Connect with us

NEWS

Sah! DPRD Sulsel Tetapkan Perda Tata Tertib Periode 2024-2029

Published

on

Kitasulsel–Makassar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan, resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Sulsel periode 2024-2029

Pengesahan tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna, berlangsung di ruang rapat paripuran DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Senin (9/12/2024).

Rapat paripuran ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulsel Rahman Pina didampingi para wakil Ketua, Yasir Machmud, Sufriadi Arif dan Fauzi Andi Wawo.

Wakil Ketua DPRD Sulsel, Rahman Pina mengungkapkan bahwa, sebenarnya dari sisi subtansi pembahasan ranperda tentang Tatib DPRD Sulsel sudah lama selesai.

“Tapi kan sebelum kami sahkan harus dulu (konsultasi) ke Kemendagri, nanti setelah ada surat persetujuan dari Kemendagri, sudah ada nomornya dari kemendagri baru ditetapkan,” jelas Rahman Pina.

BACA JUGA  OJK Bantah Isu Bank Asing Ramai-Ramai Tarik Dana dari Indonesia

Olehnya itu kata Rahman Pina, secara prinsip pembahasan Tatib sudah lama selesai, namun baru keluar hasil konsultasi saat jelang reses dari Kemendagri, sehingga diselesaikan reses baru dilakukan pengesahan.

“Di DPRD kan sudah lama selesai cumankan dari Kemendagri baru keluar minggu lalu, makanya kita baru sahkan,” tuturnya.

Legislator fraksi Golkar Sulsel ini menuturkan bahwa, yang berubah di Tatib ini, yakni berkaitkan dengan struktur Alat Kelengkapan Dewan (AKD), khususnya di Komisi-Komisi.

“Misalnya struktur di Komisi dulu kan Ketua dengan dua wakil ketua. Kalau sekarang ketua, wakil ketua dan sekretaris,” beber RP sapaan akrab Rahman Pina.

RP menceritakan bahwa, dulu DPRD menggunakan dua Wakil ketua untuk mengantisipasi jangan sampai Ketua dan wakil ketua tidak hadir, sehingga tidak ada yang pimpin rapat.

BACA JUGA  Surya Paloh Tegaskan Totalitas Dukungan Nasdem Kawal Pemerintah Prabowo

“Sekarang menjadi sekretaris, tapi di Tatib kita buatkan opsi terakhir, kalau ketua dan wakil ketua berhalangan, maka sekretaris bisa Pimpin rapat,” terangnya.

“Jadi secara umum hampir sama dengan tatib lalu, karena tatib dulu kan dilakukan perubahan kurang lebih batu 1 tahun yang lalu,” tutup Rahman Pina. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Petahana Bertahan! Muhammad Hasrul Hasan Kembali Raih Kepercayaan DPR RI sebagai Komisioner KPI RI 2026–2029

Published

on

KITASULSEL—JAKARTA – Rekam jejak panjang di dunia penyiaran kembali mengantarkan Muhammad Hasrul Hasan meraih kepercayaan untuk melanjutkan pengabdian di tingkat nasional. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menetapkan Hasrul Hasan sebagai salah satu Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Periode 2026–2029 dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilaksanakan Komisi I DPR RI terhadap para calon anggota KPI Pusat. Dari puluhan peserta yang mengikuti seleksi, DPR RI akhirnya memilih sembilan figur yang dinilai memiliki kapasitas, integritas, serta visi kuat dalam menghadapi tantangan dunia penyiaran di era digital.

BACA JUGA  Resmob Polda Sulsel Tangkap Empat Terduga Pelaku Pencurian Kotak Amal Masjid di Pangkep

Kembalinya Muhammad Hasrul Hasan menjadi komisioner KPI Pusat menjadi bukti atas kepercayaan yang terus diberikan terhadap kiprah dan dedikasinya. Sebagai komisioner petahana yang telah mengemban amanah pada periode 2023–2026, Hasrul dinilai berhasil menunjukkan konsistensi dalam menjalankan fungsi pengawasan penyiaran sekaligus mendorong terciptanya ekosistem media yang sehat, berkualitas, dan berpihak pada kepentingan publik.

Nama Hasrul Hasan sendiri bukanlah sosok baru di lingkungan KPI. Sebelum mengemban tugas di tingkat pusat, ia lebih dahulu menorehkan kiprah sebagai anggota KPI Daerah Sulawesi Selatan. Pengalaman tersebut menjadi modal penting yang membentuk pemahaman mendalam terhadap dinamika penyiaran nasional, mulai dari persoalan regulasi, perlindungan masyarakat, hingga tantangan konvergensi media di era digital.

BACA JUGA  Presiden Prabowo Kritik Keras Vonis Ringan Harvey Moeis, Singgung Jaksa Agung

Selain rekam jejak profesionalnya di dunia penyiaran, Hasrul juga dikenal sebagai insan media yang aktif mendorong penguatan kualitas konten siaran, literasi media, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat sebagai konsumen penyiaran.

Adapun sembilan anggota KPI Pusat periode 2026–2029 yang telah disahkan DPR RI terdiri atas:

  1. Tulus Santoso
  2. Andi Sukmono
  3. Fuji Samantha
  4. Widi Kurniawan
  5. Aliyah
  6. Evri Rizqi Monarshi
  7. Analisa
  8. Amin Shabana
  9. Muhammad Hasrul Hasan

Melalui komposisi baru tersebut, DPR RI berharap KPI Pusat mampu menjaga independensi lembaga, memperkuat pengawasan terhadap konten penyiaran di tengah derasnya disrupsi teknologi dan media digital, serta memastikan hadirnya ruang penyiaran yang sehat, edukatif, inklusif, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Ikuti Uji Publik Keterbukaan Informasi Publik

Terpilihnya kembali Muhammad Hasrul Hasan sekaligus menjadi penegasan bahwa pengalaman, integritas, dan rekam jejak tetap menjadi faktor penting dalam membangun lembaga penyiaran yang kredibel. Amanah baru ini diharapkan dapat semakin memperkuat peran KPI dalam menjaga kualitas siaran nasional serta menjawab tantangan penyiaran Indonesia yang terus berkembang.

Semoga amanah baru ini dapat menjadi momentum bagi KPI RI untuk semakin adaptif menghadapi perubahan lanskap media sekaligus memperkuat perlindungan kepentingan publik melalui penyiaran yang berkualitas.

Continue Reading

Trending