Connect with us

Kementrian Agama RI

Menag dan Dubes Sudan Bahas Kerja Sama Pendidikan

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menerima audiensi Duta Besar Sudan untuk Indonesia, Yassir Mohamed Ali Mohamed, di Ruang VIP Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.

Dalam pertemuan tersebut, Dubes Sudan menawarkan beberapa bentuk kolaborasi, termasuk pengiriman mahasiswa Indonesia ke Sudan, serta pemberian akses kepada dosen-dosen Sudan untuk mengajar di pondok pesantren dan universitas di Indonesia.

“Kami berharap kerja sama ini berjalan baik, tetapi kami juga perlu memastikan bagaimana keamanan mahasiswa kami di Sudan,” ujar Menag Nasaruddin, Jumat (13/12/2024)

Menag mengungkapkan Indonesia memiliki ribuan pondok pesantren yang memerlukan tenaga pengajar bahasa Arab.

“Kami membutuhkan dukungan pengajar dari Sudan untuk mendukung pengembangan pendidikan Islam di Indonesia, termasuk dalam mendalami ilmu agama dan bahasa Arab,” tambahnya.

BACA JUGA  Menag RI dan Menhaj Saudi Bertemu di Masjidil Haram, Bahas Haji dan Pemberdayaan Umat

Dubes Yassir memastikan bahwa pemerintah Sudan terus berupaya meningkatkan stabilitas. “Situasi di Sudan, insya Allah, akan membaik. Kami menyambut mahasiswa dan dosen Indonesia untuk datang belajar dan mengajar di Sudan,” ucapnya.

Dubes Yassir menyampaikan harapan agar kerja sama ini dapat mempererat hubungan antara Indonesia dan Sudan yang telah terjalin sejak lama.

“Indonesia dan Sudan memiliki sejarah hubungan yang kuat, termasuk kontribusi ulama dari Sudan yang telah berdakwah di Indonesia lebih dari seabad yang lalu,” pungkasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Tunjangan Guru PAI Non‑ASN Naik Rp500 Ribu, Pencairan Dirapel Sejak Januari 2025

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Ada kabar baik dari Kementerian Agama untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah non Aparatur Sipil Negara (Non ASN). Menteri Agama Nasaruddin Umar telah menandatangani regulasi baru yang memberikan kepastian dan peningkatan tunjangan profesi bagi guru PAI Non ASN yang belum inpassing.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN pada Kementerian Agama, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.

Melalui kebijakan ini, tunjangan profesi untuk guru Non ASN non inpassing dinaikkan menjadi Rp2.000.000 per bulan dari sebelumnya Rp1.500.000. Selain itu, pemerintah juga akan membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp500.000 per bulan terhitung sejak Januari 2025.

BACA JUGA  Siapkan Generasi Hebat, Kemenag Luncurkan Buku 'Menjadi Guru Ala Nabi'

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, terbitnya aturan ini sebagai bentuk afirmasi negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru Non-ASN. Hal itu juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subiyanto yang terus memberikan perhatian pada sektor pendidikan, termasuk pada guru agama.

“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” ujar Menag di Jakarta, Kamis (10/7/2025).

“Dengan kenaikan tunjangan ini, para guru diharapkan tidak hanya profesional dalam mengajar, tetapi juga terus menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun ruhani,” lanjutnya.

Percepat Pencairan

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, meminta para Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk segera menyosialisasikan regulasi ini ke tingkat kabupaten/kota, khususnya kepada Kepala Seksi PAI.

BACA JUGA  Menag Dorong Optimalisasi Peran Kemenag Pasca Perampingan

Tujuannya agar proses pencairan tunjangan, termasuk pembayaran rapelan, bisa segera dilakukan, sekaligus diawasi ketat agar sesuai dengan ketentuan dalam PMA, KMA, dan petunjuk teknis yang berlaku.

“Para guru PAI sangat menantikan regulasi ini karena akan berdampak langsung pada kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, saya minta agar jajaran Kemenag di daerah segera menindaklanjuti dan mengawasi pencairannya,” tegas Suyitno.

Guru Proaktif

Direktur PAI, M. Munir, menambahkan, pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan ini di seluruh wilayah Indonesia. Guru-guru PAI non ASN yang mayoritas diangkat oleh kepala sekolah, yayasan, maupun Pemda harus pro aktif juga untuk mengakses kebijakan ini.

Guru PAI yang menerima tunjangan profesi ini adalah guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat pemenuhan 24 jam tatap muka (JTM), termasuk pemenuhan melalui pelatihan tuntas baca al-Qur’an (TBQ) yang pengakuannya maksimal 6 JTM.

BACA JUGA  Menag Ajak Masyarakat Tetap Tebar Cinta Kasih di Natal dan Tahun Baru

“Kami memastikan tidak ada guru PAI Non ASN yang tertinggal dalam menerima haknya selama mereka memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam juknis,” ujar M. Munir.

“Dengan terbitnya PMA dan KMA ini, diharapkan kesejahteraan guru Non ASN semakin meningkat dan mutu pendidikan agama di sekolah semakin kuat,” tandasnya. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel