Kementrian Agama RI
Menag Dukung Pendirian Fakultas Kedokteran di PTIQ

Kitasulsel–JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan akan membuka Fakultas Kedokteran di Universitas PTIQ Jakarta. Hal ini disampaikan Menag saat menghadiri acara Wisuda PTIQ yang digelar di JCC Senayan, Selasa (10/12/2024).
Menag RI yang juga Rektor Universitas PTIQ mengatakan, pembukaan FK ini diharapkan mampu menciptakan para dokter yang juga ilmuan Islam layaknya Ibnu Rusyd.

“Kami ingin mendirikan Fakultas Kedokteran yang luar biasa. Kami mengimajinasikan nanti bagaimana membuat Fakultas Kedokteran seperti yang pernah melahirkan Ibn Rusyd,” ucap Menag.
Ia menceritakan, bahwa, Ibnu Rusyd merupakan Dokter bedah yang luar biasa, yang di pagi harinya menjadi Dokter spesialis ahli bedah, namun di siang hari menjadi filsuf yang menhasilkan banyak buku. Dan, malam harinya menjadi orang suci yang juga menghasilkan buku-buku perbandingan agama.

“Pagi Dokter, namun pada waktu sore hari, Ibn Rusyd ini seperti bukan dokter Karena dia seorang Qadi, Menulis buku perbandingan mazhab yang paling lengkap, membandingkan bukan hanya empat mazhab Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, Hambali, tapi ditambahkan dengan yang kelima adalah yaitu Syiah,” ungkap Menag.
Ia pun mengatakan, semua persyaratan sudah siap dan sudah di penuhi oleh PTIQ untuk mendirikan FK. Menag pun berharap Agustus 2025 pendirian FK di PTIQ segera terealisasi.
“Insya Allah mohon doanya, semoga bulan Agustus yang akan datang Kita sudah akan memulai. Mudah-mudahan tidak ada kendala-kendala yang berarti,” ucap Menag.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengharapkan, jika nanti FK di PTIQ sudah berdiri, agar mendidik dokter yang benar-benar ingin mengabdi. Jangan sampai sikap dokter melenceng dari seharusnya dan tidak menjadikan profesi dokter sebagai lahan bisnis.
“Pak tolong, kembali mengingatkan agar jika nanti berdiri, calon dokternya dididik termasuk pendidikan hati dan jiwa, agar kembali menjadi dokter yang baik, jangan bicara uang dan bisnis, dididik juga Tataran fisik, tataran hati, dan tataran jiwa.
Sehingga muncul dokter-dokter yang jiwanya baik, hati nya baik, dan tau mana yang baik dan benar,” tegas Menkes. (*)
Kementrian Agama RI
Tunjangan Guru PAI Non‑ASN Naik Rp500 Ribu, Pencairan Dirapel Sejak Januari 2025

Kitasulsel–JAKARTA Ada kabar baik dari Kementerian Agama untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah non Aparatur Sipil Negara (Non ASN). Menteri Agama Nasaruddin Umar telah menandatangani regulasi baru yang memberikan kepastian dan peningkatan tunjangan profesi bagi guru PAI Non ASN yang belum inpassing.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN pada Kementerian Agama, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.

Melalui kebijakan ini, tunjangan profesi untuk guru Non ASN non inpassing dinaikkan menjadi Rp2.000.000 per bulan dari sebelumnya Rp1.500.000. Selain itu, pemerintah juga akan membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp500.000 per bulan terhitung sejak Januari 2025.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, terbitnya aturan ini sebagai bentuk afirmasi negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru Non-ASN. Hal itu juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subiyanto yang terus memberikan perhatian pada sektor pendidikan, termasuk pada guru agama.

“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” ujar Menag di Jakarta, Kamis (10/7/2025).
“Dengan kenaikan tunjangan ini, para guru diharapkan tidak hanya profesional dalam mengajar, tetapi juga terus menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun ruhani,” lanjutnya.
Percepat Pencairan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, meminta para Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk segera menyosialisasikan regulasi ini ke tingkat kabupaten/kota, khususnya kepada Kepala Seksi PAI.
Tujuannya agar proses pencairan tunjangan, termasuk pembayaran rapelan, bisa segera dilakukan, sekaligus diawasi ketat agar sesuai dengan ketentuan dalam PMA, KMA, dan petunjuk teknis yang berlaku.
“Para guru PAI sangat menantikan regulasi ini karena akan berdampak langsung pada kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, saya minta agar jajaran Kemenag di daerah segera menindaklanjuti dan mengawasi pencairannya,” tegas Suyitno.
Guru Proaktif
Direktur PAI, M. Munir, menambahkan, pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan ini di seluruh wilayah Indonesia. Guru-guru PAI non ASN yang mayoritas diangkat oleh kepala sekolah, yayasan, maupun Pemda harus pro aktif juga untuk mengakses kebijakan ini.
Guru PAI yang menerima tunjangan profesi ini adalah guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat pemenuhan 24 jam tatap muka (JTM), termasuk pemenuhan melalui pelatihan tuntas baca al-Qur’an (TBQ) yang pengakuannya maksimal 6 JTM.
“Kami memastikan tidak ada guru PAI Non ASN yang tertinggal dalam menerima haknya selama mereka memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam juknis,” ujar M. Munir.
“Dengan terbitnya PMA dan KMA ini, diharapkan kesejahteraan guru Non ASN semakin meningkat dan mutu pendidikan agama di sekolah semakin kuat,” tandasnya. (*)
-
2 tahun ago
Informasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics10 bulan ago
Indo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun ago
Tangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
1 tahun ago
Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
2 tahun ago
Video Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
1 tahun ago
IBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
2 tahun ago
Dari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
1 tahun ago
Duet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap
You must be logged in to post a comment Login