Connect with us

Kabupaten Sidrap

Sidrap Matangkan Verifikasi Program Kabupaten Sehat 2023-2024

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Tim Pembina Kabupaten/Kota Sehat Kabupaten Sidrap rapat koordinasi dalam rangka verifikasi penilaian program tahun 2023-2024, Selasa (3/12/ 2024).

Rapat dipimpin Kadis Kesehatan Sidrap Mahmuddin, di aula kantor Dinas Kesehatan, Kompleks SKPD, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu.

Kegiatan dihadiri Kadispora Patriadi, Kabid Perencanaan Perekonomian SDA dan Pembangunan Manusia Bapperida, Nasrah Anitasari Rasyid, Kabid Kesmas Dinkes, Hj. Mu’Minah, serta undangan lainnya .

Mahmuddin menyebut, persiapan verifikasi penilaian program Kabupaten/Kota Sehat tahun 2023-2024 melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat.

“Ini untuk memastikan sinergi dalam mencapai tujuan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Dalam rapat, dibahas pentingnya kolaborasi antara instansi dan forum masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup serta mencapai penghargaan Swasti Saba.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Jalani Tahap Verval Penghargaan Dwija Praja Nugraha, Komitmen Pendidikan Jadi Sorotan PGRI

“Penekanan juga diberikan pada evaluasi tatanan yang lebih variatif untuk mencapai hasil yang optimal,” jelas Mahmuddin.

Untuk diketahui, instrumen penilaian kabupaten/kota sehat, per tatanan yang menjadi penilaian yakni:

1. Kehidupan masyarakat sehat mandiri

2. Permukiman dan fasilitas umum

3. Satuan pendidikan

4. Pasar

5. Perkantoran dan perindustrian

6. Pariwisata

7. Transportasi dan tertib lalu lintas

8. Perlindungan sosial

9. Penanggulangan bencana. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Pemkab Sidrap Ikuti Rakor Inflasi Nasional, Bahas 5 Program Prioritas Presiden dan Stabilitas Harga Komoditas

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Sidrap Meriahkan Jambore PKK Sulsel di Bone

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Jalani Tahap Verval Penghargaan Dwija Praja Nugraha, Komitmen Pendidikan Jadi Sorotan PGRI
Continue Reading

Trending