Connect with us

Pemkot Makassar

Pjs Wali Kota Makassar Andi Arwin Azis Resmi Buka Jambore UMKM Enterpreneurship 2024

Published

on

Kitasulsel–Makassar Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, secara resmi membuka acara Jambore UMKM Enterpreneurship 2024 di Hotel Gammara pada Sabtu (26/10/2024).

Acara yang diadakan mulai 25 hingga 27 Oktober ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas UMKM melalui inovasi terkini dan penerapan teknologi inovatif.

Dalam sambutannya, Andi Arwin Azis mengapresiasi kegiatan ini dan mengucapkan terima kasih kepada Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar yang telah menyelenggarakannya.

Ia menegaskan pentingnya acara ini dalam membantu pelaku UMKM untuk beradaptasi dan berkembang di era digital yang semakin kompetitif.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaku UMKM dapat meningkatkan kapastitasnya untuk bersaing di pasar yang semakin ketat. Kita ingin semua pelaku UMKM, terutama di Kota Makassar, dapat memanfaatkan inovasi dan teknologi dalam usaha mereka,” ujarnya.

BACA JUGA  Andi Arwin Azis Pimpin Apel Sampaikan Pesan Kekompakan

Andi Arwin juga mengapresiasi inovasi yang dihadirkan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar, khususnya program inkubator UMKM yang telah membimbing pelaku UMKM.

“Inkubator UMKM ini sangat membantu dalam meningkatkan kapasitas hingga pendapatan dari usaha yang dibina, sehingga mereka dapat berkembang lebih baik,” tambahnya.

Ia berharap semua peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik agar mampu menerapkan ilmu dan keterampilan yang didapatkan.

“Kegiatan ini bukan hanya sekadar pelatihan, tetapi juga kesempatan bagi para pelaku UMKM untuk mendapatkan wawasan baru yang dapat diterapkan langsung dalam usaha mereka,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar, Muhammad Rheza, mengatakan kegiatan ini diikuti oleh 250 pelaku UMKM, yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas para pelaku UMKM dengan menghadirkan pemateri yang kompeten dan praktisi.

BACA JUGA  Pjs Wali Kota Makassar Resmi Buka Makassar Sports Eight (S8) 2024

“Dengan kehadiran para pemateri yang ahli di bidangnya, kami berharap peserta dapat mendapatkan wawasan baru yang bermanfaat untuk mengembangkan usaha mereka dan dapat memberikan inspirasi dan pengetahuan yang berharga,” ungkapnya.

Selain itu, kata Rheza, kegiatan ini menjadi salah satu langkah strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Makassar.

“Acara ini diharapkan mampu menciptakan peluang baru bagi pelaku UMKM untuk berkembang dan berinovasi dalam usaha mereka,” jelasnya.

Tambahnya, kegiatan ini juga bertujuan untuk membangun jaringan antar pelaku UMKM di Kota Makassar agar dapat bersinergi dalam menghadapi tantangan di masa depan.

“Kami ingin menghubungkan para pelaku UMKM sehingga mereka dapat saling berbagi pengalaman dan menjalin relasi yang bermanfaat. Melalui kolaborasi dan sinergi, kami yakin UMKM di Makassar akan semakin kuat dan berdaya saing,” tutupnya. (*)

BACA JUGA  Munafri-Aliyah Serahkan Santunan bagi Keluarga Korban DPRD Makassar
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar Siap Tertibkan Dugaan Penyerobotan Aset 15 Hektare di Perumahan Pemda Manggala

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pertanahan Kota Makassar menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap dugaan penyerobotan aset daerah yang berada di Jalan Praja Raya, Kompleks Perumahan Pemda Antang, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala.

Lahan seluas kurang lebih 15 hektare tersebut merupakan aset resmi Pemerintah Kota Makassar yang berada di kawasan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) Perumahan Pemda Manggala. Aset tersebut diketahui telah memiliki dokumen kepemilikan yang sah dan tercatat atas nama Pemerintah Kota Makassar.

Belakangan, lahan itu diduga dimanfaatkan tanpa izin oleh pihak tertentu dengan mendirikan bangunan liar, melakukan aktivitas penguasaan lahan, hingga merusak papan penanda kepemilikan aset yang sebelumnya dipasang pemerintah.

Selain itu, sebagian area juga diketahui telah dikelola secara tidak resmi sebagai lahan perkebunan dan dimanfaatkan oleh pihak luar untuk pembangunan tanpa alas hak yang jelas.

Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan Kota Makassar, Muh Izhar Kurniawan, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar memiliki dasar hukum yang kuat atas kepemilikan lahan tersebut.

“Dapat kami sampaikan bahwa aset Pemkot sebagaimana yang selama ini disampaikan oleh tokoh masyarakat di Kecamatan Manggala, khususnya yang berada di kawasan Perumahan Pemda, memang benar merupakan aset Pemerintah Kota Makassar,” ujar Izhar, Minggu (21/6/2026).

BACA JUGA  Danny Pomanto Masifkan Sosialisasi Program Nasional Skrining Kesehatan Gratis di Makassar

Menurutnya, kepemilikan lahan tersebut dibuktikan melalui Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang terdaftar atas nama Pemerintah Kota Makassar.

“Hal tersebut dibuktikan dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Kota Makassar,” tambahnya.

Izhar menjelaskan, posisi hukum pemerintah semakin kuat setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan permohonan kasasi Pemerintah Kota Makassar dalam perkara sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Kelurahan Manggala.

Putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 6381 K/Pdt/2025 tersebut menjadi dasar hukum penting dalam upaya penataan dan pengamanan aset pemerintah daerah yang selama ini menjadi objek sengketa.

“Bahkan terakhir, Pemerintah Kota Makassar telah memenangkan perkara atas objek tersebut lewat putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia,” terangnya.

Dalam perkara tersebut, objek sengketa berkaitan dengan tanah eks HGU Sertifikat Nomor 1 Tahun 1961 juncto HGU Sertifikat Nomor 2, Nomor 3, Nomor 4, Nomor 5, dan Nomor 6/Karuwisi dengan total luas mencapai 55,767 hektare.

Menurut Izhar, putusan tersebut sekaligus mempertegas status hukum lahan dan diharapkan dapat mencegah munculnya klaim maupun penguasaan aset tanpa dasar hukum yang sah.

Karena itu, Pemerintah Kota Makassar dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi bersama instansi terkait untuk menindaklanjuti dugaan penyerobotan dan berbagai aktivitas yang dilakukan di atas aset pemerintah tanpa izin.

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan koordinasi dan konsolidasi bersama pihak-pihak terkait atas dugaan penyerobotan maupun berbagai aktivitas yang dilakukan di atas aset pemerintah tanpa seizin Pemerintah Kota Makassar,” katanya.

BACA JUGA  Pemkot Makassar dan PSM Jajaki Kolaborasi Promosi Digital Lewat Lontara+

Ia menegaskan seluruh proses penertiban akan dilakukan sesuai prosedur hukum dan melibatkan aparat serta instansi terkait guna memastikan pelaksanaan berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sebagai langkah awal, Dinas Pertanahan Kota Makassar akan melakukan pengamanan fisik aset melalui pemasangan kembali papan penanda kepemilikan, penegasan batas-batas lahan, serta pencocokan data administrasi dan peta bidang yang dimiliki pemerintah.

“Kami akan mengupayakan pengamanan fisik aset dengan dukungan data yang valid. Papan bicara akan dipasang kembali dan batas-batas wilayah aset akan kami tegakkan,” tuturnya.

Ia menyebut luas aset pemerintah di kawasan tersebut mencapai kurang lebih 15 hektare yang harus dijaga dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya untuk kepentingan masyarakat.

Sementara itu, tokoh masyarakat sekaligus Ketua RW 012 Kelurahan Manggala, Ilyas Banu, mendesak Pemerintah Kota Makassar segera melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang berdiri di atas kawasan fasos dan fasum Perumahan Pemda Manggala.

Menurut Ilyas, putusan Mahkamah Agung yang memenangkan Pemerintah Kota Makassar seharusnya menjadi momentum untuk mengakhiri polemik sengketa lahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

“Setelah ada putusan Mahkamah Agung, kami sebenarnya berharap situasi menjadi tenang dan kondusif. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Bangunan-bangunan liar semakin bertambah dan aktivitas jual beli lahan masih terus berlangsung,” ungkapnya.

BACA JUGA  Wali Kota Munafri Arifuddin Kadis Pora dan PT Jakpro Tinjau Lokasi Direncana Pembangunan Stadion Sepak Bola di Makassar

Ia mengaku warga Perumahan Pemda Manggala menyambut baik putusan tersebut karena memberikan kepastian hukum terhadap status lahan yang selama ini menjadi objek sengketa.

Namun, aktivitas pembangunan dan transaksi jual beli lahan yang masih terjadi dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru serta merugikan masyarakat yang tidak mengetahui status sebenarnya dari lahan tersebut.

“Kami kasihan kepada masyarakat yang membeli. Banyak yang tidak tahu bahwa lahan tersebut bermasalah dan merupakan aset Pemkot. Jika dibiarkan, mereka yang nantinya menjadi korban saat dilakukan penertiban,” ujarnya.

Karena itu, Ilyas berharap Pemerintah Kota Makassar segera melakukan pengamanan fisik aset, memasang kembali papan penanda kepemilikan, menegaskan batas-batas lahan, serta menertibkan bangunan yang berdiri tanpa izin.

Ia menegaskan masyarakat mendukung penuh langkah pemerintah dalam menjaga aset daerah demi menciptakan kepastian hukum, ketertiban, serta perlindungan terhadap warga dari potensi kerugian akibat transaksi lahan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kami mendukung penuh langkah pemerintah Kota dalam mengamankan aset daerah. Yang terpenting adalah adanya kepastian hukum, ketertiban, dan perlindungan bagi masyarakat agar tidak ada lagi pihak yang dirugikan di kemudian hari,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending