Connect with us

NEWS

Sah! DPRD Sulsel Tetapkan Perda Tata Tertib Periode 2024-2029

Published

on

Kitasulsel–Makassar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan, resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Sulsel periode 2024-2029

Pengesahan tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna, berlangsung di ruang rapat paripuran DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Senin (9/12/2024).

Rapat paripuran ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulsel Rahman Pina didampingi para wakil Ketua, Yasir Machmud, Sufriadi Arif dan Fauzi Andi Wawo.

Wakil Ketua DPRD Sulsel, Rahman Pina mengungkapkan bahwa, sebenarnya dari sisi subtansi pembahasan ranperda tentang Tatib DPRD Sulsel sudah lama selesai.

“Tapi kan sebelum kami sahkan harus dulu (konsultasi) ke Kemendagri, nanti setelah ada surat persetujuan dari Kemendagri, sudah ada nomornya dari kemendagri baru ditetapkan,” jelas Rahman Pina.

BACA JUGA  NasDem Sulsel Solid di Bawah Komando SAR, 24 Ketua DPD Kompak Hadiri Konsolidasi di Makassar

Olehnya itu kata Rahman Pina, secara prinsip pembahasan Tatib sudah lama selesai, namun baru keluar hasil konsultasi saat jelang reses dari Kemendagri, sehingga diselesaikan reses baru dilakukan pengesahan.

“Di DPRD kan sudah lama selesai cumankan dari Kemendagri baru keluar minggu lalu, makanya kita baru sahkan,” tuturnya.

Legislator fraksi Golkar Sulsel ini menuturkan bahwa, yang berubah di Tatib ini, yakni berkaitkan dengan struktur Alat Kelengkapan Dewan (AKD), khususnya di Komisi-Komisi.

“Misalnya struktur di Komisi dulu kan Ketua dengan dua wakil ketua. Kalau sekarang ketua, wakil ketua dan sekretaris,” beber RP sapaan akrab Rahman Pina.

RP menceritakan bahwa, dulu DPRD menggunakan dua Wakil ketua untuk mengantisipasi jangan sampai Ketua dan wakil ketua tidak hadir, sehingga tidak ada yang pimpin rapat.

BACA JUGA  Kemenhaj Parepare Didesak Tegas, Kisruh Jamaah Umrah Terkatung di Mekkah Seret Nama Hj Rismah–Hj Basira Usman

“Sekarang menjadi sekretaris, tapi di Tatib kita buatkan opsi terakhir, kalau ketua dan wakil ketua berhalangan, maka sekretaris bisa Pimpin rapat,” terangnya.

“Jadi secara umum hampir sama dengan tatib lalu, karena tatib dulu kan dilakukan perubahan kurang lebih batu 1 tahun yang lalu,” tutup Rahman Pina. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Kemenhaj Parepare Didesak Tegas, Kisruh Jamaah Umrah Terkatung di Mekkah Seret Nama Hj Rismah–Hj Basira Usman

Published

on

KITASULSEL -PAREPARE — Kisruh jamaah umrah yang terkatung-katung di Mekkah tanpa kepastian tiket kepulangan memicu desakan agar Kantor Kementerian Haji Parepare bersikap tegas terhadap penyelenggara perjalanan yang dinilai meresahkan jamaah.

Desakan tersebut mencuat seiring munculnya sejumlah keluhan jamaah yang hingga kini belum dipulangkan ke Tanah Air, bahkan harus menambah biaya setiap hari untuk memperpanjang masa inap hotel di Arab Saudi.

Dalam kasus ini, nama Hj Rismah dan Hj Basira Usman kembali menjadi sorotan. Keduanya diduga berperan dalam pengelolaan keberangkatan jamaah, meski tidak memiliki travel resmi dan hanya menggunakan travel milik pihak lain.

Sejumlah pihak menilai, tindakan tegas harus segera diambil agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.

BACA JUGA  Komisi IX DPR Dorong Pemerintah Kaji Ulang Anggaran Program Makan Bergizi

“Dipulangkan ke tanah air itu memang sudah menjadi tanggung jawab travel. Namun efek jera harus tetap diberikan,” ujar H. Narto, keluarga jamaah asal Sidrap yang hingga kini belum juga dipulangkan karena harus terus menambah biaya selama di Mekkah.

Menurutnya, kondisi tersebut merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

“Ini pelanggaran berat dan tidak boleh dibiarkan. Jamaah sudah dirugikan secara materi dan psikologis,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya menjaga marwah Kemenhaj sebagai institusi yang bertanggung jawab dalam pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah dan haji.

“Marwah Kemenhaj saat ini sedang dipertaruhkan. Jangan sampai terkesan melindungi pelanggar aturan yang sudah lama ditetapkan,” lanjutnya.

BACA JUGA  Makassar Bergemuruh Sambut Jokowi Jelang Penutupan Rakernas PSI

Kisruh yang melibatkan Hj Rismah dan Hj Basira Usman disebut bukan kali pertama terjadi. Berdasarkan jejak digital yang beredar, keduanya kerap dikaitkan dengan persoalan pelayanan jamaah dalam beberapa pemberangkatan sebelumnya.

Publik pun berharap agar kasus ini ditangani secara serius dan transparan, termasuk menelusuri peran kedua oknum dalam proses pemberangkatan jamaah.

Masyarakat juga diimbau agar lebih berhati-hati dalam memilih penyelenggara perjalanan umrah, dengan memastikan legalitas serta rekam jejak layanan sebelum memutuskan untuk berangkat ke Tanah Suci.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap jamaah harus menjadi prioritas utama, sekaligus menjadi ujian bagi ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan di sektor penyelenggaraan ibadah umrah dan haji.

BACA JUGA  Lebih dari 20 Tahun Tanpa Komplain, PT An-Nur Maarif Kembali Berangkatkan Ratusan Jamaah Umrah
Continue Reading

Trending