Connect with us

Makassar

Appi Janji Pemilihan Ketua RT/RW di Makassar Dilakukan Secara Demokratis

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemilihan Ketua RT dan RW di Kota Makassar yang sebelumnya dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung tidak akan diterapkan lagi di masa pemerintahan Walikota dan Wakil Walikota Makassar terpilih, Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham.

Juru bicara pasangan Munafri dan Aliyah, Andi Widya Syadzwina, menegaskan bahwa pemilihan Ketua RT/RW nantinya akan dilakukan secara demokratis, jujur, dan adil.

“Sesuai dengan penyampaian Pak Munafri dan Ibu Aliyah saat kampanye lalu, pemilihan RT dan RW akan dilakukan secara demokratis, jujur, dan adil. Tidak ada lagi penunjukan langsung,” ujar Wina, sapaan akrabnya.

Ia juga menjelaskan bahwa setelah pelantikan pada 10 Februari 2025, Munafri dan Aliyah akan memprioritaskan pelaksanaan pemilihan RT/RW sebagai bagian dari janji kampanye mereka.

BACA JUGA  Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Pimpin Pelantikan 854 Siswa Diktuk Bintara Polri SPN Batua Gelombang Ke 2 Tahun 2024

“Pemilihan Ketua RT dan RW secara langsung adalah komitmen Pak Munafri dan Ibu Aliyah agar warga bisa memilih pemimpin yang sesuai dengan harapan mereka, serta mampu melayani masyarakat dengan baik,” tambah Wina.

Namun, ia meminta masyarakat untuk bersabar menanti hingga pelantikan resmi dilakukan.

“Kami mohon agar semua pihak bersabar hingga pelantikan pada 10 Februari 2025. Saat ini, belum ada aktivitas yang bisa dilakukan terkait pemilihan RT/RW,” jelasnya.

Wina menegaskan kembali bahwa pelaksanaan pemilihan RT/RW yang jujur, adil, dan demokratis akan segera direalisasikan begitu Munafri dan Aliyah resmi menjabat.

“Kami berharap semua pihak bersabar dan memberikan waktu agar proses ini dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya. (*)

BACA JUGA  Kapolda Sulsel Resmikan Kapal Patroli C1-3012 Sikatan : Jaga Keamanan Perairan Sulsel
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Makassar

2.017 Pegawai Honorer Pemprov Sulsel Diberhentikan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Terhitung sejak 1 Juni 2025, sedikitnya 2.017 pegawai honorer Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi diberhentikan. Ribuan mantan calon abdi negara itu digantikan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Dimana keputusan atau kebijakan itu mengacu pada surat resmi yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekprov) Sulsel, Jufri Rahman, atas nama Gubernur Sulsel, tertanggal 28 Mei 2025.

Surat tersebut berisi penyesuaian penetapan dan penganggaran gaji pegawai non-ASN untuk tahun anggaran 2025, dan ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah dan kepala biro di lingkungan Pemprov Sulsel.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele alias Ani mengatakan, keputusan ini menyusul hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA  Keren! Dua Mahasiswa Unhas Sumbang Perak untuk Sulsel di PON Aceh-Sumut 2024

“Pada seleksi PPPK tahap I, ada 1.446 orang yang tidak lulus, terdiri dari R2 sebanyak 49 orang dan R3 sebanyak 1.397 orang,”ucap Ani dalam keterangan tertulis, Senin (2/6/2025).

Sementara itu, pada tahap II, terdapat 571 orang yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) administrasi. Ani menegaskan bahwa pemberitahuan soal penghentian penggajian telah disampaikan sebelumnya melalui surat edaran resmi.

“Sudah dari awal disampaikan bahwa mulai 1 Juni 2025 tidak ada lagi penggajian bagi pegawai honorer yang tidak lolos PPPK,” ujarnya.

Terkait kemungkinan melanjutkan pekerjaan sebagai tenaga paruh waktu, Ani menyatakan bahwa hal itu masih mungkin dilakukan, namun belum ada petunjuk teknis (juknis) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA  Pelopor Kemah Tahfidz dan Bahasa Pesantren, Pimwil Muhammadiyah Sulsel Diganjar Penghargaan oleh PP Muhammadiyah

“Kalau tidak ada petunjuk lebih lanjut, terus dia mau kerja di mana? Mengisi formasi jabatan apa?” kata Ani, mempertanyakan.

Menurutnya, 2.017 honorer yang dirumahkan tersebut tidak memiliki formasi jabatan, karena posisi yang sebelumnya mereka isi kini telah ditempati oleh para peserta yang lulus seleksi PPPK.

“Intinya, yang tidak lulus PPPK tentu tidak ada lagi formasi jabatan lain yang bisa mereka isi, karena akan diisi oleh PPPK yang lulus,” pungkas Ani. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel