Connect with us

Politics

Terus Bergerak, Amri Arsyid Yakinkan Warga Antang Program Bantuan Modal Usaha 10 juta

Published

on

Kitasulsel–Makassar Calon Wali Kota Makassar nomor urut empat, Amri Arsyid menegaskan, AMAN akan menyiapkan 20 ribu paket bantuan modal usaha untuk ibu-ibu dan anak muda setiap tahunnya, jika terpilih pada 27 November mendatang.

Amri merinci bantuan tersebut akan dibagikan untuk ibu-ibu dan anak muda dengan masing-masing 10 ribu paket usaha per tahun.

“AMAN akan konsen pada peningkatan ekonomi keluarga, dimana setiap tahunnya sebanyak 20 ribu paket modal usaha akan kita siapkan untuk ibu-ibu dan milenial,” kata Amri Arsyid saat berkampanye di Ujung Bori, Antang.

Sebelum diberi modal usaha ibu-ibu akan diberikan pelatihan kerja yang berkaitan dengan bisnis rumahan, sementara para anak muda akan dilatih di sektor industri kreatif.

BACA JUGA  Seto-Rezki Senam Bareng Warga di GOR Sudiang

“Bantuan 10 juta ini akan kita berikan, tetapi syaratnya harus diikuti dulu yakni pelatihan. Jangan sampai apa yang kita inginkan tidak tercapai, kita mau bantuan ini betul-betul bermanfaat dan tepat sasaran” tambahnya.

Pasangan Amri – Rahman memastikan, bantuan modal usaha 10 juta per orang menjadi program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Makassar saat ini. Program tersebut hadir sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan perekonomian dan mengurangi pengangguran. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Fraksi Gerindra Dukung RUU Perampasan Aset, Minta Perlindungan Hak Masyarakat Diperkuat

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Fraksi Partai Gerindra di Komisi III DPR RI menyatakan mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai upaya memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana. Namun, Gerindra mengingatkan agar regulasi tersebut tetap menjamin perlindungan hak asasi manusia dan tidak merugikan masyarakat yang tidak terbukti bersalah.

Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bimantoro Wiyono, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Menurut Bimantoro, Fraksi Gerindra mendukung penguatan instrumen hukum melalui RUU Perampasan Aset. Namun, pelaksanaannya harus tetap mengedepankan keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

BACA JUGA  Seto-Rezki Senam Bareng Warga di GOR Sudiang

“Kami dari Fraksi Gerindra sangat mendukung bagaimana penegakan hukum harus bisa dimaksimalkan. Dan juga kami pun ingin mengawal serta memastikan bahwa di saat jalannya penegakan hukum ini, hak asasi manusia itu tetap bisa, harus bisa berimbang, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” kata Bimantoro.

Ia menyoroti praktik penyitaan aset yang dilakukan sejak tahap awal proses hukum. Menurutnya, terdapat sejumlah kasus di mana aset telah disita karena diduga berkaitan dengan tindak pidana, namun setelah melalui proses persidangan justru dinyatakan tidak memiliki hubungan dengan perkara tersebut.

Bimantoro menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi pemilik aset maupun pihak lain yang bergantung pada aktivitas usaha tersebut.

“Terkadang ada beberapa kasus juga yang kita lihat bahwa setelah disita, ternyata aset ini tidak berkaitan. Berapa banyak kerugian ekonomi yang dihasilkan oleh penyitaan tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA  Deklarasi Pasangan Sehati di Makassar Akan Dimeriahkan Artis Ibu Kota, Sejumlah Elit DPP Partai Pengusung juga Dijadwalkan Hadir

Sebagai contoh, ia menyebut sebuah usaha seperti stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang disita karena diduga terkait tindak pidana. Jika proses hukum berlangsung hingga dua atau tiga tahun dan aset tersebut akhirnya dinyatakan tidak terkait perkara, maka usaha tersebut telah terhenti dan berdampak pada pekerja yang kehilangan mata pencaharian.

“Berarti pom bensin itu sudah harus ditutupkan, tidak bisa berjalan. Ada karyawan-karyawan yang harus dirumahkan di sana. Nah, tindakan ekonomi ini yang menurut saya bisa merugikan pihak-pihak yang memang pada akhirnya tidak terbukti,” jelasnya.

Karena itu, Bimantoro meminta agar RUU Perampasan Aset memuat mekanisme mitigasi risiko untuk melindungi masyarakat yang tidak terbukti melakukan tindak pidana, sehingga tidak mengalami kerugian akibat proses penyitaan.

BACA JUGA  Warga Desa Borimatangkasa Kagumi Husniah Talenrang, Rendah hati dan Sederhana

Ia juga menekankan pentingnya penerapan prinsip proporsionalitas dan due process of law dalam setiap tahapan penegakan hukum. Menurutnya, kewenangan aparat penegak hukum harus diatur secara jelas dan ketat agar tidak membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

“Kami minta masukannya bagaimana memitigasi risikonya agar APH tidak bisa abuse of power di pasal ini,” tegas Bimantoro.

Pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya memperkuat pemberantasan tindak pidana dan pemulihan aset negara, tetapi juga memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang beritikad baik.

Continue Reading

Trending