Kriminal
Laksus-Maspekindo Serahkan Daftar Hitam 9 Brand Skincare ke Polda Sulsel
Kitasulsel–Makassar Lembaga Anti Korupsi Sulsel (Laksus) dan Masyarakat Peduli Konsumen Indonesia (Maspekindo) Sulawesi Selatan berencana menyerahkan daftar sembilan brand skincare ke Polda Sulawesi Selatan.
Daftar tersebut akan menjadi dasar untuk razia besar-besaran terhadap produk skincare yang diduga berbahaya. Beberapa brand terkenal yang masuk dalam daftar ini di antaranya adalah FF, Ratu Glow, NRL, MH, dan AF.
“Ini penting agar brand-brand yang beredar bisa diperiksa kandungannya untuk memastikan apakah ada bahan berbahaya dalam produk mereka,” ujar Direktur Laksus, Muhammad Ansar, Senin (28/10/2024).
Menurut Ansar, sembilan brand skincare ini tersebar luas di Sulsel dan direkomendasikan untuk diuji di laboratorium BPOM RI agar statusnya dapat dipastikan.
“Hasil uji lab nanti harus dipublikasikan secara terbuka oleh BPOM, supaya masyarakat tahu mana produk yang aman dan mana yang berbahaya,” tambahnya.
Brand yang terbukti berbahaya nantinya diharapkan dapat segera ditarik dari peredaran. “Produk berbahaya harus diisolasi dan dinyatakan sebagai produk terlarang oleh pemerintah, artinya tidak boleh beredar lagi,” tegas Ansar.
Ansar juga menyerukan langkah hukum bagi pemilik brand yang terbukti melanggar.
Menurutnya, penegakan hukum ini perlu untuk menghentikan peredaran produk ilegal. “Tindakan hukum adalah tujuan utama kami. Semua pemilik brand yang terbukti memproduksi skincare berbahaya harus dijerat pidana sesuai UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen,” ujarnya.
Brand yang akan diserahkan ke Polda Sulsel meliputi FF milik Fenny Frans, Ratu Glow milik Agus Salim Buchar, MH milik Mira Hayati, NRL milik Nurul, dan AF milik Abhel Figo. Sementara empat brand lainnya adalah TT Glow, SYR milik Syahraeni, MH milik Mimi Hamsyah, dan Jeng Ranti.
Laporan Warga Terhadap Abhel Figo
Sebelumnya, warga di Kecamatan Ujungtanah, Kota Makassar melaporkan aktivitas peracikan kosmetik ilegal milik AF (Abel Figo) yang dilakukan tanpa memenuhi standar BPOM.
Laporan ini telah dilayangkan ke kelurahan, kecamatan, BPOM, dan kepolisian sejak tahun lalu, namun belum mendapat tindak lanjut konkret.
Pada tahun 2022, AF masuk dalam daftar 11 brand kosmetik ilegal yang dilaporkan ke BPOM karena diduga beredar tanpa izin resmi. Produk TT Glow juga terpantau aktif melakukan penjualan massal meski diracik tanpa fasilitas laboratorium dan tenaga ahli yang memadai.
Ketua Maspekindo Sulsel, Mulyadi, menegaskan bahwa tindakan peracikan kosmetik tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana. “Jika ada bukti penggunaan bahan berbahaya dalam produk ini, maka pemilik brand bisa dijerat pidana,” kata Mulyadi.
Isu ‘Jatah Preman’ Dalam Bisnis Skincare
Beberapa aktivis antikorupsi menduga adanya aliran dana ‘jatah preman’ dari pemilik brand skincare ilegal kepada oknum aparat, yang membuat peredaran produk ini sulit dihentikan. Mulyadi, aktivis antikorupsi sekaligus Ketua Maspekindo, menyebut pihaknya sedang mengumpulkan bukti terkait hal ini.
“Memang tidak mudah untuk membongkar praktik ini karena melibatkan oknum aparat. Namun, kita berkomitmen untuk mengusut tuntas agar praktik ini tidak terus-menerus terjadi,” ujarnya.
Ia menduga bahwa pemilik brand-brand ini telah membangun koneksi terstruktur dengan aparat tertentu untuk melindungi bisnis mereka dari jeratan hukum.
Maspekindo Tantang BPOM
Maspekindo Sulsel mendesak BPOM RI untuk mengungkap identitas pemilik brand skincare yang terbukti berbahaya, demi melindungi konsumen. “BPOM harus terbuka dan mengungkap siapa saja pemilik brand berbahaya ini agar masyarakat tahu dan bisa menghindarinya,” kata Mulyadi.
Menurutnya, BPOM seharusnya sudah mengantongi identitas dan informasi produk-produk ilegal ini. Jika publikasi dilakukan, masyarakat akan lebih waspada terhadap risiko kesehatan dari produk tersebut.
“Identitas brand-brand ini perlu dibuka demi keselamatan konsumen. Jika BPOM terus menutup-nutupi, berarti mereka membiarkan masyarakat dalam risiko kesehatan yang tinggi,” pungkas Mulyadi. (*)
Kriminal
Polrestabes Ungkap Jaringan Narkoba Internasional
Kitasulsel–Makassar Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan Narkoba Internasional dengan tersangka sebanyak enam orang. Juga barang bukti narkoba jenis sabu seberat 30,200 kilogram dan 8.229 butir pil mephedrone.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan didampingi Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, dalam press release di Mapolrestabes Makassar, mengemukakan, dari jumlah barang bukti sabu dan pil tersebut diamankan dari tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Untuk TKP pertama dan kedua di wilayah hukum Polsek Tamalate dan TKP ketiga di Kendari. Barang bukti tersebut didatangkan dari Surabaya. Adapun tersangkanya merupakan jaringan Internasional.
”Khususnya pil tersebut merupakan pil terbaru dijual dan diedarkan di Makasaar dan di luar Makassar. Jika dijual atau diedarkan, nilainya mencapai Rp50 miliar,” kata Irjen Pol Yudhiawan.
Kapolda menjelaskan, keterangan tersangka saat ini masih dikembangkan Satuan Narkoba Polrestabes Makassar. Kapolda Sulsel meminta kepada orangtua agar senantiasa mengawasi anak-anaknya.
”Jangan sampai mereka terlibat dalam peredaran narkoba dan obat-obat terlarang lainnya,” pesan Kapolda. (*)
-
1 tahun ago
Informasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
5 bulan ago
Tangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
Politics2 bulan ago
Indo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
9 bulan ago
Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
8 bulan ago
IBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
2 tahun ago
Video Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
6 bulan ago
Duet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap
-
2 tahun ago
Dari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
You must be logged in to post a comment Login