Connect with us

Politics

Warga Apresiasi Indira Yusuf Ismail Jalan Kaki-Kehujanan Demi Serap Aspirasi Keliling Pulau Lakkang

Published

on

Kitasulsel–Makassar 31 Oktober 2024 – Calon Wali Kota Makassar nomor urut 3, Indira Yusuf Ismail, mengunjungi Pulau Lakkang di Kecamatan Tallo pada Kamis sore (31/10/2024) untuk menyerap aspirasi warga.

Meskipun hujan deras, sambutan hangat warga Lakkang tak surut, terlihat dari kerumunan yang berkumpul di salah satu rumah warga.

Dalam pertemuan singkat tersebut, Indira berdialog dengan warga, mendengarkan aspirasi mereka, sekaligus memperkenalkan visi misinya untuk Kota Makassar.

Banyak warga yang menyampaikan rasa senang mereka mendengar bahwa Indira akan melanjutkan program-program yang telah dicanangkan oleh Wali Kota Danny Pomanto.

Mereka merasa langkah ini merupakan kabar bahagia, mengingat keberhasilan yang telah dirasakan sebelumnya.

BACA JUGA  Indira-Ilham Prioritaskan Pejalan Kaki dan Disabilitas

Warga Lakkang, meski terpisah oleh perjalanan 15 menit dari kota menggunakan kapal kayu, mengapresiasi perbaikan infrastruktur yang telah dilakukan.

Seperti Jalan setapak, drainase, dan paving blok dan listrik dalam kondisi baik, hingga upaya menjadikan lakkang sebaga kawasan wisata menunjukkan perhatian pemerintah terhadap wilayah tersebut.

Usai mendengarkan aspirasi, Indira berkeliling Pulau Lakkang selama lebih dari satu jam, meninjau langsung kondisi lingkungan setempat.

Kehadirannya menarik perhatian warga, yang tak ragu menghentikan aktivitas mereka untuk berinteraksi dan berbincang langsung dengan satu-satunya calon wali kota perempuan tersebut.

“Saya pastikan pilih INIMI, nomor tiga, kita dukung Ibu Indira teruskan kebaikan Ibu Indira,” ungkap Siti Nurjannah, salah satu warga Lakkang, menegaskan dukungan mereka. (*)

BACA JUGA  Pasangan JADIMI Dapat Nomor Urut 1, Simbol Pemersatu dan Pemilik Gelar Juara
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Politics

Workshop Nasional, Taufan Pawe Paparkan Rekomendasi Publik Hadapi Revisi Undang-undang Pemilu

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Sebuah workshop publik nasional bertajuk “Menuju Pemilu yang Adil dan Representatif” sukses diselenggarakan di Ballroom Hotel Unhas, Selasa (29/7/2025).

Acara ini bertujuan untuk menjaring masukan publik bagi revisi regulasi kepemiluan di Indonesia, dihadiri oleh sejumlah akademisi terkemuka dan pemangku kepentingan.

Workshop ini dibuka langsung oleh Wakil Rektor Unhas, Prof. Farida Patittingi, menandakan dukungan penuh dari lingkungan akademik terhadap inisiatif penting ini.

Diskusi mendalam dalam acara ini menghadirkan penanggap dari berbagai latar belakang, termasuk Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar, Taufan Pawe, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, dan Perencana Madya Bappenas Republik Indonesia, Maharani.

Sesi pembahasan juga diperkaya oleh paparan dari Dekan FISIP Unhas serta dua narasumber ahli, Prof. Muhammad dan Endang Sari, keduanya dosen politik dari FISIP Unhas.

Dalam paparannya, Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, menyoroti pentingnya kesiapan Komisi II dan pemerintah dalam menghadapi Pilkada Serentak.

Ia menekankan pentingnya meminimalisir potensi permasalahan yang mungkin timbul selama proses penyelenggaraan Pilkada. Ia juga secara lugas menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggapnya sangat gamblang dalam pelaksanaannya, namun juga mengungkap beberapa kelemahan dalam Pilkada Serentak 2024.

BACA JUGA  Indira-Ilham Prioritaskan Pejalan Kaki dan Disabilitas

“Kami berharap, dengan putusan MK, kita buka semuanya sebelum masuk dalam sistem kepemiluan ke depannya.”

Pawe juga menyoroti kasus-kasus pelanggaran, termasuk penggunaan ijazah palsu, yang menurutnya seharusnya tidak hanya dilihat dari syarat formalnya saja, melainkan juga harus ada verifikasi ijazah materil dan penelusuran yang lebih komprehensif.

“Penyelenggara harus berintegritas dan harus dibuat batasan tersendiri terkait keluasan dokumen. Kami mencoba merumuskan kewenangan penyelenggara untuk menentukan bukti tersebut,” tambahnya.

Kajian Akademik dan Usulan Perbaikan Sistem Pemilu

Diskusi dalam workshop ini tidak hanya berfokus pada evaluasi, tetapi juga pada perumusan solusi konkret. Beberapa poin penting yang mengemuka dari kajian akademik dan masukan publik meliputi:

Pertama, Perluasan Pemilihan: Diperlukan pembahasan mengenai perluasan skala pemilihan, termasuk untuk pemilihan presiden.

BACA JUGA  Seto-Rezki Komitmen Kembangkan Wirausaha Emak-emak demi Peningkatan Kesejahteraan

Kedua,kolaborasi Lintas Lembaga: Pentingnya duduk bersama antara Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif untuk menyelaraskan arah revisi regulasi.

Ketiga, Kodifikasi UU Pemilu melalui Omnibus Law: Usulan untuk menyatukan berbagai regulasi kepemiluan dalam satu omnibus law yang komprehensif dan partisipatif.

Keempat, Revisi Adil, Demokratis, dan Inklusif: Penekanan pada prinsip keadilan, demokrasi, dan inklusivitas dalam setiap revisi regulasi.

Kelima, Evaluasi Sistem Pemilu dan Uji Coba Sistem Campuran: Mengkaji ulang sistem pemilu yang ada dan mempertimbangkan uji coba sistem campuran untuk mencari model terbaik.

Keenam, Rancangan Kalender Pemilu Nasional dan Daerah yang Realistis: Menyusun jadwal pemilu yang lebih terencana dan realistis, baik untuk tingkat nasional maupun daerah.

Ketujuh, Pembangunan Kapasitas Lembaga Penyelenggara dan Literasi Publik Digital: Meningkatkan kapabilitas KPU dan Bawaslu, serta memperkuat literasi digital masyarakat terkait pemilu.

Kedelapan Masukan Publik dan Akademisi Penting untuk Legitimasi: Menegaskan bahwa partisipasi publik dan sumbangsih pemikiran dari akademisi sangat krusial untuk membangun legitimasi proses dan hasil pemilu.

BACA JUGA  Appi Ajak Masyarakat Tidak Golput di Pilwalkot 2024

Taufan Pawe menyatakan bahwa rekomendasi-rekomendasi yang dihasilkan dari workshop ini sejalan dengan semangat Komisi II DPR RI.

“Kami akan sharing semua yang pada hakikatnya apa yang ada dalam rekomendasi tersebut menurut kami sama dengan apa yang lagi semangat kami di Komisi II,” ujarnya.

Meskipun mengakui adanya pro dan kontra terkait keserentakan pemilu (berdasarkan putusan MK nomor 55 dan 135), Pawe menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.

“Tidak ada pilihan lain, kita harus mengikuti apa yang menjadi keputusan MK. Ini simbol kenegaraan kita, MK itu lembaga negara yang punya kewenangan dan kapasitas,” pungkasnya, menegaskan pentingnya efisiensi dalam setiap pelaksanaan pemilu ke depannya.

Workshop ini diharapkan menjadi pijakan penting bagi penyusunan regulasi kepemiluan yang lebih baik, adil, dan representatif di masa mendatang, dengan mengedepankan integritas penyelenggara dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat.(*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel