Connect with us

Politics

Mantap! Usungan NasDem di Sulsel Menang Banyak di Pilkada Serentak 2024

Published

on

Kitasulsel—Makassar – Partai NasDem Sulawesi Selatan di bawah komando Rusdi Masse (RMS) kembali menunjukkan keperkasaanya di Pilkada Serentak 2024.

Usai memenangkan Pemilu 2024 di Sulsel, Rusdi Masse (RMS) bersama Partai NasDem kembali unjuk kekuatan di Pilkada. Dari 24 kabupaten/kota yang ada, usungan NasDem berhasil memenangkan 15 daerah. Di luar kontestasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel. Total 16 kemenangan di Pilkada Sulsel.

Hal tersebut diketahui melalui hasil hitungan cepat atau quick count yang dilakukan sejumlah lembaga survei di wilayah Sulawesi Selatan, Rabu (27/11/2024).

Seperti diketahui, dari pantauan, jagoan atau usungan Partai NasDem yang berhasil memenangkan pilkada baik provinsi maupun Kabupaten/Kota di Sulsel diantaranya:

BACA JUGA  Calon Wakil Berpengalaman di Dunia Pendidikan, Amri Arsyid Kampanye AMAN Pendidikan di Ballaparang

1. A Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Pilgub Sulsel).
2. Firdaus Dg Manye-Hengky Yasin (Takalar)
3. Paris Yasir-Islam Iskandar (Jeneponto)
4. Chaidir Syam-Multasyim (Maros)
5. Yusran Lalogau-Rahman Assegaf (Pangkep)
6. Tasming Hamid-Hermanto (Parepare)
7. A Irwan Hamid-Sudirman Bungi (Pinrang)
8. Syaharuddin Alrif-Nurkanaah (Sidrap)
9. Yusuf Ritangnga-Andi Tenri Liwang (Enrekang)
10. Irwan Bachri Syam-Puspa (Lutim)
11. Andi Rahim-Jumail (Lutra)
12. Andi Rosman-Baso Rahmanuddin (Wajo)
13. A Asman-Akmal Pasluddin (Bone)
14. Suwardi Hasen-Selle KS Dalle (Soppeng)
15. Sadrak-Erianto (Tana Toraja)
16. Dedi Palimbong-Andre (Toraja Utara).

Hingga kini perhitungan secara manual masih dilakukan di setiap tingkatan.
Diketahui, hasil quick count ini bukan hasil resmi Pilkada 2024.
Hasil resmi Pilkada 2024 akan diketahui melalui penghitungan suara dan rekapitulasi yang dilakukan KPU mulai 27 November hingga 16 Desember 2024.

BACA JUGA  Jubir SEHATI: Hanya Dengan Seto-Rezki Makassar Tidak Mundur Lagi
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Fraksi Gerindra Dukung RUU Perampasan Aset, Minta Perlindungan Hak Masyarakat Diperkuat

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Fraksi Partai Gerindra di Komisi III DPR RI menyatakan mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai upaya memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana. Namun, Gerindra mengingatkan agar regulasi tersebut tetap menjamin perlindungan hak asasi manusia dan tidak merugikan masyarakat yang tidak terbukti bersalah.

Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bimantoro Wiyono, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Menurut Bimantoro, Fraksi Gerindra mendukung penguatan instrumen hukum melalui RUU Perampasan Aset. Namun, pelaksanaannya harus tetap mengedepankan keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

BACA JUGA  Calon Wakil Berpengalaman di Dunia Pendidikan, Amri Arsyid Kampanye AMAN Pendidikan di Ballaparang

“Kami dari Fraksi Gerindra sangat mendukung bagaimana penegakan hukum harus bisa dimaksimalkan. Dan juga kami pun ingin mengawal serta memastikan bahwa di saat jalannya penegakan hukum ini, hak asasi manusia itu tetap bisa, harus bisa berimbang, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” kata Bimantoro.

Ia menyoroti praktik penyitaan aset yang dilakukan sejak tahap awal proses hukum. Menurutnya, terdapat sejumlah kasus di mana aset telah disita karena diduga berkaitan dengan tindak pidana, namun setelah melalui proses persidangan justru dinyatakan tidak memiliki hubungan dengan perkara tersebut.

Bimantoro menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi pemilik aset maupun pihak lain yang bergantung pada aktivitas usaha tersebut.

“Terkadang ada beberapa kasus juga yang kita lihat bahwa setelah disita, ternyata aset ini tidak berkaitan. Berapa banyak kerugian ekonomi yang dihasilkan oleh penyitaan tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA  Jika Terpilih, AMAN Pastikan Sinkronisasi Pembangunan Pusat-Daerah Bisa Maksimal

Sebagai contoh, ia menyebut sebuah usaha seperti stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang disita karena diduga terkait tindak pidana. Jika proses hukum berlangsung hingga dua atau tiga tahun dan aset tersebut akhirnya dinyatakan tidak terkait perkara, maka usaha tersebut telah terhenti dan berdampak pada pekerja yang kehilangan mata pencaharian.

“Berarti pom bensin itu sudah harus ditutupkan, tidak bisa berjalan. Ada karyawan-karyawan yang harus dirumahkan di sana. Nah, tindakan ekonomi ini yang menurut saya bisa merugikan pihak-pihak yang memang pada akhirnya tidak terbukti,” jelasnya.

Karena itu, Bimantoro meminta agar RUU Perampasan Aset memuat mekanisme mitigasi risiko untuk melindungi masyarakat yang tidak terbukti melakukan tindak pidana, sehingga tidak mengalami kerugian akibat proses penyitaan.

BACA JUGA  Jubir SEHATI: Hanya Dengan Seto-Rezki Makassar Tidak Mundur Lagi

Ia juga menekankan pentingnya penerapan prinsip proporsionalitas dan due process of law dalam setiap tahapan penegakan hukum. Menurutnya, kewenangan aparat penegak hukum harus diatur secara jelas dan ketat agar tidak membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

“Kami minta masukannya bagaimana memitigasi risikonya agar APH tidak bisa abuse of power di pasal ini,” tegas Bimantoro.

Pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya memperkuat pemberantasan tindak pidana dan pemulihan aset negara, tetapi juga memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang beritikad baik.

Continue Reading

Trending