Connect with us

Makassar

Appi Janji Pemilihan Ketua RT/RW di Makassar Dilakukan Secara Demokratis

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemilihan Ketua RT dan RW di Kota Makassar yang sebelumnya dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung tidak akan diterapkan lagi di masa pemerintahan Walikota dan Wakil Walikota Makassar terpilih, Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham.

Juru bicara pasangan Munafri dan Aliyah, Andi Widya Syadzwina, menegaskan bahwa pemilihan Ketua RT/RW nantinya akan dilakukan secara demokratis, jujur, dan adil.

“Sesuai dengan penyampaian Pak Munafri dan Ibu Aliyah saat kampanye lalu, pemilihan RT dan RW akan dilakukan secara demokratis, jujur, dan adil. Tidak ada lagi penunjukan langsung,” ujar Wina, sapaan akrabnya.

Ia juga menjelaskan bahwa setelah pelantikan pada 10 Februari 2025, Munafri dan Aliyah akan memprioritaskan pelaksanaan pemilihan RT/RW sebagai bagian dari janji kampanye mereka.

BACA JUGA  Kunker di Kota Makassar, Iriana Jokowi dan Wury Ma’ruf Amin Kompak Sosialisasi Anti Narkoba

“Pemilihan Ketua RT dan RW secara langsung adalah komitmen Pak Munafri dan Ibu Aliyah agar warga bisa memilih pemimpin yang sesuai dengan harapan mereka, serta mampu melayani masyarakat dengan baik,” tambah Wina.

Namun, ia meminta masyarakat untuk bersabar menanti hingga pelantikan resmi dilakukan.

“Kami mohon agar semua pihak bersabar hingga pelantikan pada 10 Februari 2025. Saat ini, belum ada aktivitas yang bisa dilakukan terkait pemilihan RT/RW,” jelasnya.

Wina menegaskan kembali bahwa pelaksanaan pemilihan RT/RW yang jujur, adil, dan demokratis akan segera direalisasikan begitu Munafri dan Aliyah resmi menjabat.

“Kami berharap semua pihak bersabar dan memberikan waktu agar proses ini dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya. (*)

BACA JUGA  Ahmad Muzani, Seto-Rezki Pilihan Prabowo Subianto di Makassar
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Makassar

Progres Stadion Untia: 13,8 Hektar Lahan Resmi Bersertifikat

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Progres pembangunan Stadion Untia di Kota Makassar, semakin menunjukan perkembangan nyata.

Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pertanahan telah menuntaskan proses sertifikasi lahan seluas 13,8 hektar sebagai lokasi pembangunan stadion. Dari total 24 hektar yang ada di wilayah tersebut.

“Pengukuran lahan sudah kami lakukan. Dari total kurang lebih 24 hektare, sekitar 13,8 hektare telah bersertifikat. Sisanya masih dalam proses penyelesaian dokumen agar seluruh lahan memiliki status hukum yang jelas,” ujar Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, Kamis (21/8/2025).

Langkah sdion yang semakin nyata, tersebut diperkuat dengan keluarnya Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang ( Pertek PKKPR) untuk Kegiatan Non Berusaha Nomor 377/2025 tertanggal 6 Agustus 2025 dari Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR).

Sri Sulsilawati mengatakan, PERTEK tersebut telah melalui proses yang panjang, kemudian diterbitkan juga Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

“Dokumen resmi tersebut dilengkapi dengan lampiran peta dan menjadi dasar hukum yang mengikat dalam tahapan pembangunan stadion berskala besar di kawasan Untia,” tuturnya.

BACA JUGA  Paskibraka Nasional Dilarang Pakai Hijab, PPI Kota Makassar Kecam BPIP

Dengan selesainya sertifikasi dan dukungan teknis dari BPN/ATR, Pemkot Makassar optimistis pengerjaan tahap awal stadion bisa segera dimulai, menyusul penuntasan persyaratan administrasi dan teknis lainnya.

Alur penerbitan PERTEK PKKPR sendiri diawali dari kerja teknis di Dinas Pertanahan. Instansi ini melengkapi persyaratan permohonan dengan melampirkan sejumlah dokumen penting, antara lain.

Pertam, Dokumen tanah berupa Sporadik yang dibuat oleh pengguna barang. Kedua, Surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa, serta ketiga, Surat tanggung jawab mutlak bahwa lahan tercatat sebagai aset (KIB) pengguna barang.

Permohonan tersebut kemudian diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP untuk diverifikasi. Jika memenuhi syarat, berkas dilanjutkan ke BPN untuk penerbitan Pertimbangan Teknis Pertanahan (Pertek).

Berdasarkan Pertek dari BPN, Dinas Tata Ruang menggelar rapat bersama Forum Penataan Ruang (FPR) guna menilai kesesuaian lokasi dengan RTRW Kota Makassar. Hasil rapat FPR berupa rekomendasi kesesuaian inilah yang menjadi dasar PTSP untuk menerbitkan PKKPR secara resmi.

BACA JUGA  AKP Hasan Fadhlyh Besuk Korban Laka Lantas Viral di Jalan Perintis Kemerdekaan

“Dengan tahapan tersebut, pembangunan Stadion Untia kini sudah memiliki kepastian hukum dan tata ruang yang jelas, membuka jalan bagi dimulainya tahap fisik di lapangan,” tuturnya.

Dinas Pertanahan Kota Makassar kini fokus bereskan lahan, serta menyiapkan seluruh instrumen persyaratan yang dibutuhkan sebelum proses konstruksi stadion Untia dimulai.

Sri Sulsilawati, mengungkapkan pihaknya telah menyelesaikan pengukuran lahan dan menginventarisasi dokumen legalitas yang diperlukan.

Menurut Sri Sulsilawati, salah satu dokumen penting yang harus dipenuhi adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Dokumen ini menjadi syarat mutlak sebelum pembangunan dimulai, dan penerbitannya memerlukan Pertimbangan Teknis Pertanahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pertimbangan teknis ini penting untuk memastikan pemanfaatan lahan sesuai dengan tata ruang.

“Termasuk juga untuk penegasan status tanah, khususnya bila ada tanah timbul atau area yang memerlukan penataan khusus,” jelasnya.

Sri Sulsilawati menambahkan, pemahaman antara RTR (Rencana Tata Ruang) dan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) sangat penting bagi pelaku usaha dan investor.

BACA JUGA  Kunker di Kota Makassar, Iriana Jokowi dan Wury Ma’ruf Amin Kompak Sosialisasi Anti Narkoba

Dimana RTR memberikan gambaran umum arah pembangunan wilayah, sedangkan RDTR memberikan panduan lebih rinci mengenai pemanfaatan setiap zonasi.

“Kalau semua dokumen sudah lengkap, proses bisa langsung kita sambungkan ke instansi terkait. Ini bagian dari upaya percepatan agar rencana pembangunan Stadion Untia bisa segera terealisasi,” tuturnya.

Tak hanya itu, Dinas Pertanahan Kota juga melakukan monitoring lahan di Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya.

Monitoring tersebut dilakukan pada lokasi yang direncanakan akan dibangun Asrama Nayla oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Tujuannya untuk memastikan status serta kondisi lahan agar proses pembangunan dapat berjalan sesuai peruntukan dan tanpa hambatan.

Dalam kunjungan itu, tim Dinas Pertanahan berinteraksi dengan pihak terkait di lapangan. Mereka mengumpulkan informasi, melakukan verifikasi data, sekaligus mengidentifikasi potensi masalah yang mungkin timbul selama proses pembangunan.

“Kami memastikan semua aspek pertanahan terpenuhi sehingga program pembangunan ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” tutup Sri Susilawati. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel