Connect with us

Kementrian Agama RI

Terima Menag Malaysia dan Gubernur Kebbi Nigeria, Menag: Mereka Takjub dengan Program-Program Istiqlal

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Menteri Agama yang juga Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar menerima kunjungan Menteri Agama Malaysia Datok Muhammad Naim bin Mokhtar dan Gubernur Negara Bagian Kebbi Nigeria Nasir Idris ke Masjid Istiqlal, Jakarta.

Imam Besar mengajak keduanya melihat berkeliling masjid termasuk mencoba menabuh beduk Istiqlal.

Menag menyampaikan, Menteri Agama Malaysia dan Gubernur Kebbi di Nigeria mengagumi perkembangan Masjid Istiqlal selain fasilitas juga program-programnya.

“Mereka sangat takjub dengan perkembangan Masjid Istiqlal, mereka pernah berkunjung Istiqlal dan hari ini mereka cukup kaget dengan pengembangan Istiqlal, terutama terkait dengan program-program yang dimiliki Istiqlal,” kata Menag, Minggu (03/11/2024).

“Juga keberadaan kanal yang menghubungkan dua rumah ibadah, yaitu Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral. Interfaith meeting, ada Interfaith Dialog dan konferensi-konferensi international,” sambungnya.

BACA JUGA  Menag RI Buka Rapat Kerja Wilayah Kemenag Se-Maluku Utara di Ternate

Kata Menteri Agama Malaysia, Menag menyebut, Masjid Istiqlal layak menjadi prototype masjid ideal. Ini menunjukkan betapa besar perhatian dunia kepada Masjid Istiqlal.

“Terutama dengan Deklarasi Istiqlal yang dilakukan oleh Paus dengan Imam Besar Istiqlal beberapa waktu lalu dan deklarasi nanti akan ditindaklanjuti oleh beberapa negara dalam bentuk konferensi internasional menyangkut lingkungan dan agama di Uzbekistan, Amerika Latin dan di Afrika,” terang Menag.

Menurutnya, Istiqlal saat ini sudah semakin menggaung karena juga menggaungkan isu-isu tentang lingkungan selain isu-isu agama. “Kita berharap Istiqlal menjadi model masjid untuk masa-masa mendatang,” harap Menag. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Tunjangan Guru PAI Non‑ASN Naik Rp500 Ribu, Pencairan Dirapel Sejak Januari 2025

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Ada kabar baik dari Kementerian Agama untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah non Aparatur Sipil Negara (Non ASN). Menteri Agama Nasaruddin Umar telah menandatangani regulasi baru yang memberikan kepastian dan peningkatan tunjangan profesi bagi guru PAI Non ASN yang belum inpassing.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN pada Kementerian Agama, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.

Melalui kebijakan ini, tunjangan profesi untuk guru Non ASN non inpassing dinaikkan menjadi Rp2.000.000 per bulan dari sebelumnya Rp1.500.000. Selain itu, pemerintah juga akan membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp500.000 per bulan terhitung sejak Januari 2025.

BACA JUGA  Banyak Diapresiasi, Menag Minta ASN Kemenag Makin Profesional

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, terbitnya aturan ini sebagai bentuk afirmasi negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru Non-ASN. Hal itu juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subiyanto yang terus memberikan perhatian pada sektor pendidikan, termasuk pada guru agama.

“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” ujar Menag di Jakarta, Kamis (10/7/2025).

“Dengan kenaikan tunjangan ini, para guru diharapkan tidak hanya profesional dalam mengajar, tetapi juga terus menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun ruhani,” lanjutnya.

Percepat Pencairan

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, meminta para Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk segera menyosialisasikan regulasi ini ke tingkat kabupaten/kota, khususnya kepada Kepala Seksi PAI.

BACA JUGA  Dr. Bunyamin M. Yapid Tegaskan Pentingnya Profesionalisme dan Sinergi Petugas dalam Penyelenggaraan Haji 2025

Tujuannya agar proses pencairan tunjangan, termasuk pembayaran rapelan, bisa segera dilakukan, sekaligus diawasi ketat agar sesuai dengan ketentuan dalam PMA, KMA, dan petunjuk teknis yang berlaku.

“Para guru PAI sangat menantikan regulasi ini karena akan berdampak langsung pada kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, saya minta agar jajaran Kemenag di daerah segera menindaklanjuti dan mengawasi pencairannya,” tegas Suyitno.

Guru Proaktif

Direktur PAI, M. Munir, menambahkan, pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan ini di seluruh wilayah Indonesia. Guru-guru PAI non ASN yang mayoritas diangkat oleh kepala sekolah, yayasan, maupun Pemda harus pro aktif juga untuk mengakses kebijakan ini.

Guru PAI yang menerima tunjangan profesi ini adalah guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat pemenuhan 24 jam tatap muka (JTM), termasuk pemenuhan melalui pelatihan tuntas baca al-Qur’an (TBQ) yang pengakuannya maksimal 6 JTM.

BACA JUGA  Menag RI Buka Rapat Kerja Wilayah Kemenag Se-Maluku Utara di Ternate

“Kami memastikan tidak ada guru PAI Non ASN yang tertinggal dalam menerima haknya selama mereka memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam juknis,” ujar M. Munir.

“Dengan terbitnya PMA dan KMA ini, diharapkan kesejahteraan guru Non ASN semakin meningkat dan mutu pendidikan agama di sekolah semakin kuat,” tandasnya. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel