Connect with us

Daerah

Hadiri Rilis Inflasi Daerah, Pj. Bupati Wajo Minta Perkuat Produksi Lokal

Published

on

Kitasulsel–WAJO Pj. Bupati Wajo, Andi Bataralifu bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten Wajo, serta Kepala BPS Kabupaten Wajo menghadiri Rilis Inflasi Daerah tahun 2024 di Kantor BPS Kabupaten Wajo, Senin (2/12/2024).

Saat memberikan sambutan, Pj.Bupati Wajo mengatakan Pengendalian Inflasi ini merupakan sesuatu hal yang saat ini sudah menjadi kebiasaan yang selalu dilakukan. Hal tersebut dilakukan guna menjaga dan menstabilkan harga barang serta pendistribusian barang agar inflasi terus terkendali dengan baik.

Dalam beberapa waktu terakhir, lanjutnya, telah bersama-sama bekerja keras untuk menjaga laju inflasi di Kabupaten Wajo agar tetap terkendali, terutama di tengah berbagai tantangan global dan nasional yang turut memengaruhi perekonomian.

BACA JUGA  Bupati Barru Suardi Saleh, Hadiri Maulid di Desa Lipukasi Kecamatan Tanete Rilau Tekankan Pentingnya Kebersamaan

“Saya mengapresiasi langkah yang telah diambil oleh berbagai pihak, mulai dari pengendalian harga bahan pokok, penyediaan subsidi tertentu, hingga penguatan sektor produksi lokal yang menjadi andalan Kabupaten Wajo, ” kata Andi Bataralifu.

Menurutnya, upaya kolaboratif seperti operasi pasar, peningkatan produktivitas pangan, dan pengendalian distribusi barang sangat berperan dalam menjaga stabilitas ini, meskipun sejumlah tantangan masih ada.

Agar inflasi tetap terkendali, Pejabat dari Kementerian Dalam Negeri ini meminta agar memperkuat produksi lokal. “Kita perlu terus mendorong sektor pertanian, perikanan, dan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi,” ujarnya.

Selain itu, juga harus menjaga agar harga tetap stabil dengan jalan memperbaiki sistem distribusi ketersediaan bahan pokok, serta terus memantau harga kebutuhan pokok secara rutin.

BACA JUGA  Momentum Sumpah Pemuda, Ratusan Pemuda dari Asosiasi Pemerhati Lingkungan Bhakti Sosial Bersihkan Sampah

“Kendali inflasi bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab kita bersama. Pemerintah bersama masyarakat harus terus waspada terhadap kenaikan harga yang berpotensi memberatkan masyarakat, ” Pungkasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Daerah

Bupati Barru: Lima Peraturan Daerah Baru Ditetapkan untuk Maju dan Sejahterakan Masyarakat

Published

on

Kitasulsel–BARRU Menutup akhir tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Barru berhasil menyusun lima Peraturan Daerah (Perda) yang diharapkan dapat mendukung kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Bupati Barru, Ir. H. Suardi Saleh, M.Si., Ph.D(HC) dalam sambutannya pada Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Kabupaten Barru, yang membahas Pendapat Akhir Fraksi dan Pengambilan Keputusan terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Ruang Rapat DPRD pada Selasa (24/12/2024).

Lima Ranperda yang disetujui untuk menjadi Perda tersebut meliputi:

1.Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa.

2.Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan.

3.Fasilitasi dan Dukungan bagi Pesantren.

4.Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

5.Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Barru, Drs. H. Syamsuddin Muhiddin, M.Si., yang didampingi oleh Wakil Ketua II. Dalam rapat ini, DPRD Barru menyepakati bahwa lima Ranperda tersebut menjadi Perda, dan dilanjutkan dengan penandatanganan Naskah Keputusan Bersama antara DPRD dan Bupati Barru.

BACA JUGA  Peduli RTH dan Ruang Publik, Pemkab Gowa Raih Penghargaan di Fajar Award 2024

Bupati Suardi Saleh mengungkapkan rasa syukur dan apresiasinya atas dukungan yang diberikan oleh DPRD Kabupaten Barru.

Ia menyebutkan, dari lima Perda yang disetujui, empat di antaranya merupakan inisiatif dari DPRD Barru. Ini menunjukkan kepedulian tinggi anggota DPRD dalam memperjuangkan kepentingan rakyat.

Bupati Suardi juga menjelaskan beberapa poin penting terkait Perda-perda tersebut. Pertama, terkait pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa, yang kini digantikan dengan Peraturan Bupati Barru Nomor 12 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD).

Perbup baru ini, menurut Bupati, mendapatkan apresiasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan karena menjadi yang pertama di Sulsel dengan sistem pengalokasian ADD berbasis kinerja dan indikator yang merata.

BACA JUGA  Bupati Barru Resmikan Launching dan Penyerahan Alokasi Dana Desa (ADD) Berbasis Kinerja Tahun 2025

Kemudian, Perda tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir Barru. Perda ini akan mencakup seluruh aspek dari perencanaan hingga pembiayaan, memberikan kesempatan kepada nelayan dan pembudidaya ikan untuk berkembang.

Untuk Perda Fasilitasi dan Dukungan bagi Pesantren, Bupati Suardi menegaskan bahwa ini adalah wujud komitmen pemerintah dalam mendukung Barru sebagai daerah yang bernafaskan keagamaan, dengan fasilitas untuk pengembangan pesantren dan sumber daya generasi Qur’ani.

Perda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dianggap sangat penting untuk memperlancar proses perizinan usaha di Barru. Bupati berharap petunjuk teknis pelaksanaan Perda ini bisa segera disosialisasikan ke seluruh pelaku usaha dan calon pengusaha di daerah.

BACA JUGA  Bupati Barru Suardi Saleh, Hadiri Maulid di Desa Lipukasi Kecamatan Tanete Rilau Tekankan Pentingnya Kebersamaan

Terakhir, Perda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah diharapkan dapat memperkuat status Kabupaten Barru sebagai Kabupaten Sehat dan Adipura.

Pengelolaan sampah berbasis lingkungan dan keterlibatan masyarakat serta pemerintah desa akan menjadi kunci keberhasilan implementasi Perda ini.

Bupati Barru menutup sambutannya dengan harapan agar lima Perda ini dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Semoga kelima Perda ini menjadi warisan yang bermanfaat untuk pembangunan Barru yang lebih baik,” harapnya.

Turut hadir dalam acara tersebut para Anggota DPRD Barru, unsur Forkopimda, Plh. Sekda Barru, serta pejabat daerah lainnya, termasuk camat, lurah, dan kepala desa se-Kabupaten Barru. (*)

Continue Reading

Trending