Connect with us

NEWS

Usai Bunuh Istri, Pria di Sinjai Tewas Gantung Diri

Published

on

Kitasulsel–SINJAI Seorang pria berinisial nekat mengakhiri hidup dengan gantung diri usai membunuh istrinya. Polisi masih menyelidiki motif pembunuhan itu.

Peristiwa itu terjadi di Desa Bonto Tangnga, Kecamatan Sinjai Borong, Sinjai pada Rabu (6/11) sekitar pukul 02.25 Wita. KM ditemukan tewas tergantung di pohon, sedangkan istrinya tewas tergeletak di tanah.

“Betul, telah ditemukan dua orang meninggal dunia. Keduanya merupakan pasangan suami istri,” ujar Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Rahmatullah, Kamis (7/11/2024).

Rahmatullah mengatakan pasutri itu pergi ke kebunnya untuk memetik cengkeh sejak Senin (4/11). Kerabat pasutri tersebut bernama Muh Yusuf kemudian mencari pasutri itu karena belum pulang hingga Rabu (6/11).

BACA JUGA  Hari Pers Nasional 2025: Lis Tabuni Ajak Insan Pers Perkuat Komitmen Sebagai Suara Rakyat

“Saksi yakin kalau kedua korban berada di rumah kebunnya sehingga saksi pun pada saat itu langsung menuju rumah kebun untuk melakukan pengecekan namun kedua korban tidak ditemukan sehingga korban melakukan pencarian di sekitar rumah kebun dengan menggunakan senter,” katanya.

“Pada saat itu, saksi secara tidak sengaja melihat baju korban di atas pohon dan menemukan KM tergantung,” tambahnya.

Rahmatullah menuturkan, saat Muh Yusuf hendak mendekati KM, dia menemukan istri KM dalam kondisi tergeletak di tanah. Saksi kemudian kembali ke kampung memberitahu warga lainnya.

“Saat saksi mendekati KM dia menemukan istrinya SM dalam keadaan tergeletak dengan posisi terlentang dan sudah dalam keadaan meninggal dunia. Warga kemudian kembali ke perkampungan Untuk menyampaikan peristiwa kematian kedua korban,” terangnya.

BACA JUGA  Edukasi PHBI dan Penyebaran Penyakit Menular, PDUI Sulsel Gelar TOT Bareng Guru UKS di Makassar

Rahmatullah menambahkan ditemukan luka terbuka sedalam 2 cm dan panjang 17 cm di leher SM diduga akibat senjata tajam. Sementara, di tubuh KM terdapat luka melingkar sampai pada leher belakang akibat tali.

“Korban SM terdapat luka di lehernya karena benda tajam, dan suaminya KM gantung diri. Untuk penyebab kematian kedua korban masih didalami,” pungkasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Baru Menjabat, Kapolres Parepare Bongkar Peredaran Sabu dengan Nilai Fantastis Capai 16 Milliar

Published

on

KITASULSEL—PAREPARE – Gebrakan luar biasa ditunjukkan Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda dalam waktu kurang dari sebulan menjabat, tepatnya pada 8 Juli 2025 dilantik.

Hanya berselang sekitar 20 hari, perwira dua bunga dipundak itu langsung tancap gas mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba.

Terbukti pada, pada Minggu pagi, 27 Juli 2025, sekitar pukul 09.30 WITA, tim gabungan dari Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) dan Satresnarkoba Polres Parepare berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 20 kilogram di Pelabuhan Nusantara Parepare.

Dalam pengamanan rutin terhadap penumpang kapal KM Dharma Ferry III yang datang dari Batulicin, Kalimantan Selatan, petugas menemukan sebuah koper biru navy mencurigakan milik seorang penumpang berinisial SH.

BACA JUGA  OJK Resmi Melantik Tiga Pejabat Duputi Komisioner dan Satu Kepala OJK Daerah

Setelah diperiksa, koper tersebut ternyata berisi 20 bungkus besar sabu seberat 19.756,06 gram dengan kemasan bertuliskan “naga api”, sebuah merek yang kerap diasosiasikan dengan sindikat narkoba lintas daerah.

Dari pengakuan tersangka SH, ia diarahkan oleh seseorang bernama “Mandor” melalui aplikasi pesan terenkripsi Signal. SH mengaku mengambil paket haram tersebut dari sebuah hotel di Palangkaraya, lalu menempuh perjalanan darat menuju Batulicin sebelum akhirnya naik kapal menuju Parepare.

“Target akhirnya adalah Makassar, tempat sabu itu akan diserahkan kepada seseorang berinisial M (DPO), yang menjanjikan upah sebesar Rp8 juta per bungkus total Rp160 juta,” ucap AKBP Indra Waspada Yuda, Jumat, 1 Agustus 2025.

Mantan Kasat Narkoba Polres Sidrap itu mengaku, modus yang digunakan cukup rapi. SH dibekali empat KTP palsu dengan identitas berbeda namun menggunakan foto yang sama. Ia juga menerima dana operasional dalam bentuk kripto melalui platform BYBIT.

BACA JUGA  Hari Pers Nasional 2025: Lis Tabuni Ajak Insan Pers Perkuat Komitmen Sebagai Suara Rakyat

Namun sebelum misi terselesaikan, aparat telah lebih dulu meringkusnya bersama barang bukti senilai sekitar Rp16 miliar.

Laboratorium forensik Polda Sulsel mengonfirmasi bahwa kristal bening dalam 20 bungkus tersebut positif mengandung metamfetamina.

Meskipun hasil urine tersangka negatif, ia tetap dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Kapolres Parepare menyebut bahwa dari pengungkapan ini, diperkirakan sekitar 98.780 jiwa terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba. Saat ini pihak kepolisian masih menelusuri lebih lanjut jaringan di balik kasus ini, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan sindikat internasional.

Prestasi luar biasa ini menunjukkan komitmen kuat jajaran Polres Parepare dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. (*)

BACA JUGA  Lebih dari 20 Tahun Tanpa Komplain, PT An-Nur Maarif Kembali Berangkatkan Ratusan Jamaah Umrah
Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel