Connect with us

NEWS

Sah! DPRD Sulsel Tetapkan Perda Tata Tertib Periode 2024-2029

Published

on

Kitasulsel–Makassar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan, resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Sulsel periode 2024-2029

Pengesahan tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna, berlangsung di ruang rapat paripuran DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Senin (9/12/2024).

Rapat paripuran ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulsel Rahman Pina didampingi para wakil Ketua, Yasir Machmud, Sufriadi Arif dan Fauzi Andi Wawo.

Wakil Ketua DPRD Sulsel, Rahman Pina mengungkapkan bahwa, sebenarnya dari sisi subtansi pembahasan ranperda tentang Tatib DPRD Sulsel sudah lama selesai.

“Tapi kan sebelum kami sahkan harus dulu (konsultasi) ke Kemendagri, nanti setelah ada surat persetujuan dari Kemendagri, sudah ada nomornya dari kemendagri baru ditetapkan,” jelas Rahman Pina.

BACA JUGA  OJK Resmi Melantik Tiga Pejabat Duputi Komisioner dan Satu Kepala OJK Daerah

Olehnya itu kata Rahman Pina, secara prinsip pembahasan Tatib sudah lama selesai, namun baru keluar hasil konsultasi saat jelang reses dari Kemendagri, sehingga diselesaikan reses baru dilakukan pengesahan.

“Di DPRD kan sudah lama selesai cumankan dari Kemendagri baru keluar minggu lalu, makanya kita baru sahkan,” tuturnya.

Legislator fraksi Golkar Sulsel ini menuturkan bahwa, yang berubah di Tatib ini, yakni berkaitkan dengan struktur Alat Kelengkapan Dewan (AKD), khususnya di Komisi-Komisi.

“Misalnya struktur di Komisi dulu kan Ketua dengan dua wakil ketua. Kalau sekarang ketua, wakil ketua dan sekretaris,” beber RP sapaan akrab Rahman Pina.

RP menceritakan bahwa, dulu DPRD menggunakan dua Wakil ketua untuk mengantisipasi jangan sampai Ketua dan wakil ketua tidak hadir, sehingga tidak ada yang pimpin rapat.

BACA JUGA  Menteri Agama Nasaruddin Umar Kunjungi Ponpes As’adiya Wajo,Stafsus:Anregurutta Selalu Punya Waktu Untuk As’adiya

“Sekarang menjadi sekretaris, tapi di Tatib kita buatkan opsi terakhir, kalau ketua dan wakil ketua berhalangan, maka sekretaris bisa Pimpin rapat,” terangnya.

“Jadi secara umum hampir sama dengan tatib lalu, karena tatib dulu kan dilakukan perubahan kurang lebih batu 1 tahun yang lalu,” tutup Rahman Pina. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

KPK Geledah Rumah Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi Terkait Kasus Dugaan Suap Audit Pemkab Muara Enim

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Bobby Adhityo Rizaldi, di wilayah Jakarta, Selasa (14/7/2026). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap dalam proses audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

“Benar. Hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara BB, yang berlokasi di wilayah Jakarta,” kata Budi kepada wartawan.

Dari kegiatan penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) yang selanjutnya akan dianalisis untuk mendukung proses penyidikan.

“BBE (barang bukti elektronik) ini selanjutnya akan diekstrak untuk kebutuhan pendalaman informasi yang dibutuhkan penyidik,” ujar Budi.

BACA JUGA  PSI Makassar dan Pemuda Rajawali-Makassar Racing Satukan Langkah, Siap Layani Masyarakat Lewat Layanan Ambulans Gratis

KPK menegaskan, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan suap terkait audit BPK di lingkungan Pemkab Muara Enim. Namun, hingga saat ini lembaga antirasuah tersebut belum menjelaskan keterkaitan Bobby Adhityo Rizaldi dengan perkara yang sedang diusut.

“Pada prinsipnya, kegiatan penggeledahan tersebut adalah untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara terkait dugaan suap dalam audit BPK di Pemkab Muara Enim,” jelas Budi.

Pengembangan Kasus OTT Muara Enim

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang sebelumnya menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait audit laporan keuangan BPK atas Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.

BACA JUGA  Program Makan Bergizi Gratis Disambut Antusias, DPRD Sulsel Pastikan Realisasi di 2025

Salah satu tersangka dalam perkara tersebut adalah Bupati Muara Enim, Edison.

Empat tersangka lainnya masing-masing:

Augusz Dewanggara alias Angga (pihak swasta);

Titin Rita Lestari (ASN sekaligus pengendali teknis di BPK);

Cory Erin Hardi (marketing PT Millenium Solusi Abadi); dan

Fika (Direktur PT Millenium Solusi Abadi).

Menurut KPK, perkara dugaan suap audit BPK ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat Edison terkait dugaan suap dalam proyek pengadaan smartboard di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Muara Enim.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, sebelumnya menjelaskan bahwa proyek pengadaan smartboard tersebut juga menjadi salah satu temuan dalam audit BPK.

KPK menduga suap diberikan kepada oknum ASN di BPK dengan tujuan memengaruhi atau mengubah hasil temuan audit terhadap sejumlah pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA  OJK Resmi Melantik Tiga Pejabat Duputi Komisioner dan Satu Kepala OJK Daerah

Hingga kini, penyidikan kasus tersebut masih terus berlangsung. KPK menyatakan akan terus mendalami berbagai alat bukti yang diperoleh, termasuk hasil analisis barang bukti elektronik yang disita dalam penggeledahan di kediaman Bobby Adhityo Rizaldi.

Continue Reading

Trending