NEWS
Sah! DPRD Sulsel Tetapkan Perda Tata Tertib Periode 2024-2029
Kitasulsel–Makassar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan, resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Sulsel periode 2024-2029
Pengesahan tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna, berlangsung di ruang rapat paripuran DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Senin (9/12/2024).
Rapat paripuran ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulsel Rahman Pina didampingi para wakil Ketua, Yasir Machmud, Sufriadi Arif dan Fauzi Andi Wawo.
Wakil Ketua DPRD Sulsel, Rahman Pina mengungkapkan bahwa, sebenarnya dari sisi subtansi pembahasan ranperda tentang Tatib DPRD Sulsel sudah lama selesai.
“Tapi kan sebelum kami sahkan harus dulu (konsultasi) ke Kemendagri, nanti setelah ada surat persetujuan dari Kemendagri, sudah ada nomornya dari kemendagri baru ditetapkan,” jelas Rahman Pina.
Olehnya itu kata Rahman Pina, secara prinsip pembahasan Tatib sudah lama selesai, namun baru keluar hasil konsultasi saat jelang reses dari Kemendagri, sehingga diselesaikan reses baru dilakukan pengesahan.
“Di DPRD kan sudah lama selesai cumankan dari Kemendagri baru keluar minggu lalu, makanya kita baru sahkan,” tuturnya.
Legislator fraksi Golkar Sulsel ini menuturkan bahwa, yang berubah di Tatib ini, yakni berkaitkan dengan struktur Alat Kelengkapan Dewan (AKD), khususnya di Komisi-Komisi.
“Misalnya struktur di Komisi dulu kan Ketua dengan dua wakil ketua. Kalau sekarang ketua, wakil ketua dan sekretaris,” beber RP sapaan akrab Rahman Pina.
RP menceritakan bahwa, dulu DPRD menggunakan dua Wakil ketua untuk mengantisipasi jangan sampai Ketua dan wakil ketua tidak hadir, sehingga tidak ada yang pimpin rapat.
“Sekarang menjadi sekretaris, tapi di Tatib kita buatkan opsi terakhir, kalau ketua dan wakil ketua berhalangan, maka sekretaris bisa Pimpin rapat,” terangnya.
“Jadi secara umum hampir sama dengan tatib lalu, karena tatib dulu kan dilakukan perubahan kurang lebih batu 1 tahun yang lalu,” tutup Rahman Pina. (*)
NEWS
Menag Laporkan Penggunaan Pesawat Khusus, KPK: Contoh Baik bagi Pejabat Negara
KITASULSEL—JAKARTA —Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/2/2026), untuk memberikan penjelasan terkait penggunaan pesawat khusus saat kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan pada 15 Februari 2026.
Kedatangan Menag ke KPK tersebut berkaitan dengan perjalanan dinasnya ke Kabupaten Takalar dalam rangka peresmian Gedung Balai Sarkiah. Di hadapan awak media, Menag menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk transparansi dan komitmennya dalam mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya terkait potensi gratifikasi.
“Saya sudah beberapa kali datang ke KPK. Bahkan sebelumnya pernah menyerahkan pemberian yang saya duga terkait penyelenggaraan haji. Saya juga beberapa kali berkonsultasi. Kali ini kita datang lagi untuk menyampaikan terkait kepergian saya menjalankan tugas di Sulawesi Selatan menggunakan pesawat khusus,” ujar Nasaruddin Umar di kantor KPK, Jakarta.
Menag mengaku bersyukur pertemuannya dengan pihak KPK berlangsung lancar dan terbuka. Ia mengapresiasi lembaga antirasuah tersebut yang memberikan ruang klarifikasi secara transparan.
Menurutnya, langkah pelaporan sejak awal merupakan bagian dari upaya membangun budaya integritas di lingkungan Kementerian Agama dan di kalangan penyelenggara negara secara umum.
“Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran bagi teman-teman lain. Mari kita mendukung seluruh gagasan pencegahan yang telah disosialisasikan, terutama oleh KPK. Laporkan apa pun yang mungkin syubhat bagi kita. Jangan khawatir. Mudah-mudahan ini menjadi contoh yang baik bagi siapa pun sebagai penyelenggara negara,” tegasnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menilai langkah Menteri Agama tersebut sebagai teladan positif bagi seluruh penyelenggara negara.
Menurut Budi, pelaporan dugaan gratifikasi sejak awal merupakan bentuk mitigasi dan pencegahan terhadap potensi konflik kepentingan di kemudian hari.
“Kita lakukan pencegahan-pencegahan, khususnya terkait konflik kepentingan yang barangkali ke depan akan muncul,” ujarnya.
Budi menggarisbawahi tiga poin penting dari langkah yang dilakukan Menag.
Pertama, komitmen kuat seorang menteri sebagai penyelenggara negara dalam mendukung pemberantasan korupsi, terutama melalui pelaporan gratifikasi secara dini.
Kedua, tindakan tersebut menjadi teladan tidak hanya bagi jajaran Kementerian Agama, tetapi juga bagi seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia.
Ketiga, langkah ini sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat dan pihak swasta agar tidak memberikan hadiah atau bentuk pemberian lain kepada pejabat negara yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Ini menjadi edukasi kepada masyarakat dan pihak swasta agar tidak memberikan suatu hadiah atau bentuk lainnya kepada penyelenggara negara atau ASN,” tandas Budi.
Kehadiran Menag di KPK pun dipandang sebagai pesan kuat bahwa transparansi dan pelaporan dini merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang bersih, sekaligus memperkuat budaya antikorupsi di ruang publik.
-
Nasional8 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login