Connect with us

NEWS

Sah! DPRD Sulsel Tetapkan Perda Tata Tertib Periode 2024-2029

Published

on

Kitasulsel–Makassar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan, resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Sulsel periode 2024-2029

Pengesahan tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna, berlangsung di ruang rapat paripuran DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Senin (9/12/2024).

Rapat paripuran ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulsel Rahman Pina didampingi para wakil Ketua, Yasir Machmud, Sufriadi Arif dan Fauzi Andi Wawo.

Wakil Ketua DPRD Sulsel, Rahman Pina mengungkapkan bahwa, sebenarnya dari sisi subtansi pembahasan ranperda tentang Tatib DPRD Sulsel sudah lama selesai.

“Tapi kan sebelum kami sahkan harus dulu (konsultasi) ke Kemendagri, nanti setelah ada surat persetujuan dari Kemendagri, sudah ada nomornya dari kemendagri baru ditetapkan,” jelas Rahman Pina.

BACA JUGA  Tegas! Polisi Bakar Arena Perjudian Sabung Ayam di Kalola Wajo

Olehnya itu kata Rahman Pina, secara prinsip pembahasan Tatib sudah lama selesai, namun baru keluar hasil konsultasi saat jelang reses dari Kemendagri, sehingga diselesaikan reses baru dilakukan pengesahan.

“Di DPRD kan sudah lama selesai cumankan dari Kemendagri baru keluar minggu lalu, makanya kita baru sahkan,” tuturnya.

Legislator fraksi Golkar Sulsel ini menuturkan bahwa, yang berubah di Tatib ini, yakni berkaitkan dengan struktur Alat Kelengkapan Dewan (AKD), khususnya di Komisi-Komisi.

“Misalnya struktur di Komisi dulu kan Ketua dengan dua wakil ketua. Kalau sekarang ketua, wakil ketua dan sekretaris,” beber RP sapaan akrab Rahman Pina.

RP menceritakan bahwa, dulu DPRD menggunakan dua Wakil ketua untuk mengantisipasi jangan sampai Ketua dan wakil ketua tidak hadir, sehingga tidak ada yang pimpin rapat.

BACA JUGA  Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden dan Wapres RI 2024-2029

“Sekarang menjadi sekretaris, tapi di Tatib kita buatkan opsi terakhir, kalau ketua dan wakil ketua berhalangan, maka sekretaris bisa Pimpin rapat,” terangnya.

“Jadi secara umum hampir sama dengan tatib lalu, karena tatib dulu kan dilakukan perubahan kurang lebih batu 1 tahun yang lalu,” tutup Rahman Pina. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Polisi Amankan Tiga Orang Terkait Kasus Pencurian Kabel Tembaga di Makassar

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel berhasil mengamankan tiga orang terkait kasus pencurian kabel tembaga di Kantor ZTE Jl. Letjen Hertasning No.7, Kel. Bua Kana, Kec. Rappocini, Kota Makassar.

Tiga pelaku yang diamankan yaitu LK ADN, LK RDG, LK ENK, Pelaku diamankan setelah melakukan pencurian kabel tembaga di Kantor ZTE pada Senin, 3 November 2025, pukul 02.00 Wita. Pelaku masuk ke dalam kantor dengan cara manjat tembok samping dan membobol gembok pintu menggunakan tang potong.

Pelaku mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa hasil pencurian digunakan untuk keperluan sehari-hari dan membayar utang. Pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian kabel tembaga di lokasi yang sama pada Sabtu, 8 November 2025, dengan modus dan cara yang sama, Ucap Panit 1 Resmob Polda Sulsel IPDA Abdillah Makmur.

BACA JUGA  Tiga Kali Beruntun dalam Sepekan, JRW–Annur Kembali Antar Jamaah Umrah Program 13 Hari

Barang bukti yang diamankan berupa, Enam roll tembaga, Satu roll kabel tembaga (setengah terbakar), Satu buah kulit kabel, Satu buah tas selempang Merk SPEAR warna hitam, Satu buah tang potong Merk VELOZ warna hitam, Satu buah cutter warna kuning, Dua buah senter kepala (headlamp), Satu unit motor Honda Suzuki Spin Warna Biru.

Pelaku melakukan pencurian karena kebutuhan ekonomi dan untuk membayar utang, Pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian kabel tembaga di beberapa lokasi lain di Makassar, Pencurian kabel tembaga tersebut menyebabkan kerugian sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) bagi korban.

Polda Sulsel mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam menjaga properti mereka, terutama di malam hari.

BACA JUGA  Anggota DPR-RI Rudianto Lallo Kembali ke Kampung Halaman, Menanam Padi di Sawah Lakkang sebagai Anak Rakyat

Pelaku dan barang bukti diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Panakkukang untuk proses hukum lebih lanjut.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel