Connect with us

Kementrian Agama RI

Perdana, Menag Wisuda Kader Ulama Masjid Istiqlal

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menyatakan bahwa wisuda kader ulama yang digelar hari ini merupakan momen bersejarah bagi Indonesia. Hal tersebut ia sampaikan dalam pidatonya membuka Wisuda dan Pengukuhan Kader Ulama Masjid istiqlal ke-1 2024 di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.

“Banyak orang diwisuda sebagai sarjana, tapi putra-putri Bapak-Ibu di sini diwisuda sebagai ulama. Inilah pertama dalam sejarah Republik Indonesia, mewisuda ulama,” kata Menag Nasaruddin, Kamis (12/12/2024).

Para wisudawan-wisudawati ini telah menyelesaikan program pendidikan formal setingkat magister di universitasnya masing-masing, dan menempuh short course selama 3-6 bulan di Amerika Serikat, Maroko, atau Mesir dalam Pendidikan Kader Ulama-Masjid Istiqlal.

“Kami berharap seandainya itu dimungkinkan, semua lanjut untuk peninjau pendidikan ke tingkat S3,” ujar sosok yang juga merupakan Imam Besar Masjid Istiqlal ini.

BACA JUGA  Menang Nasaruddin Umar: Semua Umat Beragama di Indonesia Merdeka Menjalankan Ibadahnya

Menurut Menag, program ini menjadi simbol peningkatan kualitas ulama di Indonesia. “Kehadiran pendidikan kandidat ulama benar-benar dibutuhkan dunia, khususnya untuk Indonesia. Kami berharap, pendidikan ini mampu menjawab semua tantangan problem yang hidup dalam masyarakat kita,” tambahnya.

Dikatakan Menag, para lulusan program ini tidak hanya diakui di Indonesia, tetapi juga diminati di berbagai negara.

“Jepang bahkan minta 30 orang alumni untuk bertugas pada bulan suci Ramadhan sebagai imam. Beberapa negara lain, seperti Kanada dan Korea Selatan, juga telah menyampaikan permintaan serupa,” kata Menag Nasaruddin.

“Kami berterima kasih kepada LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) yang memberikan beasiswa sepenuhnya. Mumpung LPDP masih memberikan kesempatan, saya mengimbau masyarakat untuk mendaftarkan anak-anaknya ke program ini,” ungkapnya.

BACA JUGA  Puncak Haji Usai, Menag Berterima Kasih ke Presiden, DPR, Pemerintah Saudi, hingga Petugas dan Jemaah

Menteri Agama berharap agar para lulusan menjaga nama baik almamater dan bangsa. “Satu saja di antara kalian mencetak prestasi yang fantastis, maka semua angkatan kalian pun akan terangkat. Inilah harapan kami,” pungkasnya.

Acara ini turut dihadiri oleh Direktur Fatwa Darul Iftah Mesir Sheikh Amru Wardani, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Abu Rokhmad, dan Direktur program pasca sarjana Universitas Perguruan Tinggi Ilmu Al Qur’an Jakarta Darwis Hude. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Tunjangan Guru PAI Non‑ASN Naik Rp500 Ribu, Pencairan Dirapel Sejak Januari 2025

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Ada kabar baik dari Kementerian Agama untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah non Aparatur Sipil Negara (Non ASN). Menteri Agama Nasaruddin Umar telah menandatangani regulasi baru yang memberikan kepastian dan peningkatan tunjangan profesi bagi guru PAI Non ASN yang belum inpassing.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN pada Kementerian Agama, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.

Melalui kebijakan ini, tunjangan profesi untuk guru Non ASN non inpassing dinaikkan menjadi Rp2.000.000 per bulan dari sebelumnya Rp1.500.000. Selain itu, pemerintah juga akan membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp500.000 per bulan terhitung sejak Januari 2025.

BACA JUGA  Menang Nasaruddin Umar: Semua Umat Beragama di Indonesia Merdeka Menjalankan Ibadahnya

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, terbitnya aturan ini sebagai bentuk afirmasi negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru Non-ASN. Hal itu juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subiyanto yang terus memberikan perhatian pada sektor pendidikan, termasuk pada guru agama.

“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” ujar Menag di Jakarta, Kamis (10/7/2025).

“Dengan kenaikan tunjangan ini, para guru diharapkan tidak hanya profesional dalam mengajar, tetapi juga terus menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun ruhani,” lanjutnya.

Percepat Pencairan

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, meminta para Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk segera menyosialisasikan regulasi ini ke tingkat kabupaten/kota, khususnya kepada Kepala Seksi PAI.

BACA JUGA  Prof Kamaruddin Amin Jadi Pembicara Dalam KTT Muslim-Budhits di Kamboja

Tujuannya agar proses pencairan tunjangan, termasuk pembayaran rapelan, bisa segera dilakukan, sekaligus diawasi ketat agar sesuai dengan ketentuan dalam PMA, KMA, dan petunjuk teknis yang berlaku.

“Para guru PAI sangat menantikan regulasi ini karena akan berdampak langsung pada kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, saya minta agar jajaran Kemenag di daerah segera menindaklanjuti dan mengawasi pencairannya,” tegas Suyitno.

Guru Proaktif

Direktur PAI, M. Munir, menambahkan, pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan ini di seluruh wilayah Indonesia. Guru-guru PAI non ASN yang mayoritas diangkat oleh kepala sekolah, yayasan, maupun Pemda harus pro aktif juga untuk mengakses kebijakan ini.

Guru PAI yang menerima tunjangan profesi ini adalah guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat pemenuhan 24 jam tatap muka (JTM), termasuk pemenuhan melalui pelatihan tuntas baca al-Qur’an (TBQ) yang pengakuannya maksimal 6 JTM.

BACA JUGA  Kagum Kemegahan Nabawi, Menag: Wujud Ikhlas Rasulullah

“Kami memastikan tidak ada guru PAI Non ASN yang tertinggal dalam menerima haknya selama mereka memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam juknis,” ujar M. Munir.

“Dengan terbitnya PMA dan KMA ini, diharapkan kesejahteraan guru Non ASN semakin meningkat dan mutu pendidikan agama di sekolah semakin kuat,” tandasnya. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel