Kementrian Agama RI
Menag Sebut Arab Saudi Siap Beri Perhatian Khusus Jemaah Haji Indonesia

Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta usai melakukan kunjungan kerja di Arab Saudi. Pesawat yang membawa Menag dan rombongan mendarat pada pukul 16.55 WIB, Selasa (26/11/2024).
Turut mendampingi, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH) Irfan Yusuf dan Staf Khusus Menag Bunyamin.

Kedatangan Menag disambut oleh Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin dan Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Saiful Mujab.
Dalam pertemuan tersebut, Menag mengungkapkan, Menteri Haji Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah memberikan apresiasi atas gagasan-gagasan yang direncanakan Indonesia untuk membahas persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025.

“Alhamdulillah, Menteri Tawfiq di luar dugaan kami ternyata sangat apresiasi terhadap gagasan-gagasan yang kami planning-kan tahun ini. Beliau juga mengapresiasi Pak Presiden (Prabowo) yang membentuk badan khusus (Badan Penyelenggara Haji). Ditambah lagi dengan penguatan-penguatan yang dilakukan oleh Menteri Agama,” ungkap Menag.
Menag juga menyampaikan bahwa Indonesia mendapat perhatian khusus dari pemerintah Arab Saudi sebagai negara dengan jumlah jemaah haji terbesar di dunia.
“Menteri (Haji) dan timnya di Saudi Arabia kemarin lebih siap untuk memberikan perhatian khusus kepada Indonesia,” tambah Menag.
Salah satu poin yang dibahas adalah permintaan tambahan petugas haji. “Kami minta tambahan petugas ya. Karena saya sampaikan bahwa jemaah haji kita itu nanti banyak yang senior, banyak yang lanjut usia, dan itu membutuhkan bantuan baik itu tenaga medis, maupun juga tenaga personal,” jelasnya.
Selain itu, Menag meminta agar jemaah haji Indonesia tidak ditempatkan di Mina Jadid. “Kami minta supaya jemaah haji Indonesia itu menempati tempat di Mina, yang bukan Mina Jadid.
Tapi tentu persyaratannya kita harus melaksanakan seluruh persyaratan yang harus dilakukan,” katanya.
Dalam hal transportasi, kata Menag, Menteri Haji Saudi mengapresiasi perubahan sistem dari muassasah ke syarikah, yang diharapkan dapat memberikan layanan lebih baik kepada jemaah haji.
Menag menegaskan bahwa seluruh proses seleksi pihak terkait akan dilakukan secara transparan melalui sistem yang telah ditetapkan.
“Soal nanti, siapa nanti yang kita gunakan itu, kami wanti-wanti menyampaikan kepada tim kami bahwa itu kita akan masukkan ke sistem. Sistem itu nanti kita akan tentukan kriterianya. Setelah ada kriterianya, kita lakukan semacam evaluasi. Di samping evaluasi juga kita akan lakukan semacam pendekatan-pendekatan di lapangan,” ucap Menag.
Menurut Menag, Kementerian Agama akan konsisten menerapkan regulasi dan sistem yang ditetapkan untuk memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan lebih adil, sehat, lancar, dan transparan. Rencana kerja ini akan dilengkapi dengan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Penyelenggara Haji dan DPR Komisi VIII untuk menyepakati kebijakan dan persyaratan yang dibutuhkan.
“Insya Allah, Januari nanti, awal, nanti ada ketentuannya itu sudah ada MOU. Maka itu kami juga akan menyelesaikan sesegera mungkin antara Kementerian Agama, BPH, dan DPR Komisi VIII, terutama untuk menentukan segala sesuatu yang dipersyaratkan,” tutur Menag. (*)
Kementrian Agama RI
Tunjangan Guru PAI Non‑ASN Naik Rp500 Ribu, Pencairan Dirapel Sejak Januari 2025

Kitasulsel–JAKARTA Ada kabar baik dari Kementerian Agama untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah non Aparatur Sipil Negara (Non ASN). Menteri Agama Nasaruddin Umar telah menandatangani regulasi baru yang memberikan kepastian dan peningkatan tunjangan profesi bagi guru PAI Non ASN yang belum inpassing.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN pada Kementerian Agama, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.

Melalui kebijakan ini, tunjangan profesi untuk guru Non ASN non inpassing dinaikkan menjadi Rp2.000.000 per bulan dari sebelumnya Rp1.500.000. Selain itu, pemerintah juga akan membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp500.000 per bulan terhitung sejak Januari 2025.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, terbitnya aturan ini sebagai bentuk afirmasi negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru Non-ASN. Hal itu juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subiyanto yang terus memberikan perhatian pada sektor pendidikan, termasuk pada guru agama.

“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” ujar Menag di Jakarta, Kamis (10/7/2025).
“Dengan kenaikan tunjangan ini, para guru diharapkan tidak hanya profesional dalam mengajar, tetapi juga terus menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun ruhani,” lanjutnya.
Percepat Pencairan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, meminta para Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk segera menyosialisasikan regulasi ini ke tingkat kabupaten/kota, khususnya kepada Kepala Seksi PAI.
Tujuannya agar proses pencairan tunjangan, termasuk pembayaran rapelan, bisa segera dilakukan, sekaligus diawasi ketat agar sesuai dengan ketentuan dalam PMA, KMA, dan petunjuk teknis yang berlaku.
“Para guru PAI sangat menantikan regulasi ini karena akan berdampak langsung pada kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, saya minta agar jajaran Kemenag di daerah segera menindaklanjuti dan mengawasi pencairannya,” tegas Suyitno.
Guru Proaktif
Direktur PAI, M. Munir, menambahkan, pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan ini di seluruh wilayah Indonesia. Guru-guru PAI non ASN yang mayoritas diangkat oleh kepala sekolah, yayasan, maupun Pemda harus pro aktif juga untuk mengakses kebijakan ini.
Guru PAI yang menerima tunjangan profesi ini adalah guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat pemenuhan 24 jam tatap muka (JTM), termasuk pemenuhan melalui pelatihan tuntas baca al-Qur’an (TBQ) yang pengakuannya maksimal 6 JTM.
“Kami memastikan tidak ada guru PAI Non ASN yang tertinggal dalam menerima haknya selama mereka memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam juknis,” ujar M. Munir.
“Dengan terbitnya PMA dan KMA ini, diharapkan kesejahteraan guru Non ASN semakin meningkat dan mutu pendidikan agama di sekolah semakin kuat,” tandasnya. (*)
-
2 tahun ago
Informasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics10 bulan ago
Indo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun ago
Tangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
1 tahun ago
Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
2 tahun ago
Video Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
1 tahun ago
IBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
2 tahun ago
Dari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
1 tahun ago
Duet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap
You must be logged in to post a comment Login