Connect with us

Politics

Elektabilitas 44,75 Persen, Appi Unggul di Survei Terbaru CRC

Published

on

Kitasulsel–Makassar Lembaga Celebes Research Center (CRC) kembali merilis hasil elektabilitas empat pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar jelang debat kedua Pilwalkot dan pemilihan Pilkada 27 November 2024.

Dalam hasil survei tersebut, pasangan calon Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (Appi-Aliyah), atau dikenal dengan akronim Mulia, kembali berada di posisi teratas.

Survei ini, yang diungkap sebulan sebelum pemilihan, dengan keunggulan signifikan bagi Appi-Aliyah dengan elektabilitas sebesar 44,75 persen.

Hal ini meninggalkan jauh dari tiga pesaingnya. Indira Jusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi Amir (INIMI) menempati posisi kedua dengan raihan 28,00 persen.

Disusul pasangan Andi Seto Gadhista Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi (SEHATI) yang meraih dukungan 18,75 persen.

BACA JUGA  Soal Survei, Jubir DiA: Tak Masuk Akal Danny – Azhar di Bawah 35%

Sementara itu, pasangan Amri Arsyid-Abd Rahman Bando (AMAN) berada di posisi terakhir. Elektabilitas Paslon AMAN hanya meraih 4,00 persen dukungan.

Senior Consultant CRC, Imam Soeyoeti, mengungkapkan bahwa survei dilakukan pada 2-4 Oktober 2024.

Menggunakan metode Multistage Random Sampling, survei ini melibatkan 400 responden dari 15 kecamatan di Kota Makassar.

“Survei dipilih secara acak dengan margin of error sebesar 4,85 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen,” kata Imam Soeyoeti, di kantor CRC Jl Adiyaksa, Panakkukang, Makassar, Selasa (29/10/2024).

Selain hasil elektabilitas kandidat, CRC juga melaporkan bahwa 18,75 persen responden menandai atau mencoblos di luar kotak pasangan calon yang ada.

Sementara 4,25 persen lainnya belum menentukan pilihan.

BACA JUGA  Hanura Perkuat Koalisi Mulia di Pilwali Makassar

Imam menjelaskan, proses survei dilakukan secara tatap muka dengan pewawancara yang telah dilatih.

Hal ini guna memastikan akurasi data, CRC juga melakukan quality control melalui spot check secara acak pada 20 persen dari total sampel, yang dikonfirmasi langsung oleh supervisor di lapangan.

Menurut Imam, tidak ditemukan kesalahan berarti dalam quality control tersebut, memastikan validitas hasil survei.

Terkait metodologi, survei menggunakan simulasi surat suara berdasarkan nomor urut pasangan dari KPU.

“Seluruh responden diminta untuk menentukan pilihan pasangan calon wali kota Makassar menggunakan simulasi surat suara,” tandasnya.

Survei ini menjadi gambaran penting mengenai potensi hasil akhir Pilwalkot Makassar 2024.

Di mana Appi-Aliyah dinilai terus menunjukkan dominasinya, sementara INIMI dan SEHATI bersaing ketat untuk posisi kedua. (*)

BACA JUGA  Nazar H.Rizal Untuk Kemenangan Sar-Kanaah:Donasi 100 Juta Untuk Bedah Rumah Warga Tidak Mampu
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Fraksi Gerindra Dukung RUU Perampasan Aset, Minta Perlindungan Hak Masyarakat Diperkuat

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Fraksi Partai Gerindra di Komisi III DPR RI menyatakan mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai upaya memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana. Namun, Gerindra mengingatkan agar regulasi tersebut tetap menjamin perlindungan hak asasi manusia dan tidak merugikan masyarakat yang tidak terbukti bersalah.

Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bimantoro Wiyono, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Menurut Bimantoro, Fraksi Gerindra mendukung penguatan instrumen hukum melalui RUU Perampasan Aset. Namun, pelaksanaannya harus tetap mengedepankan keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

BACA JUGA  Soal Survei, Jubir DiA: Tak Masuk Akal Danny – Azhar di Bawah 35%

“Kami dari Fraksi Gerindra sangat mendukung bagaimana penegakan hukum harus bisa dimaksimalkan. Dan juga kami pun ingin mengawal serta memastikan bahwa di saat jalannya penegakan hukum ini, hak asasi manusia itu tetap bisa, harus bisa berimbang, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” kata Bimantoro.

Ia menyoroti praktik penyitaan aset yang dilakukan sejak tahap awal proses hukum. Menurutnya, terdapat sejumlah kasus di mana aset telah disita karena diduga berkaitan dengan tindak pidana, namun setelah melalui proses persidangan justru dinyatakan tidak memiliki hubungan dengan perkara tersebut.

Bimantoro menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi pemilik aset maupun pihak lain yang bergantung pada aktivitas usaha tersebut.

“Terkadang ada beberapa kasus juga yang kita lihat bahwa setelah disita, ternyata aset ini tidak berkaitan. Berapa banyak kerugian ekonomi yang dihasilkan oleh penyitaan tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA  Anies Baswedan Batal Jadi Calon di Pilkada 2024

Sebagai contoh, ia menyebut sebuah usaha seperti stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang disita karena diduga terkait tindak pidana. Jika proses hukum berlangsung hingga dua atau tiga tahun dan aset tersebut akhirnya dinyatakan tidak terkait perkara, maka usaha tersebut telah terhenti dan berdampak pada pekerja yang kehilangan mata pencaharian.

“Berarti pom bensin itu sudah harus ditutupkan, tidak bisa berjalan. Ada karyawan-karyawan yang harus dirumahkan di sana. Nah, tindakan ekonomi ini yang menurut saya bisa merugikan pihak-pihak yang memang pada akhirnya tidak terbukti,” jelasnya.

Karena itu, Bimantoro meminta agar RUU Perampasan Aset memuat mekanisme mitigasi risiko untuk melindungi masyarakat yang tidak terbukti melakukan tindak pidana, sehingga tidak mengalami kerugian akibat proses penyitaan.

BACA JUGA  Nazar H.Rizal Untuk Kemenangan Sar-Kanaah:Donasi 100 Juta Untuk Bedah Rumah Warga Tidak Mampu

Ia juga menekankan pentingnya penerapan prinsip proporsionalitas dan due process of law dalam setiap tahapan penegakan hukum. Menurutnya, kewenangan aparat penegak hukum harus diatur secara jelas dan ketat agar tidak membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

“Kami minta masukannya bagaimana memitigasi risikonya agar APH tidak bisa abuse of power di pasal ini,” tegas Bimantoro.

Pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya memperkuat pemberantasan tindak pidana dan pemulihan aset negara, tetapi juga memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang beritikad baik.

Continue Reading

Trending