Connect with us

Kementrian Agama RI

UPQ Kemenag Targetkan Cetak 1 Juta Mushaf Al-Qur’an pada 2025

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Unit Percetakan Al-Qur’an (UPQ) Kementerian Agama menargetkan mencetak satu juta mushaf Al-Qur’an pada 2025. Target itu disampaikan Kepala UPQ, Jamaluddin M. Marki di Bogor, Jumat (6/12/2024).

“UPQ bercita-cita menjadi percetakan Al-Qur’an terbesar di Asia Tenggara, dengan mengacu pada percetakan Mujamma’ Malik Fahd di Madinah, Arab Saudi. Tentu saja target itu harus didukung peralatan mesin cetak modern agar kami mampu mencapai target satu juta eksemplar per tahun,” ujar Jamaluddin.

Ia menambahkan, keberadaan gedung Pusat Literasi Keagamaan Islam (PLKI) Zona Percetakan yang didukung mesin cetak modern akan meningkatkan produktivitas UPQ. Sejak 2016 hingga 2023, UPQ telah mendistribusikan 2.267.621 eksemplar secara gratis ke seluruh daerah di Indonesia.

BACA JUGA  Jateng Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2026, Menag Dorong Inovasi dan Dampak Ekonomi

Jamaluddin juga menegaskan, kualitas hasil cetakan UPQ sangat terjamin. “Hingga saat ini, tidak pernah ditemukan kesalahan fatal. Kami menerapkan sistem Quality Control (QC) yang terdiri dari tujuh tahapan wajib, melibatkan hafiz Al-Qur’an sebagai jabatan fungsional pentashih,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar berharap UPQ mampu meningkatkan produksi dari 500 ribu menjadi 1 hingga 2 juta eksemplar per tahun. Meski demikian, jumlah itu masih jauh dari kebutuhan Al-Qur’an di Indonesia yang diperkirakan mencapai 6 juta eksemplar per tahun.

“Kebutuhan Al-Qur’an tidak hanya tinggi di Indonesia, tetapi juga di luar negeri. Di Amerika misalnya, mushaf Al-Qur’an bahkan menjadi produk terlaris pada 2003, mengalahkan novel The Da Vinci Code yang dicetak 5 juta eksemplar,” ujar Menag.

BACA JUGA  Dampingi Wapres, Menag Hadiri Tawur Agung Kesanga di Prambanan

Menag juga mendorong UPQ untuk mencetak Al-Qur’an dengan terjemahan agar masyarakat tidak hanya membaca, tetapi terbantu juga untuk memahami isi kandungannya.

“Saya berharap UPQ mencetak Al-Qur’an tidak hanya dalam bahasa Arab, tetapi juga dilengkapi terjemahan, agar masyarakat terbantu untuk memahami kandungannya,” tutupnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar meresmikan Gedung PLKI pada Rabu (4/12/2024). Peresmian itu ditandai dengan pengguntingan pita dan penandatanganan batu prasasti. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

OSO Soal Jet Pribadi untuk Menag: Tidak Ada yang Dilanggar

Published

on

KITASULSEL—JAKARTA, — Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang(OSO), menyatakan fasilitas jet pribadi yang digunakan Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk menghadiri peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tidak melanggar aturan.

Menurut OSO, penggunaan fasilitas tersebut wajar karena berkaitan dengan undangan kegiatan keagamaan.

“Tidak ada salahnya. Kami yang mengundang. Beliau hadir untuk meresmikan masjid dan membacakan doa. Salahnya di mana?” ujar OSO saat dihubungi, Selasa (24/2/2026).

OSO menegaskan, kehadiran Nasaruddin tidak berkaitan dengan tugas kedinasan Kementerian Agama, melainkan memenuhi undangan peresmian rumah ibadah.

Dilaporkan ke KPK

Sebelumnya, Nasaruddin telah melaporkan penggunaan fasilitas jet pribadi itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK).

BACA JUGA  Harap Aksi Pembubaran Rumah Doa Tak Terulang, Menag Siapkan Dua Upaya Penanganan

Nasaruddin menjelaskan, ia menggunakan jet milik OSO karena keterbatasan penerbangan komersial pada malam hari. Ia juga harus kembali ke Jakarta untuk persiapan sidang isbat keesokan paginya.

“Jam 11 malam sudah tidak ada penerbangan. Sementara besok pagi harus kembali karena ada persiapan sidang isbat,” kata Nasaruddin di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/2).

Ia menyebut pelaporan tersebut sebagai bentuk kehati-hatian agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

Proses Analisis

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan lembaganya akan melakukan analisis atas laporan tersebut.

“Tim akan memeriksa kelengkapan laporan dan melakukan analisis sebelum memutuskan status pemberian fasilitas itu,” ujar Budi.

Ia menambahkan, KPK dapat meminta keterangan tambahan dari pihak-pihak terkait apabila diperlukan dalam proses klarifikasi.

BACA JUGA  Pimpinan Komisi VIII DPR Doakan Untuk Kesehatan Menag

Kasus ini kembali memunculkan perdebatan mengenai batas antara fasilitas pribadi dan potensi gratifikasi bagi pejabat negara. KPK menegaskan akan menelaah laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

Continue Reading

Trending