Connect with us

Kementrian Agama RI

Kemenag Anggarkan Rp897 Miliar Insentif Guru Non PNS di 2025

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Kementerian Agama menganggarkan sejumlah anggaran dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional pada 2025. Kemenag misalnya menganggarkan Rp897.157.500.000 untuk Insentif Guru Non PNS.

Hal ini dipaparkan Menteri Agama Nasaruddin Umar saat Rapat Kerja yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPD RI), di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.

Menurut Menag, pihaknya terus berupaya mengusahakan peningkatan kesejahteraan guru sebagai pilar utama pendidikan.

“Kementerian Agama telah menganggarkan dana untuk PIP (Program Indonesia Pintar), KIP (Kartu Indonesia Pintar), dan insentif guru non-PNS,” kata Menag Nasaruddin di Jakarta, Senin (2/12/2024).

Selain tunjangan insentif, Kemenag pada 2025 juga sudah mengalokasikan Rp1.956.197.487.000 untuk PIP (Program Indonesia Pintar), Rp1.462.005.600.000 untuk KIP (Kartu Indonesia Pintar), Rp7.228.964.013.000 untuk Tunjangan Profesi Guru bagi guru dan dosen Non PNS.

BACA JUGA  Soal Kampung Haji, Menag Sebut Masuk Tahap Penyusunan Desain

Selain itu, Kemenag tahun depan juga mengalokasikan Rp11.029.264.716.000 dana BOS, Rp100.000.000.000 BOS Pesantren, Rp819.386.812.000 BOS RA/Sederajat, Rp591.582.560.000 BOPTN, dan Rp160.000.000.000 BOPTN-BH (UIII).

Meski dengan keterbatasan anggaran, kata Menag, Kementerian Agama terus berupaya mencetak prestasi yang membanggakan di bidang pendidikan keagamaan.

“Walaupun demikian, tetap kita menampilkan satu penampilan yang luar biasa, karena sepertinya tidak kalah dengan penyelenggaraan pendidikan yang lain. Bahkan di tingkat madrasah, Insan Cendekia itu belum tertandingi sebagai urutan pertama sampai sekarang ini,” ujar Menag Nasaruddin.

Menag berharap agar kolaborasi dengan DPD RI dapat menghasilkan terobosan baru dalam mendukung pendidikan keagamaan dan kesejahteraan para guru.

“Siapa tahu ada pemikiran baru, pemikiran lain yang bisa kami akomodir dari Bapak-Ibu sekalian yang punya pengamatan utuh memotret masyarakat,” pungkasnya.

BACA JUGA  Menag dan Dubes Sudan Bahas Kerja Sama Pendidikan

Dalam rapat yang disiarkan secara luring dan daring ini, hadir langsung jajaran eselon I dan eselon II Kementerian Agama, dan Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafwa. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

OSO Soal Jet Pribadi untuk Menag: Tidak Ada yang Dilanggar

Published

on

KITASULSEL—JAKARTA, — Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang(OSO), menyatakan fasilitas jet pribadi yang digunakan Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk menghadiri peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tidak melanggar aturan.

Menurut OSO, penggunaan fasilitas tersebut wajar karena berkaitan dengan undangan kegiatan keagamaan.

“Tidak ada salahnya. Kami yang mengundang. Beliau hadir untuk meresmikan masjid dan membacakan doa. Salahnya di mana?” ujar OSO saat dihubungi, Selasa (24/2/2026).

OSO menegaskan, kehadiran Nasaruddin tidak berkaitan dengan tugas kedinasan Kementerian Agama, melainkan memenuhi undangan peresmian rumah ibadah.

Dilaporkan ke KPK

Sebelumnya, Nasaruddin telah melaporkan penggunaan fasilitas jet pribadi itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK).

BACA JUGA  Resmikan Pembangunan Masjid Al Ikhlas PIK, Menag Tekankan Pemberdayaan Umat

Nasaruddin menjelaskan, ia menggunakan jet milik OSO karena keterbatasan penerbangan komersial pada malam hari. Ia juga harus kembali ke Jakarta untuk persiapan sidang isbat keesokan paginya.

“Jam 11 malam sudah tidak ada penerbangan. Sementara besok pagi harus kembali karena ada persiapan sidang isbat,” kata Nasaruddin di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/2).

Ia menyebut pelaporan tersebut sebagai bentuk kehati-hatian agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

Proses Analisis

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan lembaganya akan melakukan analisis atas laporan tersebut.

“Tim akan memeriksa kelengkapan laporan dan melakukan analisis sebelum memutuskan status pemberian fasilitas itu,” ujar Budi.

Ia menambahkan, KPK dapat meminta keterangan tambahan dari pihak-pihak terkait apabila diperlukan dalam proses klarifikasi.

BACA JUGA  Menag Minta MQK 2025 Harus Mengandung Makna Sakral dan Penghayatan

Kasus ini kembali memunculkan perdebatan mengenai batas antara fasilitas pribadi dan potensi gratifikasi bagi pejabat negara. KPK menegaskan akan menelaah laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

Continue Reading

Trending