Connect with us

Kementrian Agama RI

Kemenag Anggarkan Rp897 Miliar Insentif Guru Non PNS di 2025

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Kementerian Agama menganggarkan sejumlah anggaran dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional pada 2025. Kemenag misalnya menganggarkan Rp897.157.500.000 untuk Insentif Guru Non PNS.

Hal ini dipaparkan Menteri Agama Nasaruddin Umar saat Rapat Kerja yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPD RI), di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.

Menurut Menag, pihaknya terus berupaya mengusahakan peningkatan kesejahteraan guru sebagai pilar utama pendidikan.

“Kementerian Agama telah menganggarkan dana untuk PIP (Program Indonesia Pintar), KIP (Kartu Indonesia Pintar), dan insentif guru non-PNS,” kata Menag Nasaruddin di Jakarta, Senin (2/12/2024).

Selain tunjangan insentif, Kemenag pada 2025 juga sudah mengalokasikan Rp1.956.197.487.000 untuk PIP (Program Indonesia Pintar), Rp1.462.005.600.000 untuk KIP (Kartu Indonesia Pintar), Rp7.228.964.013.000 untuk Tunjangan Profesi Guru bagi guru dan dosen Non PNS.

BACA JUGA  Menag: Cabang Universitas Al-Azhar dan Jordan University Akan Dibuka di Indonesia

Selain itu, Kemenag tahun depan juga mengalokasikan Rp11.029.264.716.000 dana BOS, Rp100.000.000.000 BOS Pesantren, Rp819.386.812.000 BOS RA/Sederajat, Rp591.582.560.000 BOPTN, dan Rp160.000.000.000 BOPTN-BH (UIII).

Meski dengan keterbatasan anggaran, kata Menag, Kementerian Agama terus berupaya mencetak prestasi yang membanggakan di bidang pendidikan keagamaan.

“Walaupun demikian, tetap kita menampilkan satu penampilan yang luar biasa, karena sepertinya tidak kalah dengan penyelenggaraan pendidikan yang lain. Bahkan di tingkat madrasah, Insan Cendekia itu belum tertandingi sebagai urutan pertama sampai sekarang ini,” ujar Menag Nasaruddin.

Menag berharap agar kolaborasi dengan DPD RI dapat menghasilkan terobosan baru dalam mendukung pendidikan keagamaan dan kesejahteraan para guru.

“Siapa tahu ada pemikiran baru, pemikiran lain yang bisa kami akomodir dari Bapak-Ibu sekalian yang punya pengamatan utuh memotret masyarakat,” pungkasnya.

BACA JUGA  Menag RI Apresiasi Capaian Program Keagamaan Pemkab Sidrap

Dalam rapat yang disiarkan secara luring dan daring ini, hadir langsung jajaran eselon I dan eselon II Kementerian Agama, dan Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafwa. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Menag Minta ASN Kemenag Harus Jadi Suara yang Menyejukkan di Tengah Situasi Bangsa

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan peran penting Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama sebagai teladan sekaligus pembawa pesan damai di tengah kondisi bangsa yang sedang sensitif.

Hal ini disampaikan Menag saat memimpin rapat koordinasi bersama jajaran pimpinan Eselon I, II, serta Kakanwil dan Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

Dalam rapat yang digelar secara daring tersebut, Menag menekankan agar setiap pejabat dan aparatur Kemenag mampu mengendalikan emosi serta terus memperkuat kolaborasi untuk menjaga suasana kondusif.

“Tugas kita adalah menciptakan ketenangan. Jangan terpancing provokasi yang melampaui batas kemanusiaan. Mari ajak masyarakat untuk kembali ke rumah ibadah, berdzikir, beristighotsah, dan beribadah sesuai agama masing-masing sebagai bentuk introspeksi diri,” tegas Menag Nasaruddin Umar, Minggu (31/8/2025).

BACA JUGA  Menag RI Tegaskan Pentingnya Super Team Dalam Kepemimpinan Masa Kini

Lebih jauh, Menag menekankan bahwa setiap ASN Kemenag membawa nama institusi dalam setiap perilakunya. Karena itu, di tengah kondisi bangsa yang tengah memanas, ASN Kemenag harus tampil sebagai cerminan lembaga pemerintah yang menebarkan kerukunan dan kedamaian.

“Jadikan mulut kita sebagai mulut Kementerian Agama. Apa yang kita katakan, itulah suara Kemenag—suara yang menyejukkan dan meredam ketegangan,” pesannya.

Menag juga mengingatkan agar seluruh jajaran Kemenag aktif menyadarkan masyarakat, termasuk keluarga terdekat, agar tidak terlibat dalam kegiatan provokatif.

Menurutnya, demonstrasi adalah bagian dari sistem demokrasi, namun tidak boleh dilakukan secara berlebihan hingga menimbulkan kerusakan atau keresahan publik.

“Demonstrasi itu sah dan diperbolehkan. Namun, jangan sampai melampaui batas,” ujarnya. (*)

BACA JUGA  Menag Tengah Upayakan Izin Operasional KKHI Daker Makkah
Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel