Connect with us

Pemkot Makassar

Pjs Wali Kota Makassar Andi Arwin Azis Resmi Buka Jambore UMKM Enterpreneurship 2024

Published

on

Kitasulsel–Makassar Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, secara resmi membuka acara Jambore UMKM Enterpreneurship 2024 di Hotel Gammara pada Sabtu (26/10/2024).

Acara yang diadakan mulai 25 hingga 27 Oktober ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas UMKM melalui inovasi terkini dan penerapan teknologi inovatif.

Dalam sambutannya, Andi Arwin Azis mengapresiasi kegiatan ini dan mengucapkan terima kasih kepada Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar yang telah menyelenggarakannya.

Ia menegaskan pentingnya acara ini dalam membantu pelaku UMKM untuk beradaptasi dan berkembang di era digital yang semakin kompetitif.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaku UMKM dapat meningkatkan kapastitasnya untuk bersaing di pasar yang semakin ketat. Kita ingin semua pelaku UMKM, terutama di Kota Makassar, dapat memanfaatkan inovasi dan teknologi dalam usaha mereka,” ujarnya.

BACA JUGA  Makassar Raih Penghargaan Kinerja Tinggi di PPD 2024

Andi Arwin juga mengapresiasi inovasi yang dihadirkan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar, khususnya program inkubator UMKM yang telah membimbing pelaku UMKM.

“Inkubator UMKM ini sangat membantu dalam meningkatkan kapasitas hingga pendapatan dari usaha yang dibina, sehingga mereka dapat berkembang lebih baik,” tambahnya.

Ia berharap semua peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik agar mampu menerapkan ilmu dan keterampilan yang didapatkan.

“Kegiatan ini bukan hanya sekadar pelatihan, tetapi juga kesempatan bagi para pelaku UMKM untuk mendapatkan wawasan baru yang dapat diterapkan langsung dalam usaha mereka,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar, Muhammad Rheza, mengatakan kegiatan ini diikuti oleh 250 pelaku UMKM, yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas para pelaku UMKM dengan menghadirkan pemateri yang kompeten dan praktisi.

BACA JUGA  Wali Kota Makassar Silaturahmi dan Shalat Tarawih Bersama Jamaah Masjid Darun Naim

“Dengan kehadiran para pemateri yang ahli di bidangnya, kami berharap peserta dapat mendapatkan wawasan baru yang bermanfaat untuk mengembangkan usaha mereka dan dapat memberikan inspirasi dan pengetahuan yang berharga,” ungkapnya.

Selain itu, kata Rheza, kegiatan ini menjadi salah satu langkah strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Makassar.

“Acara ini diharapkan mampu menciptakan peluang baru bagi pelaku UMKM untuk berkembang dan berinovasi dalam usaha mereka,” jelasnya.

Tambahnya, kegiatan ini juga bertujuan untuk membangun jaringan antar pelaku UMKM di Kota Makassar agar dapat bersinergi dalam menghadapi tantangan di masa depan.

“Kami ingin menghubungkan para pelaku UMKM sehingga mereka dapat saling berbagi pengalaman dan menjalin relasi yang bermanfaat. Melalui kolaborasi dan sinergi, kami yakin UMKM di Makassar akan semakin kuat dan berdaya saing,” tutupnya. (*)

BACA JUGA  Dukung Ketahanan Pangan, Pjs Wali Kota Makassar Ikuti Rapat TPID se-Sulsel
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar dan Pengadilan Agama Siapkan Penetapan Perwalian Anak Panti Asuhan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar bersama Pengadilan Agama Kelas IA Makassar akan melaksanakan program penetapan perwalian bagi anak-anak yang berada di panti asuhan sebagai upaya memberikan perlindungan hukum serta menjamin hak-hak keperdataan mereka.

Rencana tersebut mengemuka dalam audiensi antara Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Makassar, Ibrahim Ahmad Harun, dengan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Kamis (25/6/2026).

Ibrahim Ahmad Harun menjelaskan, program tersebut merupakan bentuk sinergi antara lembaga yudikatif dan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak-anak yang telah kehilangan orang tua atau tidak memiliki wali yang sah secara hukum.

“Kami memiliki tugas-tugas yang beririsan dengan pemerintah kota, termasuk mengenai perwalian anak yang ada di panti asuhan. Ini tadi kami bahas bersama Pak Wali Kota,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas pelaksanaan sidang terpadu penetapan perwalian anak yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026 mendatang dengan melibatkan Dinas Sosial Kota Makassar.

Menurut Ibrahim, Pengadilan Agama memiliki kewenangan menetapkan perwalian bagi anak-anak yang berada di bawah pengasuhan panti asuhan melalui mekanisme permohonan hukum. Penetapan tersebut nantinya memberikan legitimasi kepada pihak yang ditunjuk sebagai wali sehingga dapat mewakili anak dalam berbagai urusan hukum maupun administrasi.

BACA JUGA  Danny Pomanto Ziarah ke Makam Ulama Besar Sulsel AGH Ambo Dalle di Mangkoso Barru

“Insya Allah pada bulan Agustus mendatang akan dilaksanakan sidang terpadu untuk menetapkan perwalian anak-anak yang berada di panti asuhan di Kota Makassar,” jelasnya.

Jamin Hak-Hak Keperdataan Anak

Ibrahim menegaskan, program ini bertujuan memastikan setiap anak yang telah kehilangan orang tua tetap mendapatkan perlindungan negara, khususnya terkait hak-hak keperdataan mereka.

“Bagaimanapun juga, itu sudah menjadi tugas negara. Kami sebagai lembaga yudikatif memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak anak yang memang sudah tidak memiliki orang tua,” katanya.

Ia menjelaskan, proses pendataan calon penerima penetapan perwalian akan dilakukan melalui Dinas Sosial Kota Makassar. Seluruh panti asuhan yang berada di wilayah Kota Makassar berada dalam pembinaan instansi tersebut sehingga proses verifikasi dapat dilakukan secara terintegrasi.

Nantinya, Dinas Sosial akan mendata dan memverifikasi anak-anak yang membutuhkan penetapan wali sebelum diajukan ke Pengadilan Agama untuk disidangkan melalui sidang terpadu.

“Prosesnya akan melalui Dinas Sosial karena panti asuhan berada di bawah binaan Dinas Sosial. Nanti Dinas Sosial yang akan mendata anak-anak mana saja yang memerlukan penetapan wali. Setelah itu barulah disidangkan melalui sidang terpadu,” tuturnya.

BACA JUGA  Hadiri Pelantikan Anggota DPRD Kota Makassar Periode 2024-2029, Indira Yusuf Ismail Ucapkan Selamat

Penting untuk Urusan Administrasi dan Hukum

Lebih lanjut, Ibrahim menjelaskan bahwa keberadaan wali yang ditetapkan oleh pengadilan sangat penting karena secara hukum anak di bawah umur belum dapat melakukan tindakan hukum secara mandiri.

Apabila orang tua masih hidup, maka secara otomatis orang tua bertindak sebagai wali. Namun bagi anak yang telah kehilangan orang tua, diperlukan penetapan pengadilan untuk menentukan pihak yang sah menjadi wali mereka.

“Wali yang ditetapkan inilah yang nantinya bertindak atas nama anak-anak tersebut dalam berbagai tindakan hukum, misalnya mengurus administrasi kependudukan, dokumen penting, pendidikan,” ungkap Ibrahim.

“Hingga kepentingan hukum lainnya. Anak di bawah umur tentu tidak bisa mengurus hal-hal tersebut sendiri sehingga harus ada wali yang mewakili,” lanjutnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa program serupa sebelumnya telah berhasil dilaksanakan saat dirinya bertugas di Kota Malang, Jawa Timur.

“Kalau di Malang, kami sudah dua kali melaksanakan sidang terpadu penetapan perwalian anak. Program ini terbukti membantu memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang berada di bawah pengasuhan lembaga sosial,” ujarnya.

BACA JUGA  Munafri-Aliyah & Gubernur Sulsel Serahkan Santunan ke Keluarga ASN Korban di DPRD

Wali Kota Dukung Penguatan Perlindungan Anak

Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut baik rencana pelaksanaan program tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara Pengadilan Agama Kelas IA Makassar dan Pemerintah Kota Makassar merupakan langkah konkret dalam memperkuat perlindungan terhadap anak-anak yang berada dalam pengasuhan panti asuhan.

Program ini diharapkan dapat memastikan seluruh anak yang berada di panti asuhan memiliki kepastian hukum mengenai pihak yang bertanggung jawab mewakili mereka dalam berbagai urusan keperdataan.

“Melalui program ini, negara hadir memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi anak-anak rentan sekaligus menjamin hak-hak mereka tetap terpenuhi hingga dewasa,” ujar Munafri.

Melalui sinergi tersebut, Pemerintah Kota Makassar dan Pengadilan Agama Kelas IA Makassar berharap seluruh anak yang berada di panti asuhan memperoleh perlindungan hukum yang memadai, sekaligus memiliki kepastian status perwalian sebagai dasar pemenuhan hak-hak sipil dan keperdataan mereka di masa depan.

Continue Reading

Trending