Connect with us

Kriminal

Laksus-Maspekindo Serahkan Daftar Hitam 9 Brand Skincare ke Polda Sulsel

Published

on

Kitasulsel–Makassar Lembaga Anti Korupsi Sulsel (Laksus) dan Masyarakat Peduli Konsumen Indonesia (Maspekindo) Sulawesi Selatan berencana menyerahkan daftar sembilan brand skincare ke Polda Sulawesi Selatan.

Daftar tersebut akan menjadi dasar untuk razia besar-besaran terhadap produk skincare yang diduga berbahaya. Beberapa brand terkenal yang masuk dalam daftar ini di antaranya adalah FF, Ratu Glow, NRL, MH, dan AF.

“Ini penting agar brand-brand yang beredar bisa diperiksa kandungannya untuk memastikan apakah ada bahan berbahaya dalam produk mereka,” ujar Direktur Laksus, Muhammad Ansar, Senin (28/10/2024).

Menurut Ansar, sembilan brand skincare ini tersebar luas di Sulsel dan direkomendasikan untuk diuji di laboratorium BPOM RI agar statusnya dapat dipastikan.

“Hasil uji lab nanti harus dipublikasikan secara terbuka oleh BPOM, supaya masyarakat tahu mana produk yang aman dan mana yang berbahaya,” tambahnya.

Brand yang terbukti berbahaya nantinya diharapkan dapat segera ditarik dari peredaran. “Produk berbahaya harus diisolasi dan dinyatakan sebagai produk terlarang oleh pemerintah, artinya tidak boleh beredar lagi,” tegas Ansar.

BACA JUGA  Respon Cepat Unit 2 Perintis Presisi Si Turjawali Atas Aksi Pemuda Meresahkan di Jalan Kandea, Makassar

Ansar juga menyerukan langkah hukum bagi pemilik brand yang terbukti melanggar.

Menurutnya, penegakan hukum ini perlu untuk menghentikan peredaran produk ilegal. “Tindakan hukum adalah tujuan utama kami. Semua pemilik brand yang terbukti memproduksi skincare berbahaya harus dijerat pidana sesuai UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen,” ujarnya.

Brand yang akan diserahkan ke Polda Sulsel meliputi FF milik Fenny Frans, Ratu Glow milik Agus Salim Buchar, MH milik Mira Hayati, NRL milik Nurul, dan AF milik Abhel Figo. Sementara empat brand lainnya adalah TT Glow, SYR milik Syahraeni, MH milik Mimi Hamsyah, dan Jeng Ranti.

Laporan Warga Terhadap Abhel Figo

Sebelumnya, warga di Kecamatan Ujungtanah, Kota Makassar melaporkan aktivitas peracikan kosmetik ilegal milik AF (Abel Figo) yang dilakukan tanpa memenuhi standar BPOM.

BACA JUGA  Polda Metro Jaya Buruh Aktor Utama di Balik” Fitnah” Menag Prof Nasaruddin Umar,Identitas Dikantongi

Laporan ini telah dilayangkan ke kelurahan, kecamatan, BPOM, dan kepolisian sejak tahun lalu, namun belum mendapat tindak lanjut konkret.

Pada tahun 2022, AF masuk dalam daftar 11 brand kosmetik ilegal yang dilaporkan ke BPOM karena diduga beredar tanpa izin resmi. Produk TT Glow juga terpantau aktif melakukan penjualan massal meski diracik tanpa fasilitas laboratorium dan tenaga ahli yang memadai.

Ketua Maspekindo Sulsel, Mulyadi, menegaskan bahwa tindakan peracikan kosmetik tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana. “Jika ada bukti penggunaan bahan berbahaya dalam produk ini, maka pemilik brand bisa dijerat pidana,” kata Mulyadi.

Isu ‘Jatah Preman’ Dalam Bisnis Skincare

Beberapa aktivis antikorupsi menduga adanya aliran dana ‘jatah preman’ dari pemilik brand skincare ilegal kepada oknum aparat, yang membuat peredaran produk ini sulit dihentikan. Mulyadi, aktivis antikorupsi sekaligus Ketua Maspekindo, menyebut pihaknya sedang mengumpulkan bukti terkait hal ini.

BACA JUGA  Tiga Orang Pembawa Senjata Tajam Diamankan Polisi di Pelabuhan Makassar

“Memang tidak mudah untuk membongkar praktik ini karena melibatkan oknum aparat. Namun, kita berkomitmen untuk mengusut tuntas agar praktik ini tidak terus-menerus terjadi,” ujarnya.

Ia menduga bahwa pemilik brand-brand ini telah membangun koneksi terstruktur dengan aparat tertentu untuk melindungi bisnis mereka dari jeratan hukum.

Maspekindo Tantang BPOM

Maspekindo Sulsel mendesak BPOM RI untuk mengungkap identitas pemilik brand skincare yang terbukti berbahaya, demi melindungi konsumen. “BPOM harus terbuka dan mengungkap siapa saja pemilik brand berbahaya ini agar masyarakat tahu dan bisa menghindarinya,” kata Mulyadi.

Menurutnya, BPOM seharusnya sudah mengantongi identitas dan informasi produk-produk ilegal ini. Jika publikasi dilakukan, masyarakat akan lebih waspada terhadap risiko kesehatan dari produk tersebut.

“Identitas brand-brand ini perlu dibuka demi keselamatan konsumen. Jika BPOM terus menutup-nutupi, berarti mereka membiarkan masyarakat dalam risiko kesehatan yang tinggi,” pungkas Mulyadi. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kriminal

Tiga Orang Pembawa Senjata Tajam Diamankan Polisi di Pelabuhan Makassar

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Unit 2 Perintis Presisi Direktorat Samapta Polda Sulawesi Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tiga orang diamankan setelah kedapatan membawa senjata tajam di wilayah hukum Polresta Pelabuhan Makassar. Penangkapan berlangsung pada Rabu malam (22/10/2025) sekitar pukul 22.15 WITA di Jalan Sulawesi, Kota Makassar.

Kronologi Penangkapan

Kejadian bermula saat tim patroli Unit 2 Perintis Presisi melakukan pengawasan rutin di sekitar kawasan pelabuhan. Petugas mendapati tiga orang yang berboncengan dengan satu unit sepeda motor tanpa mengenakan helm dan memperlihatkan gerak-gerik mencurigakan.

Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah senjata tajam dan alat pelontar busur yang disembunyikan pelaku di dalam pakaian dan bawah jok motor.

BACA JUGA  Polda Bongkar Penyalahgunaan Sabu di Kosan Makassar, Libatkan Oknum Wartawan

“Dari tangan ketiga pelaku, kami mengamankan empat senjata tajam jenis busur beserta pelontar, satu bilah keris, dan satu unit handphone,” ujar salah satu anggota Unit 2 Perintis Presisi saat ditemui di lokasi kejadian.

Identitas Pelaku

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial:

1. Fl (19), buruh, warga Jl. Maccini

2. Rs (20), buruh, warga Jl. Maccini

3. Tr (24), wanita, bekerja sebagai LC, warga Jl. Karuwisi

Setelah diamankan, ketiganya langsung dibawa ke Markas Komando Dit Samapta Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

4 buah busur lengkap dengan pelontar

BACA JUGA  Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Handphone di Playground Upperhills Makassar, Kasus Sempat Viral di Media Sosial

1 bilah badik (keris kecil khas Bugis)

1 unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi DD 4610 VR

1 unit handphone merek Vivo

Penyelidikan dan Proses Hukum

Ketiga pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Sulsel. Polisi mendalami motif kepemilikan senjata tajam, termasuk kemungkinan keterlibatan mereka dalam aksi kejahatan jalanan yang belakangan marak terjadi di wilayah Makassar.

“Ketiganya masih dalam proses pemeriksaan. Kami dalami apakah senjata tajam itu akan digunakan untuk tindak kejahatan atau hanya dibawa tanpa izin. Yang jelas, tindakan ini sudah melanggar hukum,” tegas salah satu anggota kepolisian.

Polisi menegaskan, para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

BACA JUGA  Tiga Orang Pembawa Senjata Tajam Diamankan Polisi di Pelabuhan Makassar

“Kami akan terus meningkatkan patroli malam hari dan melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang kedapatan membawa senjata tajam di wilayah hukum Polda Sulsel,” tambahnya.

Imbauan Kepolisian

Polda Sulsel mengimbau masyarakat agar tidak membawa atau menyimpan senjata tajam di tempat umum, kecuali untuk keperluan pekerjaan dengan izin resmi. Masyarakat juga diingatkan untuk segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jika ada yang melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke polisi terdekat agar bisa segera kami tindaklanjuti,” pungkasnya

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel