Connect with us

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar & KPU Matangkan Tahapan Pemilihan RT/RW

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat partisipasi masyarakat di tingkat paling dasar pemerintahan.

Melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM), Pemkot Makassar berkolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar untuk menyusun regulasi dan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) secara serentak.

“Rencana ini kami targetkan digelar pada bulan November mendatang, sebelum memasuki Desember 2025,” ujar Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin .

Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang partisipatif, transparan, dan demokratis hingga ke tingkat akar rumput.

Pertemuan koordinasi antara kedua lembaga berlangsung di Balai Kota Makassar, Rabu (15/10/2025), yang dihadiri langsung oleh Ketua KPU Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat, bersama Divisi Teknis Penyelenggaraan Sri Wahyuningsih dan Sekretaris KPU Makassar Asrar

Kehadiran mereka disambut oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, didampingi Kepala BPM Kota Makassar, A. Anshar, serta Kepala Badan Kesbangpol, Fatur Rahim.

Dalam kesempatan tersebut, dibahas berbagai aspek teknis dan instrumen hukum yang akan menjadi dasar pelaksanaan pemilihan RT/RW secara serentak di seluruh wilayah Kota Makassar.

Munafri menekankan, hal ini menjadi bagian dari langkah Pemkot Makassar untuk memastikan pelaksanaan pemilihan RT/RW berjalan demokratis, tertib, dan damai, dengan dukungan kelembagaan yang kredibel.

Bahkan ia menyambut positif keterlibatan KPU dalam proses tersebut. Appi menilai, kehadiran KPU akan memperkuat legitimasi dan kualitas pelaksanaan pemilihan RT/RW di Makassar.

“Kalau ada KPU yang dampingi, saya pikir lebih bagus lagi karena legitimasinya akan lebih baik. Harapan kita adalah memberikan pencerahan kepada masyarakat bahwa pemilih itu seperti ini,” jelas Munafri.

Orang nomor satu Kota Makassar itu menambahkan, Pemkot akan memastikan seluruh tahapan dan juknis pelaksanaan pemilihan disiapkan secara matang sebelum turun ke lapangan.

“Sebelum turun sosialisasi, memang perlu didetailkan juknisnya, karena yang namanya pemilihan RT/RW ini kan kita mau demokrasi berjalan aman dan damai,” lanjutnya.

Sebagai landasan hukum, Pemerintah Kota Makassar telah menetapkan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan RT/RW.

Regulasi ini merupakan turunan dari Pasal 8 ayat (3) Perwali Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Perwali Nomor 82 Tahun 2022 mengenai Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Kelurahan.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan proses pemilihan RT/RW di Kota Makassar tidak hanya berjalan tertib dan demokratis, tetapi juga menjadi momentum memperkuat pendidikan politik masyarakat serta menumbuhkan kembali semangat gotong royong di lingkungan warga.

Kepala BPM Kota Makassar, A. Anshar, menjelaskan bahwa mekanisme pemilihan RT/RW akan mengadopsi sistem serupa dengan proses pemilihan umum pada umumnya.

“Mekanisme pemilihan akan sama seperti pemilihan umum lainnya, mencakup proses pendaftaran, pendaftaran calon, pemilihan, perhitungan suara, dan penetapan Ketua RT yang terpilih,” ungkapnya.

Berdasarkan data Pemerintah Kota Makassar, jumlah warga yang akan berpartisipasi dalam pemilihan Ketua RT ini mencapai lebih dari 1,4 juta jiwa, dengan sebaran sementara 453.404 KK yang menjadi pemilik hak suara.

BACA JUGA  Danny Pomanto dan Pengurus Muhammadiyah Salat Ashar Berjemaah di Pusat Dakwah Muhammadiyah Makassar

Kebutuhan teknis di lapangan, kata Anshar, meliputi penyediaan tempat pemungutan suara (TPS), logistik surat suara, hingga perlengkapan administrasi.

Pemilihan akan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Makassar yang mencakup 15 kecamatan dan 153 kelurahan. Tercatat, ada sekitar 4.965 RT dan 992 RW se-Kota Makassar.

Saat ini, BPM bersama KPU Kota Makassar tengah menyusun petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) untuk mengatur setiap tahapan pemilihan.

Ia memastikan bahwa seluruh proses, mulai dari pendaftaran hingga penetapan hasil, akan rampung bulan Novembet.

“Rentang waktu dari awal sampai akhir proses saat ini sedang disusun dalam juknis dan juklak, namun dipastikan tidak akan melewati Desember,” jelas Anshar.

Pemerintah berharap pelaksanaan pemilihan RT/RW serentak ini menjadi momentum pembelajaran demokrasi di tingkat masyarakat, sekaligus memperkuat partisipasi warga dalam pembangunan lingkungan yang inklusif dan harmonis.

Sebagai langkah awal, pada Senin mendatang, BPM akan menggelar sosialisasi Perwali Nomor 19 Tahun 2025 di 15 kecamatan se-Kota Makassar.

Sosialisasi ini sekaligus menjadi ajang meminta persetujuan Wali Kota Makassar terkait jadwal pelaksanaan pemilihan.

Terkait struktur pelaksana, Anshar menyebut bahwa berdasarkan Peraturan Wali Kota, terdapat tiga unsur utama yang akan terlibat dalam penyelenggaraan, yakni Panitia Pelaksana, Panitia Pemilihan, dan Petugas TPS.

“Panitia Pelaksana terdiri dari unsur BPM dan kecamatan, Panitia Pemilihan dari unsur kecamatan dan kelurahan, sedangkan Petugas TPS akan bertugas langsung di tempat pemungutan suara,” jelasnya.

Untuk menjamin keterbukaan dan integritas proses, BPM menegaskan pentingnya pengawasan partisipatif dari masyarakat.

Masyarakat diimbau aktif ikut mengawal jalannya pemilihan agar terhindar dari praktik kecurangan, termasuk politik uang.

Pengawasan diharapkan melibatkan seluruh warga untuk mengawal dan menjaga proses demokrasi ini, termasuk jika terjadi money politic.

“Kalau di tingkat TPS saja sudah ada praktik seperti itu, tentu menjadi contoh yang kurang baik bagi demokrasi kita,” ujarnya.

Mekanisme pemilih mencakup poin RT dipilih oleh masyarakat, sedangkan RW dipilih oleh RT. Dalam pelaksanaan pemilihan ini, pemerintah Kota menerapkan sistem satu Kartu Keluarga (KK) satu suara sebagai dasar pemberian hak pilih bagi warga.

Sebagai bentuk perlindungan terhadap hak warga, BPM juga menyiapkan mekanisme pengaduan dan masa sanggah.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran, masyarakat dapat melapor langsung kepada Panitia Pemilihan. Masyarakat bisa menyampaikan langsung ke panitia jika ditemukan kecurangan.

“Masa sanggah diberikan satu hari, dan kami juga akan menyiapkan hotline pengaduan,” tambahnya.

Dengan penyusunan juknis yang sedang difinalkan dan dukungan koordinasi dari KPU Kota Makassar, BPM menargetkan seluruh tahapan dapat berjalan lancar.

Sementara itu, untuk wilayah yang tidak memiliki calon yang mendaftar, akan diberikan opsi penetapan langsung Ketua RT secara administratif.

“Jika di suatu wilayah tidak ada calon yang maju, maka Ketua RT dapat langsung ditetapkan,” terang Anshar.

BACA JUGA  Ketua TP PKK Makassar Anugerahkan Pin Emas untuk Kader Berprestasi di HKG PKK ke-52

Pada kesempatan ini, Ketua KPU Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah penting dalam memperkuat nilai-nilai demokrasi di tingkat masyarakat.

Menurutnya, keterlibatan KPU akan memberikan legitimasi sekaligus meningkatkan kualitas proses pemilihan di lingkungan warga.

Pihaknya, menyambut baik kolaborasi bersama Pemkot untuk pemilu raya RT/RW.

“Alhamdulillah, Pak Wali menerima dan menyambut baik serta memerintahkan Kepala BPM untuk menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan KPU terkait mekanismenya,” ujar Yasir.

Ketua KPU Makassar itu menjelaskan bahwa petunjuk teknis pemilihan saat ini masih dalam tahap penyusunan.

Juknis tersebut akan menjadi pedoman bagi panitia pelaksana di tingkat kecamatan dan kelurahan dalam mengatur setiap tahapan pemilihan.

“Mengenai petunjuk teknis, saat ini masih dalam tahap diskusi dan akan merujuk pada Perwali 2025 yang sudah ada,” terangnya.

Secara umum, mekanisme pemilihan RT/RW akan menduplikasi format pemilihan umum (pemilu) pada umumnya, meliputi tahapan pendaftaran, pencalonan, kampanye, pemungutan suara, perhitungan suara, dan penetapan hasil.

” Isi dari proses pemilihan ini adalah menduplikasi proses pemilu yang sudah ada. Jadi masyarakat bisa belajar langsung bagaimana demokrasi dijalankan di lingkungannya,” jelas Yasir.

KPU Kota Makassar juga akan terlibat aktif dalam proses penyusunan juknis sekaligus berperan sebagai pengawas dan evaluator pelaksanaan pemilihan.

Namun, penyelenggaraan teknis tetap menjadi tanggung jawab utama Pemerintah Kota melalui BPM dan jajaran kecamatan.

“Keterlibatan KPU adalah dalam penyusunan juknis serta menjadi pengawas dalam pelaksanaan dan evaluasi prosesnya. Penyelenggaraannya tetap menjadi domain Pemkot,” tegas Yasir.

Sementara itu, untuk urusan teknis lapangan seperti penentuan Tempat Pemungutan Suara (TPS), KPU menyerahkan sepenuhnya kepada Pemkot Makassar. Hal itu disesuaikan dengan karakteristik wilayah dan data kependudukan.

” Instrumennya karena pemilihnya berdasarkan Kartu Keluarga (KK), maka terkait lokasi TPS diserahkan ke Pemkot, apakah di kantor kelurahan atau di titik lain yang dianggap representatif,” katanya.

Yasir menilai bahwa aspek terpenting dari penyelenggaraan pemilihan RT/RW bukan hanya teknis, tetapi juga pendidikan demokrasi bagi masyarakat.

Menurutnya, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya membangun kesadaran politik warga di tingkat lokal. Isu utamanya adalah bagaimana sosialisasi pendidikan pemilih terkait demokrasi bisa berjalan.

“Ini momentum penting untuk memberi pencerahan kepada masyarakat bahwa pemilihan itu harus dilakukan secara terbuka dan jujur,” ungkapnya.

Yasir juga menekankan pentingnya menjaga integritas dan menghindari praktik money politics di tingkat lingkungan.

Lanjut dia, jika praktik curang dibiarkan sejak skala kecil, hal itu akan mencederai pendidikan politik masyarakat.

“Kalau di tingkat TPS saja sudah ada money politick, ke depan itu bisa jadi contoh yang kurang baik bagi demokrasi kita. Maka kami ajak semua pihak untuk mengawal proses ini bersama-sama,” tandasnya.

Persyaratan Calon Ketua RT/RW yakni:

1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

2. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia1945

BACA JUGA  Wali Kota Makassar Perkenalkan Program Makassar Creative Hub di PKKMB Unibos 2025

3. Berbakti kepada bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan

4. Mempunyai integritas, loyalitas dan moralitas terhadap pemerintah dan masyarakat

5. Usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 70 (tujuh puluh) tahun,

6. Berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter

7. Berdomisili dan bertempat tinggal secara tetap di wilayahnya

8. Pendidikan minimal sekolah menengah pertama atau sederajat

9. Bersedia melaksanakan visi misi Pemerintah Kota

10. Bersedia membantu dan mendukung segala program serta kebijakan pemerintah

11. Berkelakuan baik dan tidak sedang terjerat masalah Hukum.

12. Jujur, adil, bertanggung jawab dan mampu menjaga marwah lembaga kemasyarakatan yang kelak diembannya serta menjadi panutan masyarakat

13. Tidak rangkap jabatan sebagai ketua, sekretaris, bendahara pada lembaga pemberdayaan masyarakat Kelurahan

14. Bukan merupakan pengurus salah satu partai politik

15. Bersedia dan bekerjasama serta menjalin koordinasi dengan semua pihak baik swasta, lembaga kemasyarakatan lainnya serta pemerintah kota makassar yakni lurah dan camat

16. Tidak menjabat sebagai penjabat sementara Ketua RT atau penjabat sementara Ketua RW.

17. Persyaratan calon Ketua RW sebagaimana dimaksud diatas dibuktikan dengan melampirkan surat pernyataan.

Mekanisme Pemilihan Langsung Ketua RT dilakukan melalui:

1. Ketua RT dipilih oleh Kepala Keluarga

2. Hak suara dalam Pemilihan Ketua RT hanya berlaku dengan ketentuan yakni 1 (satu) Kepala Keluarga 1 (satu) suara

3. Kepala Keluarga yang berhalangan dapat diwakili oleh anggota keluarga yang tercatat dalam Kartu Keluarga dengan membawa bukti fotokopi kartu tanda penduduk/identitas lainnya, fotokopi Kartu Keluarga dengan menyertakan surat kuasa,

4. Pemilih wajib hadir di TPS yang telah disediakan dan sesuai jadwal yang ditentukan untuk menyampaikan hak suaranya:

5. Petugas TPS berkewajiban membimbing dan/atau memandu pemilih namun tidak dapat menuntun atau mengarahkan pemilih untuk memilih salah satu calon Ketua RT dalam TPS

6. Pemilih memberikan hak suaranya secara tertutup tanpa diketahui ataupun terlihat oleh petugas TPS maupun orang lain dengan menggunakan bilik suara yang telah ditentukan.

Mekanisme Pemilihan Langsung Ketua RW dilakukan melalui:

1. Ketua RW dipilih oleh setiap Ketua RT yang berada diwilayahnya

2. Hak suara dalam pemilihan Ketua RW hanya berlaku dengan ketentuan yakni 1 (satu) Ketua RT 1 (satu) suara

3. Ketua RT yang berhalangan tidak dapat diwakili oleh anggota keluarga, kerabat dan/atau orang lain

4. Pemilih wajib hadir di TPS yang telah disediakan dan sesuai jadwal yang ditentukan untuk menyampaikan hak suaranya

5. Petugas TPS berkewajiban membimbing dan/atau memandu pemilih namun tidak dapat menuntun atau mengarahkan pemilih untuk memilih salah satu calon Ketua RW dalam TPS

6. Pemilih memberikan hak suaranya secara tertutup tanpa diketahui ataupun terlihat oleh petugas TPS maupun orang lain dengan menggunakan bilik suara yang telah ditentukan. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Wali Kota Makassar Matangkan Persiapan IGS Diplomatic Tour 2026, Targetkan Kesan Mendalam bagi Delegasi Dunia

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali memimpin rapat lanjutan persiapan Indonesia Gastrodiplomacy Series (IGS) Diplomatic Tour Makassar 2026 guna memastikan kesiapan Kota Makassar sebagai tuan rumah ajang diplomasi internasional tersebut.

Rapat yang digelar di Balaikota Makassar, Selasa (7/4/2026), menghadirkan lintas perangkat daerah untuk mematangkan konsep dan teknis pelaksanaan kegiatan.

Dalam arahannya, Munafri menegaskan bahwa IGS Diplomatic Tour merupakan momentum penting untuk menampilkan wajah Kota Makassar di mata dunia, khususnya di hadapan para duta besar dari berbagai negara.

“Kegiatan ini akan menjadi cerminan wajah Kota Makassar, khususnya Pemerintah Kota Makassar, kepada para duta besar negara-negara yang akan datang,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya menghadirkan pengalaman berkesan bagi para delegasi, sehingga kunjungan mereka tidak sekadar seremonial, tetapi meninggalkan cerita positif yang dapat dibawa kembali ke negara masing-masing.

BACA JUGA  Wali Kota Makassar Hadiri Halal bihalal KKLR, Tegaskan Pentingnya Peran Warga Luwu Raya

“Saya mau ini ada sesuatu yang membuat mereka bisa bercerita lebih banyak dan punya kesan yang lebih baik, terutama dari sisi hospitality,” tegasnya.

Munafri juga mengarahkan agar jadwal kegiatan disusun lebih fleksibel agar para tamu dapat menikmati seluruh rangkaian acara tanpa terburu-buru. Ia turut menyoroti pentingnya peran Liaison Officer (LO) yang harus dibekali pemahaman menyeluruh tentang Kota Makassar.

Pada agenda welcoming dinner, ia menginginkan suasana yang hangat dan interaktif dengan sentuhan budaya lokal. Sementara pada investment forum, Munafri menegaskan pentingnya kesiapan proyek konkret yang siap ditawarkan kepada investor.

“Jangan hanya mempertemukan tanpa hasil. Kita harus siapkan peluang investasi yang jelas,” ujarnya.

BACA JUGA  Pjs Wali Kota Arwin Azis Pantau Gladi Bersih HUT Kota Makassar ke-417: Insyaallah Persembahkan yang Terbaik

Selain itu, ia juga menaruh perhatian pada detail penyajian kuliner dan pengalaman budaya, termasuk variasi menu serta kesesuaian dengan latar belakang budaya para delegasi.

Salah satu agenda unggulan yang menjadi sorotan adalah konsep Phinisi Sunset Sailing yang dinilai lebih efektif dan berkesan dibandingkan city tour dalam keterbatasan waktu.

“Kalau waktunya terbatas, lebih baik dimaksimalkan di kapal pinisi dengan konsep yang kuat dan berkesan,” jelasnya.

Dalam rapat tersebut disepakati bahwa IGS Diplomatic Tour Makassar 2026 akan berlangsung selama tiga hari, pada 23–25 Mei 2026, dengan partisipasi hingga 30 negara. Peserta tidak hanya berasal dari negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), tetapi juga negara sahabat lainnya melalui koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.

BACA JUGA  Ketua TP PKK Makassar Anugerahkan Pin Emas untuk Kader Berprestasi di HKG PKK ke-52

Melalui persiapan yang matang ini, Pemerintah Kota Makassar berharap pelaksanaan IGS 2026 tidak hanya sukses secara penyelenggaraan, tetapi juga mampu memperkuat posisi Makassar sebagai kota strategis dalam diplomasi budaya dan ekonomi di tingkat global.

Continue Reading

Trending