Connect with us

NEWS

Kapolda Sulsel Menerima Penghargaan “KPK Award” 2024 Atas Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., menerima penghargaan bergengsi “KPK Award” atas kontribusinya dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Penghargaan tersebut diserahkan langsung pada acara Puncak Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024 yang digelar di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (09/12/2024).

Mengusung tema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju”, Hakordia 2024 mengandung makna ajakan bagi seluruh elemen bangsa untuk memperkuat komitmen dan fokus pada pemberantasan korupsi, sebagai pilar menuju Indonesia Emas 2045.

Peringatan Hakordia 2024 menghadirkan sejumlah kegiatan antikorupsi, yang tak hanya diisi oleh KPK tetapi juga kementerian, lembaga, dan instansi lainnya yang mengusung semangat yang sama yaitu semangat pemberantasan korupsi.

BACA JUGA  Anggota DPR-RI Rudianto Lallo Kembali ke Kampung Halaman, Menanam Padi di Sawah Lakkang sebagai Anak Rakyat

Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan kontribusi luar biasa Kapolda Sulsel beserta jajarannya dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah hukum Sulawesi Selatan. Di bawah kepemimpinan Irjen Pol. Yudhiawan, sejumlah kasus korupsi berhasil diungkap dengan tuntas, memberikan efek jera, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Penghargaan ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara lembaga penegak hukum dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas korupsi.

Dengan penghargaan ini, diharapkan semangat pemberantasan korupsi semakin kuat dan menjadi inspirasi bagi daerah lain di Indonesia. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Hebat! Anggaran ‘Siluman’ Rp60 Miliar Lolos, Eks Pimpinan DPRD Sulsel: Tak Pernah Dibahas di Banggar

Published

on

KITASULSEL—MAKASSAR – Dugaan kejanggalan dalam penganggaran pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar pada APBD Provinsi Sulawesi Selatan 2024 kian menguat. Sejumlah mantan pimpinan DPRD Sulsel secara tegas menyatakan bahwa proyek bernilai jumbo tersebut tidak pernah melalui mekanisme pembahasan resmi di Badan Anggaran (Banggar).

Eks Ketua DPRD Sulsel periode 2019–2024, Andi Ina Kartika Sari, mengungkapkan bahwa dirinya telah memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada Kamis (16/4/2026) sebagai saksi. Ia hadir bersama tiga mantan Wakil Ketua DPRD lainnya untuk memberikan keterangan terkait proyek yang kini menjadi sorotan hukum.

“Kami hadir untuk mengonfirmasi keterangan guna melengkapi berkas tersangka. Baik di tingkat pimpinan maupun Banggar, tidak pernah ada penyampaian soal anggaran nanas,” ujar Andi Ina kepada awak media, Jumat (17/4).

BACA JUGA  Tiga Kali Beruntun dalam Sepekan, JRW–Annur Kembali Antar Jamaah Umrah Program 13 Hari

Pernyataan senada disampaikan mantan Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni’matullah Erde. Ia menilai terdapat kejanggalan serius dalam proses penyusunan anggaran tersebut. Menurutnya, pembahasan legislatif kala itu lebih terfokus pada program prioritas lain, khususnya pengembangan komoditas pisang cavendish.

“Seingat kami, pengadaan bibit nanas tidak pernah dibahas secara spesifik. Justru yang menjadi perhatian utama adalah program pengembangan pisang cavendish,” jelasnya.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sendiri disebut telah mengantongi sejumlah dokumen penting, termasuk risalah rapat Banggar dan draf APBD 2024. Dokumen ini menjadi dasar untuk menelusuri asal-usul munculnya anggaran yang dinilai “misterius” tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap para mantan legislator. Ia menyebut, proses ini penting untuk mengungkap apakah terjadi pelanggaran prosedur dalam penganggaran.

BACA JUGA  Pelayanan PLN Dua Pitue Disorot Warga Sidrap,Rumah Kayu diminta Gunakan Trafo -3 Pas

“Pemeriksaan ini krusial untuk menggali mekanisme penganggaran bibit nanas dalam APBD. Dari empat pimpinan yang dipanggil, satu orang tidak hadir,” ujarnya.

Indikasi ‘Penumpang Gelap’ Anggaran

Tidak masuknya proyek tersebut dalam pembahasan resmi Banggar memunculkan dugaan adanya praktik “penumpang gelap” dalam penyusunan APBD. Jika benar penganggaran dilakukan tanpa proses legislatif yang semestinya, maka hal ini berpotensi melibatkan oknum di level teknis eksekutif maupun pihak lain yang memiliki akses dalam proses finalisasi anggaran.

Kasus yang kini dijuluki “Nanas Berduri” ini diprediksi akan berkembang lebih luas, seiring upaya penyidik menelusuri siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas munculnya anggaran bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.

BACA JUGA  Edukasi PHBI dan Penyebaran Penyakit Menular, PDUI Sulsel Gelar TOT Bareng Guru UKS di Makassar

Kesaksian para eks pimpinan DPRD Sulsel menjadi pintu masuk penting dalam mengurai simpul perkara, sekaligus menguji transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah di Provinsi Sulawesi Selatan.

Continue Reading

Trending