Connect with us

Pemkot Makassar

Pjs Wali Kota Makassar Ikut Lepas dan Lari dalam Fun Run AASAC oleh SMA Islam Al-Azhar 12

Published

on

Kitasulsel–Makassar Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, secara resmi melepas peserta sekaligus ikut serta dalam kegiatan Fun Run yang menjadi rangkaian acara Al Azhar Science, Sport, and Art Competition (AASAC).

Acara ini diadakan oleh SMA Islam Al-Azhar 12 Makassar dengan jauh 7,7 kilo meter dengan rute yang dimulai dan berakhir di sekolah tersebut yang berlokasi di Jalan Aroepala pada Sabtu, (26/10/2024).

Pada kesempatan ini, Andi Arwin Azis menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan ini. Ia menilai Fun Run AASAC merupakan inisiatif positif yang mampu mendorong minat masyarakat, khususnya para pelajar, untuk berolahraga sekaligus meningkatkan rasa kebersamaan.

“Kegiatan seperti ini sangat baik untuk memupuk semangat sportivitas dan kebersamaan. Saya mengapresiasi SMA Islam Al-Azhar 12 yang telah menyelenggarakan acara ini dengan begitu baik,” ujarnya.

BACA JUGA  Danny Pomanto dan Warga Makassar Berduka, Camat Ujung Pandang Berpulang

Ia mengatakan acara olahraga semacam ini bisa menjadi langkah awal untuk memperkenalkan gaya hidup sehat kepada masyarakat, terutama bagi para siswa yang menjadi peserta utama.

“Semakin banyak orang yang berpartisipasi, semakin besar dampak positifnya dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesehatan dan olahraga,” ujarnya.

Ia menekankan acara Fun Run, berarti kegiatan ini tidak hanya menitikberatkan pada kecepatan atau kompetisi, tetapi juga pada aspek kesenangan dan kebersamaan.

“Melalui fun run diharapkan setiap peserta dapat menikmati proses berlari dan merasakan kebahagiaan ketika berpartisipasi. Tidak harus menjadi yang tercepat, yang penting semua orang bisa ikut serta dan merasakan manfaat positif dari kegiatan ini,” tambahnya.

BACA JUGA  Minta PDAM Makassar Berbenah, Wali Kota Munafri: Profesional Jadi Harga Mati

Selain itu, Andi Arwin juga menyoroti pentingnya olahraga sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari. Ia berharap kegiatan seperti Fun Run AASAC dapat menjadi inspirasi bagi sekolah-sekolah lain.

“Semoga sekolah lain dapat mengadakan acara serupa yang menggabungkan olahraga, seni, dan ilmu pengetahuan. Dengan begitu, anak-anak dapat berkembang secara holistik dan memiliki keseimbangan antara akademik dan aktivitas fisik,” ujarnya.

Ratusan peserta dari berbagai kalangan turut ambil bagian dalam Fun Run ini, termasuk siswa, orang tua, guru, dan masyarakat umum.

Acara Fun Run AASAC merupakan bagian dari rangkaian Al Azhar Science, Sport, and Art Competition. Kompetisi ini menggabungkan berbagai kegiatan di bidang sains, olahraga, dan seni, dengan tujuan untuk mengembangkan potensi siswa dalam berbagai bidang tersebut. (*)

BACA JUGA  Pj Sekda Makassar Pimpin Rapat Persiapan Launching Posyandu Era Baru Pannampu
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar dan Pengadilan Agama Siapkan Penetapan Perwalian Anak Panti Asuhan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar bersama Pengadilan Agama Kelas IA Makassar akan melaksanakan program penetapan perwalian bagi anak-anak yang berada di panti asuhan sebagai upaya memberikan perlindungan hukum serta menjamin hak-hak keperdataan mereka.

Rencana tersebut mengemuka dalam audiensi antara Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Makassar, Ibrahim Ahmad Harun, dengan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Kamis (25/6/2026).

Ibrahim Ahmad Harun menjelaskan, program tersebut merupakan bentuk sinergi antara lembaga yudikatif dan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak-anak yang telah kehilangan orang tua atau tidak memiliki wali yang sah secara hukum.

“Kami memiliki tugas-tugas yang beririsan dengan pemerintah kota, termasuk mengenai perwalian anak yang ada di panti asuhan. Ini tadi kami bahas bersama Pak Wali Kota,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas pelaksanaan sidang terpadu penetapan perwalian anak yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026 mendatang dengan melibatkan Dinas Sosial Kota Makassar.

Menurut Ibrahim, Pengadilan Agama memiliki kewenangan menetapkan perwalian bagi anak-anak yang berada di bawah pengasuhan panti asuhan melalui mekanisme permohonan hukum. Penetapan tersebut nantinya memberikan legitimasi kepada pihak yang ditunjuk sebagai wali sehingga dapat mewakili anak dalam berbagai urusan hukum maupun administrasi.

BACA JUGA  Larangan Hijab Paskibraka, Danny Sebut Bentuk Diskriminasi: Tidak ada di Makassar!

“Insya Allah pada bulan Agustus mendatang akan dilaksanakan sidang terpadu untuk menetapkan perwalian anak-anak yang berada di panti asuhan di Kota Makassar,” jelasnya.

Jamin Hak-Hak Keperdataan Anak

Ibrahim menegaskan, program ini bertujuan memastikan setiap anak yang telah kehilangan orang tua tetap mendapatkan perlindungan negara, khususnya terkait hak-hak keperdataan mereka.

“Bagaimanapun juga, itu sudah menjadi tugas negara. Kami sebagai lembaga yudikatif memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak anak yang memang sudah tidak memiliki orang tua,” katanya.

Ia menjelaskan, proses pendataan calon penerima penetapan perwalian akan dilakukan melalui Dinas Sosial Kota Makassar. Seluruh panti asuhan yang berada di wilayah Kota Makassar berada dalam pembinaan instansi tersebut sehingga proses verifikasi dapat dilakukan secara terintegrasi.

Nantinya, Dinas Sosial akan mendata dan memverifikasi anak-anak yang membutuhkan penetapan wali sebelum diajukan ke Pengadilan Agama untuk disidangkan melalui sidang terpadu.

“Prosesnya akan melalui Dinas Sosial karena panti asuhan berada di bawah binaan Dinas Sosial. Nanti Dinas Sosial yang akan mendata anak-anak mana saja yang memerlukan penetapan wali. Setelah itu barulah disidangkan melalui sidang terpadu,” tuturnya.

BACA JUGA  Minta PDAM Makassar Berbenah, Wali Kota Munafri: Profesional Jadi Harga Mati

Penting untuk Urusan Administrasi dan Hukum

Lebih lanjut, Ibrahim menjelaskan bahwa keberadaan wali yang ditetapkan oleh pengadilan sangat penting karena secara hukum anak di bawah umur belum dapat melakukan tindakan hukum secara mandiri.

Apabila orang tua masih hidup, maka secara otomatis orang tua bertindak sebagai wali. Namun bagi anak yang telah kehilangan orang tua, diperlukan penetapan pengadilan untuk menentukan pihak yang sah menjadi wali mereka.

“Wali yang ditetapkan inilah yang nantinya bertindak atas nama anak-anak tersebut dalam berbagai tindakan hukum, misalnya mengurus administrasi kependudukan, dokumen penting, pendidikan,” ungkap Ibrahim.

“Hingga kepentingan hukum lainnya. Anak di bawah umur tentu tidak bisa mengurus hal-hal tersebut sendiri sehingga harus ada wali yang mewakili,” lanjutnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa program serupa sebelumnya telah berhasil dilaksanakan saat dirinya bertugas di Kota Malang, Jawa Timur.

“Kalau di Malang, kami sudah dua kali melaksanakan sidang terpadu penetapan perwalian anak. Program ini terbukti membantu memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang berada di bawah pengasuhan lembaga sosial,” ujarnya.

BACA JUGA  Pjs Wali Kota Arwin Azis Apresiasi Program Hasanuddin Peduli Anak Sekolah di Makassar

Wali Kota Dukung Penguatan Perlindungan Anak

Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut baik rencana pelaksanaan program tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara Pengadilan Agama Kelas IA Makassar dan Pemerintah Kota Makassar merupakan langkah konkret dalam memperkuat perlindungan terhadap anak-anak yang berada dalam pengasuhan panti asuhan.

Program ini diharapkan dapat memastikan seluruh anak yang berada di panti asuhan memiliki kepastian hukum mengenai pihak yang bertanggung jawab mewakili mereka dalam berbagai urusan keperdataan.

“Melalui program ini, negara hadir memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi anak-anak rentan sekaligus menjamin hak-hak mereka tetap terpenuhi hingga dewasa,” ujar Munafri.

Melalui sinergi tersebut, Pemerintah Kota Makassar dan Pengadilan Agama Kelas IA Makassar berharap seluruh anak yang berada di panti asuhan memperoleh perlindungan hukum yang memadai, sekaligus memiliki kepastian status perwalian sebagai dasar pemenuhan hak-hak sipil dan keperdataan mereka di masa depan.

Continue Reading

Trending