Connect with us

Pemkot Makassar

Percepatan Penurunan Angka Stunting di Makassar, Arwin: Libatkan Seluruh Elemen Hingga RT/RW

Published

on

Kitasulsel–Makassar Pejabat sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis menyebut, bakal melakukan percepatan penurunan angka stunting di Makassar dengan melibatkan seluruh elemen Pemerintah Kota hingga Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

Hal tersebut disampaikan Arwin Azis menyusul angka stunting Kota Makassar berdasarkan survei SKI ditahun 2023 berada di 25,6% hal ini meningkat 7,2% dibanding Tahun 2022 yang menempatkan kota Makassar itu di 18,4%.

Arwin menjelaskan, strategi Kota Makassar sebenarnya sudah sangat maksimal dengan melakukan Peraturan Walikota nomor 96 tahun 2023, tentang percepatan penurunan stunting.

Turun dari Perwali tersebut kata Arwin, adanya kolaborasi antara dinas di Kota Makassar yang berkerja sesuai tupoksi, diantaranya ada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dalduk KB), Dinas Kesehatan, Dinas Sosial hingga berkolaborasi dengan provinsi.

BACA JUGA  Wawali Makassar Terima Audiensi LMMC 90’s Bahas Program “Berkarya Tanpa Narkoba”

“Dimana dalamnya itu sudah menggambarkan perangkat-perangkat daerah, mengambil peran disesuaikan dengan fungsinya masing-masing, dan Keluarga Berencana (KB) mengambil peran kemudian, Dinkes juga mengambil peran, sesuai dengan tugas dan fungsinya,” ujar Arwin, Selasa (29/10/2024).

Kali ini, pihaknya akan melibatkan Kelurahan, Camat dan RT/RW lebih intens dalam mengindentifikasi kelahiran di sepuluh hari pertama hingga usia 2 tahun dari kehamilan.

“tentunya juga pelibatan ulai dari tingkat Kelurahan, RT, RW dan Kecamatan yang mengidentifikasi masyarakatnya terutama di 10 hari pertama kehidupan ya dari kehamilan hingga usia 2 tahun dipastikan bahwa mereka cukup agar mereka tidak menderita stunting,”

Tak hanya itu, pelibatan ujung tombak pemerintah yaitu RT/RW juga terkait pentingnya pemberian makanan gizi tinggi dengan mengkonsumsi telur dan protein hewani.

BACA JUGA  Wali Kota Makassar Komitmen Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Lewat PKS Tripartit

“yang mereka butuhkan, agar terhindar dari stunting itu mereka bisa dapatkan ini adalah bagian-bagian yang harusnya bisa kita dorong untuk bisa lebih maksimal lagi lebih optimal, jadi tidak hanya dinas tapi seluruh elemen sampai RT/RW terlibat dalam mengedukasi masyarakat,”

Dengan upaya tersebut, Arwin berharap di tahun 2024, angka prevalensi angka stunting di Kota Makassar bisa turun hingga 14 persen, sesuai angka nasional.

“Tentu menjadi harapan kita bersama, jika sudah bekerja angkanya bisa mencapai 14 persen sesuai angka nasional, dan tidak baik lagi,” pungkasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

PEMKOT MAKASSAR TEGASKAN PEMBENAHAN TPA ANTANG SESUAI ATURAN DAN MEKANISME RESMI

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar menegaskan seluruh kegiatan pembenahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang dilaksanakan melalui mekanisme resmi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait penggunaan material tanah urug dalam pekerjaan pembenahan kawasan TPA Antang.

Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Muhammad Amin, selaku leading sector pengadaan material tanah urug menjelaskan bahwa pekerjaan yang saat ini berlangsung merupakan bagian dari proses pembenahan TPA menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan ramah lingkungan.

“Pembenahan yang kami lakukan lewat izin dokumen resmi, sehingga penimbunan sampah menggunakan tanah urug atau yang dikenal dalam sistem pengelolaan persampahan sebagai cover soil,” ujarnya, Senin (8/6/2026).

Menurut Amin, seluruh tahapan pekerjaan dilaksanakan berdasarkan kebutuhan teknis di lapangan dan mengacu pada regulasi yang berlaku tanpa adanya campur tangan pihak tertentu.

“Seluruh proses pembenahan TPA Antang kami laksanakan berdasarkan kebutuhan teknis dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Ia menerangkan, langkah penataan dilakukan menyusul meningkatnya volume sampah yang masuk ke TPA Antang sehingga menyebabkan timbunan sampah menggunung.

Karena itu, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas PU melakukan pembenahan tidak hanya untuk memperbaiki akses jalan dan operasional kendaraan pengangkut sampah, tetapi juga menata kembali area penimbunan melalui metode penutupan sampah menggunakan tanah urug atau cover soil.

BACA JUGA  Munafri Hadiri Pelantikan Pengurus IMA, Tekankan Kolaborasi Branding Penguatan UMKM di Makassar

Metode tersebut merupakan prosedur standar dalam pengelolaan tempat pemrosesan akhir modern karena berfungsi mengurangi bau, mencegah berkembangnya vektor penyakit, serta meminimalkan dampak pencemaran lingkungan.

“Melalui proses pembenahan ini, timbunan sampah yang selama ini dikelola dengan metode terbuka mulai kami benahi dan tata sesuai standar pengelolaan lingkungan,” ungkap Amin.

Ia menambahkan, pembenahan tersebut merupakan bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah Kota Makassar dari metode open dumping menuju sanitary landfill maupun controlled landfill.

“Artinya, pemrosesan akhir di TPA sampah yang menggunakan sistem open dumping atau pembuangan terbuka mulai kami benahi untuk beralih ke sanitary landfill. Ini yang kami benahi sekarang,” sambungnya.

Amin menjelaskan, sampah lama yang masuk ke area TPA ditempatkan pada zona tertentu, kemudian diratakan dan dipadatkan menggunakan alat berat sebelum ditutup secara berkala dengan lapisan tanah urug.

Proses tersebut bertujuan mengurangi bau tidak sedap, menekan potensi penyebaran penyakit, serta meminimalkan dampak pencemaran terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Fokusnya bagaimana sampah di TPA dari open dumping beralih ke sanitary landfill. Salah satu metodenya adalah sampah harus ditutup menggunakan tanah urug,” tuturnya.

BACA JUGA  SERU! Pjs Wali Kota Arwin Azis Jadi Runner di Event Notary Run dan Kemenkes Fun Walk

Ia juga memastikan proses pengadaan material dilakukan sesuai aturan melalui sistem e-katalog dan seluruh material berasal dari tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih berlaku.

“Proses pengadaan tanah urug kami lakukan sesuai peraturan melalui e-katalog dan material berasal dari tambang yang memiliki IUP yang masih berlaku,” lanjut Amin.

Menurutnya, langkah penataan dan pembenahan TPA Antang merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan pengelolaan lingkungan yang lebih modern, sehat, dan berkelanjutan.

Kawasan yang selama puluhan tahun dikenal sebagai pusat pembuangan sampah dengan berbagai persoalan lingkungan seperti bau tidak sedap, tumpukan sampah, serta minimnya nilai estetika, kini mulai diarahkan menjadi kawasan yang lebih tertata dan memiliki nilai tambah bagi masyarakat.

Pemerintah Kota Makassar juga mendorong perubahan paradigma pengelolaan sampah yang tidak hanya berfokus pada fungsi TPA sebagai lokasi pemrosesan akhir, tetapi juga memperhatikan aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial melalui pengembangan ekonomi sirkular.

Berbagai program penataan infrastruktur, perbaikan akses, penguatan sistem pengelolaan sampah, hingga penghijauan kawasan terus dilakukan agar TPA Antang menjadi kawasan yang lebih representatif, aman, dan ramah lingkungan.

Transformasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan wajah baru TPA Antang yang selama ini identik dengan bau menyengat dan kesan kumuh menjadi kawasan yang lebih estetis serta memiliki nilai ekonomis bagi masyarakat.

BACA JUGA  Pj Sekda Makassar Buka Workshop Penyusunan Renstra Perangkat Daerah Pemkot Makassar

Lebih lanjut, Amin menegaskan material tanah urug yang digunakan saat ini bukan untuk menutup lahan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), melainkan khusus mendukung proses pembenahan TPA Antang menuju sistem pengelolaan yang lebih baik.

“Untuk menuju sistem controlled landfill, timbunan sampah harus ditutup menggunakan tanah urug. Ini merupakan salah satu persyaratan teknis agar pengelolaan sampah menjadi lebih baik dan sesuai standar lingkungan,” katanya.

Sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik, Pemerintah Kota Makassar memastikan seluruh material tanah urug yang digunakan berasal dari lokasi pertambangan berizin resmi dan masih berlaku.

Muhammad Amin menyebutkan sumber material tanah urug berasal dari tiga perusahaan yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), yakni PT Tamangapa Raya Permai di Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, CV Rare Jaya Mandiri di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, serta CV Sanusi Karsa Tama Bangunan yang beroperasi di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.

Di akhir penjelasannya, Amin menegaskan Pemerintah Kota Makassar memastikan seluruh proses pengadaan material maupun pelaksanaan pekerjaan dilakukan sesuai prosedur dengan mengedepankan prinsip transparansi.

“Karena itu, penjelasan ini kami sampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang terkait penggunaan tanah urug di TPA Antang,” tutupnya.

Continue Reading

Trending