Mako Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulsel, pada Selasa (22/10/2024) pagi.

Upacara peresmian kapal patroli tersebut dilaksanakan Yang di hadiri para pejabat utama Polda Sulsel. Peresmian kapal patroli tersebut, dimulai dengan prosesi pemecahan kendi dari Kapolda Sulsel sebagai simbol peluncuran kapal.

Selain pemecahan kendi, peresmian kapal ini juga ditandai dengan pemotongan pita oleh Kapolda Sulsel yang dilanjutkan dengan pengecekan kondisi kapal.

Irjen Pol Yudhiawan mengatakan, kapal Sikatan, yang merupakan tipe C1-3012 diharapkan kapal Patroli tersebut mendukung operasi Ditpolairud Polda Sulsel untuk menjaga keamanan di wilayah perairan Sulsel.

BACA JUGA  3 Rumah Sakit Ini Dipersiapkan untuk Pemeriksaan Kesehatan Cakada Kota Makassar

“Diharapkan menjadi salah satu aset penting dalam mendukung operasi Ditpolairud Polda Sulsel untuk menjaga keamanan di wilayah perairan Sulawesi Selatan,” kata Yudhiawan dalam keterangan tertulisnya.

Kapal Sikatan memiliki spesifikasi yang memungkinkan untuk digunakan dalam berbagai operasi keamanan laut, termasuk patroli perairan, penyelamatan, dan penegakan hukum di wilayah laut Sulsel.

Yudhiawan menjelaskan, bahwa peresmian kapal ini merupakan wujud komitmen kepolisian untuk terus meningkatkan sarana dan prasarana dalam menjaga keamanan perairan.

“Kapal C1-3012 Sikatan akan memperkuat kemampuan Ditpolairud dalam melaksanakan tugas-tugas operasional, khususnya dalam menjaga keamanan wilayah perairan Sulawesi Selatan. Ini juga merupakan upaya kita untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat di wilayah pesisir dan perairan,” pungkasnya. (*)

BACA JUGA  Operasional Diresmikan, Simpang 3 Middle Ring Road Akhirnya Bisa Diakses Masyarakat
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Makassar

2.017 Pegawai Honorer Pemprov Sulsel Diberhentikan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Terhitung sejak 1 Juni 2025, sedikitnya 2.017 pegawai honorer Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi diberhentikan. Ribuan mantan calon abdi negara itu digantikan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Dimana keputusan atau kebijakan itu mengacu pada surat resmi yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekprov) Sulsel, Jufri Rahman, atas nama Gubernur Sulsel, tertanggal 28 Mei 2025.

Surat tersebut berisi penyesuaian penetapan dan penganggaran gaji pegawai non-ASN untuk tahun anggaran 2025, dan ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah dan kepala biro di lingkungan Pemprov Sulsel.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele alias Ani mengatakan, keputusan ini menyusul hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA  Wisata Sejarah, Peserta KIM Fest 2024 Takjub Dengan Keeksotikan Museum Kota Makassar

“Pada seleksi PPPK tahap I, ada 1.446 orang yang tidak lulus, terdiri dari R2 sebanyak 49 orang dan R3 sebanyak 1.397 orang,”ucap Ani dalam keterangan tertulis, Senin (2/6/2025).

Sementara itu, pada tahap II, terdapat 571 orang yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) administrasi. Ani menegaskan bahwa pemberitahuan soal penghentian penggajian telah disampaikan sebelumnya melalui surat edaran resmi.

“Sudah dari awal disampaikan bahwa mulai 1 Juni 2025 tidak ada lagi penggajian bagi pegawai honorer yang tidak lolos PPPK,” ujarnya.

Terkait kemungkinan melanjutkan pekerjaan sebagai tenaga paruh waktu, Ani menyatakan bahwa hal itu masih mungkin dilakukan, namun belum ada petunjuk teknis (juknis) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA  Menuju Kesetaraan Regulasi Penyiaran Berbasis Internet dan Konvensional

“Kalau tidak ada petunjuk lebih lanjut, terus dia mau kerja di mana? Mengisi formasi jabatan apa?” kata Ani, mempertanyakan.

Menurutnya, 2.017 honorer yang dirumahkan tersebut tidak memiliki formasi jabatan, karena posisi yang sebelumnya mereka isi kini telah ditempati oleh para peserta yang lulus seleksi PPPK.

“Intinya, yang tidak lulus PPPK tentu tidak ada lagi formasi jabatan lain yang bisa mereka isi, karena akan diisi oleh PPPK yang lulus,” pungkas Ani. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel