Connect with us

Kementrian Agama RI

Menag dan Rektor UIN Banten Bahas Upaya Peningkatan Akreditasi

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menerima kunjungan Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten (UIN Banten) Wawan Wahyuddin di Kantor Pusat Kemenag RI, Jakarta. Pertemuan ini, salah satunya membahas upaya pengembangan mutu pendidikan UIN Banten dengan target peningkatan akreditasi.

“Akreditasi itu kan rohnya perguruan tinggi. Kalau kita akreditasinya sudah bagus, enak itu menjualnya. Setiap kali orang mencari perguruan tinggi, itu kan yang paling pertama kali ditanyakan itu akreditasinya,” pesan Menag, Senin (4/11/2024).

“Mudah-mudahan akreditasi ini jangan dianggap enteng. Kita harus kerja keras untuk mendapatkan akreditasi yang paling baik, akreditasi program studi maupun perguruan tinggi,” lanjutnya.

Rektor UIN Banten Wawan Wahyuddin mengatakan pihaknya akan segera mengundang BAN-PT dalam rangka peningkatan akreditasi tersebut. “Kita berupaya meningkatkan akreditasi. Kita akan mengundang dari BAN-PT terkhusus kaitannya dengan mutu,” ujar Wahyuddin.

BACA JUGA  Menag dan KPAI Bahas Langkah Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual

“Kami juga sedang membangun Ma’had Al-Jami’ah. Sementara kami baru bisa membangun dengan kapasitas 200 orang. Bangunan pertama langsung bantuan PUPR, kalau yang sekarang mencoba kemandirian dari dana BLU yang ada,” tambahnya.

Turut hadir dalam pertemuan, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Tunjangan Guru PAI Non‑ASN Naik Rp500 Ribu, Pencairan Dirapel Sejak Januari 2025

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Ada kabar baik dari Kementerian Agama untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah non Aparatur Sipil Negara (Non ASN). Menteri Agama Nasaruddin Umar telah menandatangani regulasi baru yang memberikan kepastian dan peningkatan tunjangan profesi bagi guru PAI Non ASN yang belum inpassing.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN pada Kementerian Agama, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.

Melalui kebijakan ini, tunjangan profesi untuk guru Non ASN non inpassing dinaikkan menjadi Rp2.000.000 per bulan dari sebelumnya Rp1.500.000. Selain itu, pemerintah juga akan membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp500.000 per bulan terhitung sejak Januari 2025.

BACA JUGA  Menag dan KPAI Bahas Langkah Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, terbitnya aturan ini sebagai bentuk afirmasi negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru Non-ASN. Hal itu juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subiyanto yang terus memberikan perhatian pada sektor pendidikan, termasuk pada guru agama.

“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” ujar Menag di Jakarta, Kamis (10/7/2025).

“Dengan kenaikan tunjangan ini, para guru diharapkan tidak hanya profesional dalam mengajar, tetapi juga terus menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun ruhani,” lanjutnya.

Percepat Pencairan

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, meminta para Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk segera menyosialisasikan regulasi ini ke tingkat kabupaten/kota, khususnya kepada Kepala Seksi PAI.

BACA JUGA  Pengurus Masjid Istiqlal 2024-2028 Dilantik, Menag Tekankan Tanggung Jawab dan Kehati-hatian

Tujuannya agar proses pencairan tunjangan, termasuk pembayaran rapelan, bisa segera dilakukan, sekaligus diawasi ketat agar sesuai dengan ketentuan dalam PMA, KMA, dan petunjuk teknis yang berlaku.

“Para guru PAI sangat menantikan regulasi ini karena akan berdampak langsung pada kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, saya minta agar jajaran Kemenag di daerah segera menindaklanjuti dan mengawasi pencairannya,” tegas Suyitno.

Guru Proaktif

Direktur PAI, M. Munir, menambahkan, pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan ini di seluruh wilayah Indonesia. Guru-guru PAI non ASN yang mayoritas diangkat oleh kepala sekolah, yayasan, maupun Pemda harus pro aktif juga untuk mengakses kebijakan ini.

Guru PAI yang menerima tunjangan profesi ini adalah guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat pemenuhan 24 jam tatap muka (JTM), termasuk pemenuhan melalui pelatihan tuntas baca al-Qur’an (TBQ) yang pengakuannya maksimal 6 JTM.

BACA JUGA  Hakordia 2024, Menag Tegaskan Komitmen Bersih dari Praktik Korupsi

“Kami memastikan tidak ada guru PAI Non ASN yang tertinggal dalam menerima haknya selama mereka memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam juknis,” ujar M. Munir.

“Dengan terbitnya PMA dan KMA ini, diharapkan kesejahteraan guru Non ASN semakin meningkat dan mutu pendidikan agama di sekolah semakin kuat,” tandasnya. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel