Connect with us

Kriminal

Teman Suami Diduga Lecehkan Perawat di Makassar, Pelaku Ditangkap Polisi

Published

on

KITASULSEL–MAKASSAR — Seorang perawat perempuan berinisial N (26) diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan seorang pria berinisial AF (26) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Ironisnya, AF diketahui merupakan teman dari suami korban. Pelaku bahkan sempat diperbolehkan tinggal di rumah korban setelah mendapat izin dari suami N, RZ.

Kasus tersebut kini ditangani aparat Polrestabes Makassar. Polisi telah menangkap AF setelah melakukan penyelidikan atas laporan korban.

Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Jafar Achmad membenarkan adanya kasus tersebut.

“Perawat (korban pelecehan seksual),” kata Jafar kepada wartawan, Sabtu (3/10/2026).

AF ditangkap polisi di wilayah Makassar pada Jumat (2/10/2026). Setelah diamankan, pelaku langsung menjalani proses hukum dan kini ditahan di Polrestabes Makassar.

BACA JUGA  Resmob Polda Sulsel Tangkap Pencuri Sound System Masjid di Pangkep, Pelaku Ditembak Saat Berusaha Kabur

Pelaku Tinggal di Rumah Korban

Jafar menjelaskan, perkara tersebut bermula ketika RZ, suami korban, mengizinkan AF untuk tinggal di rumah mereka.

AF diketahui bekerja sebagai editor video dan merupakan teman dari RZ.

“RZ yang merupakan suami dari korban N memiliki teman yang bernama AF. Kemudian saksi RZ mengizinkan AF untuk tinggal di rumahnya,” ujar Jafar.

Kesempatan tinggal di rumah tersebut diduga kemudian dimanfaatkan AF untuk melakukan tindakan pelecehan terhadap korban.

Peristiwa itu terjadi pada Desember 2025 di rumah korban yang berada di Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Saat itu, AF meminta bantuan korban untuk mengganti karet behel giginya. Namun, korban meminta pelaku menunggu lantaran masih ada pegawai yang sedang bekerja.

BACA JUGA  Respon Cepat Unit 2 Perintis Presisi Si Turjawali Atas Aksi Pemuda Meresahkan di Jalan Kandea, Makassar

Setelah para pegawai korban selesai bekerja dan meninggalkan lokasi, AF kemudian masuk untuk mengganti karet behel.

“Setelah pegawai korban selesai bekerja dan pulang, tersangka kemudian masuk untuk mengganti karet behel. Korban lalu membantu mengganti karet behel tersangka,” jelas Jafar.

Pelecehan Terjadi Saat Korban Membersihkan Ruangan

Menurut polisi, tindakan pelecehan diduga terjadi setelah karet behel pelaku selesai diganti.

Korban kemudian melanjutkan aktivitasnya membersihkan tempat kerja. Saat itulah AF diduga melakukan pelecehan seksual secara fisik terhadap korban dari arah belakang.

“Korban membersihkan tempat kerjanya. Kemudian dari arah belakang tersangka melakukan tindakan pelecehan seksual kepada korban secara fisik,” ungkap Jafar.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

BACA JUGA  Brankas Masjid Al Markaz Dibobol, Pelaku Gunakan Uang Curian untuk Beli Sabu dan Judol

Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan AF di Makassar pada Jumat (2/10/2026).

Pelaku Ditahan dan Dijerat UU TPKS

Setelah ditangkap, AF kini ditahan di Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Jafar menyebut tindakan tersebut diduga dilakukan karena pelaku memiliki ketertarikan seksual terhadap korban.

“Motif tersangka bernafsu ke korban,” kata Jafar.

Kasus ini masih dalam penanganan penyidik Polrestabes Makassar. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban pidana AF atas dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan korban.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending