Nasional
Menko Zulhas: Indonesia tak Impor Beras Lagi di 2025
Kitasulsel–JAKARTA Pemerintah menargetkan Indonesia tidak akan mengimpor beras dan gula konsumsi pada 2025. Selain beras, impor garam dan jagung juga bakal disetop di tahun yang sama.
Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas). Ia menyebut Indonesia tidak akan mengimpor sejumlah komoditas pada 2025.
“Pertama, berita gembira ya, kita sampaikan di sini, bahwa tahun 2025 kita tidak akan impor jagung untuk pakan ternak. Dua, kita tidak akan impor lagi garam untuk konsumsi, ada Pak Sakti (Menteri Kelautan dan Perikanan).
” kata Zulhas dalam Konferensi Pers Penetapan Neraca Komoditas Pangan Tahun 2025 di Ballroom Graha Mandiri, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
Bahkan Zulhas mengklaim Indonesia juga tidak akan mengimpor gula konsumsi dan juga beras. Zulhas menegaskan kebijakan tersebut akan berjalan tahun 2025.
“Jadi satu tidak impor jagung untuk pakan, tidak impor garam untuk konsumsi, tidak impor gula untuk konsumsi, keren kan.
Tidak impor beras untuk konsumsi Jadi 2025 saya ulangi, tidak impor beras untuk konsumsi, tidak impor gula untuk konsumsi, tidak impor jagung untuk pakan, tidak impor garam untuk konsumsi,” ujarnya.
Zulhas memperkirakan stok beras 2025 mencapai 32 juta ton lebih, sedangkan kebutuhan konsumsi 31 juta ton. Artinya jika tidak ada bencana alam atau semacamnya maka pemerintah tidak akan mengimpor beras.
“2025 kira-kira 32 juta lebih 32 juta kebutuhan 31 juta. Jadi kalau tidak ada halangan yang kejadian yang luar biasa atau bencana alam, insyaallah nanti kita tidak akan impor lagi ya beras untuk konsumsi,” sebut Zulhas.
Sementara itu, garam konsumsi tidak akan impor karena stok mencapai 800 ribu ton, sementara kebutuhan dalam negeri 500-600 ribu ton. Di sisi lain, garam industri masih akan diimpor, namun angkanya diturunkan dari sebelumnya 2,5 juta ton menjadi 1,7 juta ton.
Zulhas juga mencatat produksi gula 2024 naik 200 ribu ton menjadi 2,4 juta ton. Angkanya akan naik lagi pada 2025 ke level 2,6 juta ton.
Menurutnya upaya ini tak lain adalah untuk merealisasikan target swasembada pangan sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto.
“Presiden Perintah tahun 2029 swasembada pangan. Ini 2029 maju jadi 2028, maju 2027. Sebelum 2027 kita kompak juga nih di (Kementerian) Pertanian, Kelautan, Perindustrian, Bapanas, nggak ada yang nggak kompak, bisa kita InsyaAllah 2027,” tutupnya. (*)
Nasional
Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Tiga Pilar Pelindungan Anak di Ruang Digital
Kitasulsel–JAKARTA — Ruang digital kini telah bertransformasi menjadi ruang hidup baru bagi anak-anak. Di satu sisi, ruang digital membuka akses ilmu pengetahuan tanpa batas, namun di sisi lain juga menyimpan berbagai ancaman serius seperti cyberbullying, eksploitasi, radikalisme, hingga kekerasan seksual.
Sejalan dengan kondisi tersebut, Kementerian Agama menjalankan tiga pilar utama dalam upaya pelindungan anak di ranah daring. Hal itu disampaikan Menteri Agama, Nasaruddin Umar, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan yang digelar di Kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Jakarta, Senin (08/06/2026).
Menurut Menag, Kementerian Agama memiliki tanggung jawab besar dalam pembinaan anak-anak Indonesia. Berdasarkan data EMIS 2026, Kemenag membina sebanyak 18.033.393 peserta didik di seluruh Indonesia.
Jumlah tersebut meliputi 10,5 juta siswa madrasah, 6,2 juta santri pondok pesantren, 1,1 juta mahasiswa Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), serta 45,4 juta peserta didik muslim di sekolah umum.
“Anak ini adalah jiwa manusia. Mereka adalah anak-anak kita yang kehidupannya, baik di dunia nyata maupun maya, wajib kita lindungi sepenuhnya. Pelindungan anak adalah syarat utama dan mutlak jika kita ingin menghasilkan generasi yang sehat, cerdas, berdaya saing, dan berakhlak karimah,” jelas Nasaruddin Umar.
Menag menjelaskan, pilar pertama dalam pelindungan anak adalah pendidikan unggul, ramah, dan berintegrasi. Menurutnya, pendidikan yang berkualitas tidak akan terwujud dalam lingkungan yang dipenuhi rasa takut, kecemasan, dan trauma akibat kekerasan.
“Karena itu, penguatan karakter, pembentukan budaya aman, serta penyusunan sistem pelindungan anak yang responsif menjadi instrumen utama,” ujarnya.
Pilar kedua adalah cinta kemanusiaan. Menag menegaskan bahwa agama harus hadir sebagai instrumen yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.
Menurutnya, segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual dan perundungan digital, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan.
Sementara pilar ketiga adalah Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) yang diarahkan untuk membangun kesadaran peserta didik agar mengenali kehormatan dirinya, menghormati orang lain, serta berani melawan kekerasan.
Menag menjelaskan, KBC menjadi instrumen penting dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang aman dan sehat.
Melalui pendekatan tersebut, peserta didik dibekali pemahaman tentang batas tubuh, kesehatan fisik dan mental, keberanian menolak, kemampuan melapor, serta kesadaran mencari pertolongan saat menghadapi ancaman eksploitasi atau pelecehan di ruang digital.
“Kalau kita menerapkan Kurikulum Berbasis Cinta ini, saya sangat yakin anak-anak akan terlindungi dari kekerasan. Karena kekerasan itu lawannya adalah cinta,” kata Menag.
Ia menambahkan, dimensi cinta pada diri sendiri dalam KBC mengajarkan peserta didik untuk mengenali nilai dan kehormatan dirinya serta menjaga kesehatan fisik maupun mental.
“Kalau kita mencintai kehormatan dan mencintai diri, maka kita harus berani melawan segala bentuk yang bisa merusak diri kita sendiri,” tambahnya.
Selain itu, dimensi cinta kepada sesama manusia diarahkan untuk menumbuhkan empati, menghargai kesetaraan, membangun relasi sehat tanpa intimidasi dan diskriminasi, serta mendorong peserta didik agar berani menjadi saksi, pelapor, maupun pendamping bagi korban kekerasan.
Menag menilai, pelindungan anak membutuhkan keberanian kolektif karena masih banyak korban yang takut melapor akibat tekanan sosial, stigma, hingga ancaman menjadi korban untuk kedua kalinya.
Ia juga menyoroti masih kuatnya relasi kuasa di tengah masyarakat yang sering membuat pihak rentan tidak memiliki keberanian untuk menolak atau mencari pertolongan.
Karena itu, implementasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 dinilai harus menjangkau dimensi sosial, budaya, pendidikan, dan keagamaan.
“Tidak ada satu pun bentuk kekerasan yang dapat dibenarkan atas nama pendidikan, atas nama agama, atas nama tradisi, maupun atas nama kedudukan sosial,” tegas Nasaruddin Umar.
-
Nasional12 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login