Connect with us

Kementrian Agama RI

Menag Serukan Perjuangan Kolektif Bela Hak Palestina

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar menyerukan pentingnya perjuangan kolektif dalam membela hak-hak rakyat Palestina yang telah lama menderita akibat konflik dan penindasan. Seruan ini disampaikan Menag saat memberikan sambutan pada pembukaan Baznas International Forum yang mengangkat tema Humanitarian Solidarity for Palestina and Islamic World (Solidaritas Kemanusiaan untuk Palestina dan Dunia Islam).

Giat ini diselenggarakan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), di Jakarta Pusat. Acara ini dihadiri Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, Ketua Baznas RI Noor Achmad, Wakil Menteri Luar Negeri RI Muhammad Anis Matta, Duta Besar Uni Emirat Abdulla Salem Al Dhaheri, Duta Besar Jordania Sudqi, Duta Besar Republik Sudan untuk Indonesia Yassir Muhammad Ali, Wakil Duta Besar Malaysia Muhammad Samsuri Bin Ghazali, Wakil Duta Mesir Osama Hamdy, dan Second Secretary Embassy of State Kuwait.

BACA JUGA  Sambangi KPK, Menag Bahas Program Antikorupsi di Kemenag

“Ini adalah visi perdamaian yang berakar pada keadilan. Perdamaian yang mengakui hak-hak semua orang. Perdamaian di mana Palestina bebas, di mana setiap orang Palestina memiliki kesempatan untuk hidup dengan bermartabat, dan menentukan nasibnya sendiri. Ini adalah masa depan yang harus kita perjuangkan,” kata Menag Nasaruddin di Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Menag Nasaruddin menyampaikan bahwa luka-luka Palestina tidak hanya disebabkan oleh konflik terbaru, tetapi merupakan hasil dari ketidakadilan yang telah berlangsung selama puluhan tahun. “Kita tidak boleh lupa bahwa di balik berita dan angka-angka, ada manusia nyata dengan harapan, mimpi, dan kehidupan yang direnggut oleh kekerasan,” tegasnya.

Menteri Agama mengajak masyarakat untuk tidak hanya bersimpati secara pasif, tetapi aktif mendukung perjuangan Palestina melalui tindakan nyata. “Kita harus berdiri bersama, bahu membahu sebagai warga dunia, bersatu dalam keyakinan bahwa perdamaian itu mungkin. Ini bukan saatnya untuk bersimpati secara pasif, ini saatnya untuk dukungan aktif untuk tindakan kolektif,” ujar sosok yang juga merupakan Imam Besar Masjid Istiqlal ini.

BACA JUGA  Menag, Nilai-Nilai Humanitarian Islam Jangkar Merajut Keberagaman Indonesia

“Masyarakat internasional memiliki kewajiban moral untuk bertindak, bukan dengan retorika saja, tetapi dengan langkah-langkah nyata dan konflik menuju perdamaian.

Baik melalui advokasi politik, bantuan kemanusiaan, atau upaya untuk mewujudkan revolusi yang adil bagi konflik. Setiap dari kita dapat berkontribusi untuk menyembuhkan luka Palestina,” tambahnya.

Dikatakan Menag Nasaruddin, Masjid Istiqlal telah menghimpun dana jamaah Masjid Istiqlal sebesar Rp10 miliar yang akan disalurkan melalui Baznas untuk membantu rakyat Palestina.

“Atas nama pribadi dan Kementerian Agama, memohon kepada Bapak-Ibu, agar Indonesia bisa berpartisipasi sangat aktif untuk kemaslahatan saudara-saudara kita yang ada di Palestina,” pungkasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Tunjangan Guru PAI Non‑ASN Naik Rp500 Ribu, Pencairan Dirapel Sejak Januari 2025

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Ada kabar baik dari Kementerian Agama untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah non Aparatur Sipil Negara (Non ASN). Menteri Agama Nasaruddin Umar telah menandatangani regulasi baru yang memberikan kepastian dan peningkatan tunjangan profesi bagi guru PAI Non ASN yang belum inpassing.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN pada Kementerian Agama, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.

Melalui kebijakan ini, tunjangan profesi untuk guru Non ASN non inpassing dinaikkan menjadi Rp2.000.000 per bulan dari sebelumnya Rp1.500.000. Selain itu, pemerintah juga akan membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp500.000 per bulan terhitung sejak Januari 2025.

BACA JUGA  Lantik PW IPIM Sulsel,Menag RI:Jadilah Imam Yang Ikhlas Melayani Ummat

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, terbitnya aturan ini sebagai bentuk afirmasi negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru Non-ASN. Hal itu juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subiyanto yang terus memberikan perhatian pada sektor pendidikan, termasuk pada guru agama.

“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” ujar Menag di Jakarta, Kamis (10/7/2025).

“Dengan kenaikan tunjangan ini, para guru diharapkan tidak hanya profesional dalam mengajar, tetapi juga terus menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun ruhani,” lanjutnya.

Percepat Pencairan

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, meminta para Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk segera menyosialisasikan regulasi ini ke tingkat kabupaten/kota, khususnya kepada Kepala Seksi PAI.

BACA JUGA  Menag dan Dubes Singapura Bahas Diplomasi Agama dan Persatuan Budaya

Tujuannya agar proses pencairan tunjangan, termasuk pembayaran rapelan, bisa segera dilakukan, sekaligus diawasi ketat agar sesuai dengan ketentuan dalam PMA, KMA, dan petunjuk teknis yang berlaku.

“Para guru PAI sangat menantikan regulasi ini karena akan berdampak langsung pada kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, saya minta agar jajaran Kemenag di daerah segera menindaklanjuti dan mengawasi pencairannya,” tegas Suyitno.

Guru Proaktif

Direktur PAI, M. Munir, menambahkan, pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan ini di seluruh wilayah Indonesia. Guru-guru PAI non ASN yang mayoritas diangkat oleh kepala sekolah, yayasan, maupun Pemda harus pro aktif juga untuk mengakses kebijakan ini.

Guru PAI yang menerima tunjangan profesi ini adalah guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat pemenuhan 24 jam tatap muka (JTM), termasuk pemenuhan melalui pelatihan tuntas baca al-Qur’an (TBQ) yang pengakuannya maksimal 6 JTM.

BACA JUGA  Disambut Wakil Walikota Padang,Stafsus/TA Menag dijadwalkan Membuka Manasik Haji Serentak Kota Padang

“Kami memastikan tidak ada guru PAI Non ASN yang tertinggal dalam menerima haknya selama mereka memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam juknis,” ujar M. Munir.

“Dengan terbitnya PMA dan KMA ini, diharapkan kesejahteraan guru Non ASN semakin meningkat dan mutu pendidikan agama di sekolah semakin kuat,” tandasnya. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel