Connect with us

Politics

Syaharuddin Alrif dan Nurkana’ah Kuasai Survei Pilkada Sidrap, Dukungan Tokoh Masyarakat Menguat

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP H. Syaharuddin Alrif dan Nurkana’ah, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sidrap, berhasil mencapai puncak survei dengan perolehan angka 73,6% berdasarkan data dari Lembaga Jaringan Survey Indonesia (JSI).

Hasil ini menunjukkan dukungan yang signifikan terhadap pasangan SAR-KANAAH menjelang pemilihan yang akan berlangsung pada 27 November 2024.

Saharuddin Laupe, mantan Kepala Dinas Catatan Sipil Pemkab Sidrap, yang dikenal sebagai konseptor andal pada era H. Rusdi Masse, kini telah berbalik haluan. Dikenal dekat dengan lingkaran dalam (Ring 1) Hamas, Sarlop, sapaan akrabnya, kini bergabung mendukung SAR-KANAAH.

Alasan Sarlop, sapaan akrab Saharuddin Laupe ini karena selain punya 14 Visi-Misi program prioritas penguatan peningkatan kesejahteraan, juga sosok pasangan H.Syaharuddin Alrif merupakan seorang politikus ulung yang mana sudah 15 tahun menjadi anggota DPRD Provinsi dan menduduki posisi Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulsel dan Sekertaris DPW Nasdem Sulsel.

BACA JUGA  Tanggapi Santai Hasil Survei, Jubir INiMI: Ingat Sejarah Kotak Kosong

“Itulah alasan saya memilih dukung Adinda H.Syaharuddin Alrif. Program l kerjanya bersama Nurkana’ah sudah jelas dan tepat untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ibu Nurkana’ah juga merupakan seorang Birokrat ulung selama 25 tahun dan sudah pernah menjabat beberapa posisi eselon II hingga purnakarya,”tegasnya.

Sementara, dukungan kepada pasangan Syaharuddin Alrif dan Nurkana’ah terus menguat seiring semakin dekatnya hari pemilihan.

Sejumlah tokoh masyarakat dari berbagai kecamatan menyatakan dukungannya, termasuk H. Arianto Wajeng, H. Andi Safiuddin Ahmad, dan H. Batto dari Kecamatan Watang Pulu. Puluhan tokoh besar masyarakat lainnya juga berkomitmen untuk mengantar pasangan SAR-KANAAH menuju kemenangan dan membawa perubahan di Sidrap. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Politics

Workshop Nasional, Taufan Pawe Paparkan Rekomendasi Publik Hadapi Revisi Undang-undang Pemilu

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Sebuah workshop publik nasional bertajuk “Menuju Pemilu yang Adil dan Representatif” sukses diselenggarakan di Ballroom Hotel Unhas, Selasa (29/7/2025).

Acara ini bertujuan untuk menjaring masukan publik bagi revisi regulasi kepemiluan di Indonesia, dihadiri oleh sejumlah akademisi terkemuka dan pemangku kepentingan.

Workshop ini dibuka langsung oleh Wakil Rektor Unhas, Prof. Farida Patittingi, menandakan dukungan penuh dari lingkungan akademik terhadap inisiatif penting ini.

Diskusi mendalam dalam acara ini menghadirkan penanggap dari berbagai latar belakang, termasuk Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar, Taufan Pawe, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, dan Perencana Madya Bappenas Republik Indonesia, Maharani.

Sesi pembahasan juga diperkaya oleh paparan dari Dekan FISIP Unhas serta dua narasumber ahli, Prof. Muhammad dan Endang Sari, keduanya dosen politik dari FISIP Unhas.

Dalam paparannya, Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, menyoroti pentingnya kesiapan Komisi II dan pemerintah dalam menghadapi Pilkada Serentak.

Ia menekankan pentingnya meminimalisir potensi permasalahan yang mungkin timbul selama proses penyelenggaraan Pilkada. Ia juga secara lugas menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggapnya sangat gamblang dalam pelaksanaannya, namun juga mengungkap beberapa kelemahan dalam Pilkada Serentak 2024.

BACA JUGA  Cawalkot Makassar Indira Yusuf Ismail Apresiasi Kebersihan Pasar Panakkukang, Siap Benahi Infrastruktur

“Kami berharap, dengan putusan MK, kita buka semuanya sebelum masuk dalam sistem kepemiluan ke depannya.”

Pawe juga menyoroti kasus-kasus pelanggaran, termasuk penggunaan ijazah palsu, yang menurutnya seharusnya tidak hanya dilihat dari syarat formalnya saja, melainkan juga harus ada verifikasi ijazah materil dan penelusuran yang lebih komprehensif.

“Penyelenggara harus berintegritas dan harus dibuat batasan tersendiri terkait keluasan dokumen. Kami mencoba merumuskan kewenangan penyelenggara untuk menentukan bukti tersebut,” tambahnya.

Kajian Akademik dan Usulan Perbaikan Sistem Pemilu

Diskusi dalam workshop ini tidak hanya berfokus pada evaluasi, tetapi juga pada perumusan solusi konkret. Beberapa poin penting yang mengemuka dari kajian akademik dan masukan publik meliputi:

Pertama, Perluasan Pemilihan: Diperlukan pembahasan mengenai perluasan skala pemilihan, termasuk untuk pemilihan presiden.

BACA JUGA  Teriakan Coblos Nomor Dua Sambut Kedatangan Rezki Mulfiati Lutfi di Wilayah Utara Kota Makassar

Kedua,kolaborasi Lintas Lembaga: Pentingnya duduk bersama antara Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif untuk menyelaraskan arah revisi regulasi.

Ketiga, Kodifikasi UU Pemilu melalui Omnibus Law: Usulan untuk menyatukan berbagai regulasi kepemiluan dalam satu omnibus law yang komprehensif dan partisipatif.

Keempat, Revisi Adil, Demokratis, dan Inklusif: Penekanan pada prinsip keadilan, demokrasi, dan inklusivitas dalam setiap revisi regulasi.

Kelima, Evaluasi Sistem Pemilu dan Uji Coba Sistem Campuran: Mengkaji ulang sistem pemilu yang ada dan mempertimbangkan uji coba sistem campuran untuk mencari model terbaik.

Keenam, Rancangan Kalender Pemilu Nasional dan Daerah yang Realistis: Menyusun jadwal pemilu yang lebih terencana dan realistis, baik untuk tingkat nasional maupun daerah.

Ketujuh, Pembangunan Kapasitas Lembaga Penyelenggara dan Literasi Publik Digital: Meningkatkan kapabilitas KPU dan Bawaslu, serta memperkuat literasi digital masyarakat terkait pemilu.

Kedelapan Masukan Publik dan Akademisi Penting untuk Legitimasi: Menegaskan bahwa partisipasi publik dan sumbangsih pemikiran dari akademisi sangat krusial untuk membangun legitimasi proses dan hasil pemilu.

BACA JUGA  Perindo Serahkan Rekomendasi B1 – KWK ke Appi-Aliyah Maju di Pilwali Makassar

Taufan Pawe menyatakan bahwa rekomendasi-rekomendasi yang dihasilkan dari workshop ini sejalan dengan semangat Komisi II DPR RI.

“Kami akan sharing semua yang pada hakikatnya apa yang ada dalam rekomendasi tersebut menurut kami sama dengan apa yang lagi semangat kami di Komisi II,” ujarnya.

Meskipun mengakui adanya pro dan kontra terkait keserentakan pemilu (berdasarkan putusan MK nomor 55 dan 135), Pawe menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.

“Tidak ada pilihan lain, kita harus mengikuti apa yang menjadi keputusan MK. Ini simbol kenegaraan kita, MK itu lembaga negara yang punya kewenangan dan kapasitas,” pungkasnya, menegaskan pentingnya efisiensi dalam setiap pelaksanaan pemilu ke depannya.

Workshop ini diharapkan menjadi pijakan penting bagi penyusunan regulasi kepemiluan yang lebih baik, adil, dan representatif di masa mendatang, dengan mengedepankan integritas penyelenggara dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat.(*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel