Connect with us

NEWS

Prabowo Soroti ICOR Indonesia Tinggi: Pantas Anggaran tak Efisien

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyoroti Incremental Capital Output Ratio (ICOR) Indonesia yang tergolong tinggi.

Tingginya angka tersebut menandakan tidak efisien suatu negara untuk masuk investasi karena biaya ekonominya semakin tinggi menggerus modal pelaku usaha.

Prabowo mengatakan ICOR Indonesia saat ini berada di level 6%. Angka itu lebih tinggi dibandingkan beberapa negara di kawasan Asia Tenggara yang di level 3-5%.

“Dalam penilaian terhadap ekonomi kita, ada suatu tolak ukur yang disebut ICOR. ICOR kita dinilai angkanya 6, ICOR beberapa negara tetangga kita 4 atau 5. Artinya kita dinilai lebih tidak efisien dari beberapa ekonomi tetangga kita, bahkan tidak efisiennya itu dinilai 30%,” kata Prabowo dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (10/12/2024).

BACA JUGA  Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto Dukung Program Strategis Kementan Capai Swasembada Pangan

Prabowo mendorong pemerintah pusat maupun daerah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih melalui berbagai upaya. Salah satunya dengan pengelolaan manajemen yang baik, penggunaan teknologi, hingga berani menegakkan hukum.

“Marilah kita wujudkan pemerintahan yang bersih melalui semua upaya antara lain dengan pengelolaan manajemen yang baik, leadership yang baik dari semua unsur dan penggunaan teknologi. Tentunya di ujungnya kira harus berani tegakkan hukum,” ucap Prabowo.

Dari sisi penggunaan teknologi, Prabowo berharap e-Katalog atau aplikasi belanja online versi 6.0 dapat membuat ketidakefisienan dapat dikurangi. Kehadirannya sebagai upaya transparansi, efisiensi dan kecepatan.

“Diharapkan dengan penggunaan e-Katalog, ketidakefisienan ini dapat kita kurangi. Karena itu saya ucapkan terima kasih sekali lagi kepada semua unsur,” imbuhnya. (*)

BACA JUGA  Dr. H. Bunyamin M. Yapid Nilai Pers Berperan Vital di Tengah Arus Informasi Terbuka
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Kajian Diserahkan ke Kemendagri dan DPR, Usulan Luwu Raya Resmi Masuk Meja Pusat

Published

on

KITASULSEL-JAKARTA—Upaya pembentukan Provinsi Luwu Raya memasuki babak penting. Kajian naskah akademik resmi diterima oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis, (16/4/2026) sebagai syarat utama pengusulan daerah otonomi baru.

Dokumen tersebut diterima melalui bagian administrasi untuk selanjutnya didaftarkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Sebelumnya, tim kecil bersama perwakilan pemerintah daerah di Tana Luwu, yakni Bupati Luwu Patahudding dan Wakil Wali Kota Palopo Ahmad Syarifuddin Daud telah melakukan audiensi dan diterima langsung oleh Dirjen Otonomi Daerah, Dr. Cheka Virgowansyah.

Tak hanya di Kemendagri, naskah akademik pembentukan Provinsi Luwu Raya juga telah lebih dulu diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Rabu (15/4/2026). Penyerahan berlangsung di Ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Pimpinan Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengapresiasi kelengkapan dokumen yang disusun. Ia menilai kajian tersebut menunjukkan keseriusan daerah dalam mempersiapkan diri menjadi provinsi baru.

BACA JUGA  Dekatkan Diri ke Konstituen, Andi Insan Serap Aspirasi Warga Panca Lautang

“Kita sudah menerima kajian yang sangat serius dan lengkap. Saya selalu mendorong pemekaran, tetapi harus pada daerah yang siap dan mampu mandiri. Luwu Raya saya nilai layak untuk itu,” ujarnya.

Sebelumnya, kajian tersebut juga secara resmi diserahkan oleh Tim Otonomi Daerah (IOTDA) kepada kepala daerah di Hotel Aloft South Jakarta, Rabu (15/4/2026). Wakil Wali Kota Palopo, Ahmad Syarifuddin Daud, menyampaikan apresiasi atas kerja tim penyusun yang telah merampungkan dokumen tersebut setelah melalui proses panjang selama kurang lebih satu tahun.

“Ini merupakan salah satu syarat penting untuk diajukan ke Kemendagri dan Komisi II DPR RI,” katanya.

Bupati Luwu, Patahudding, menambahkan bahwa penyusunan naskah akademik melibatkan sejumlah akademisi, di antaranya Prof. Muhadam Labolo, Dr. Agus Harahap, Dr. Ahmad Averus, Sutiyo, Ph.D, serta Dr. Ikhbaluddin.

BACA JUGA  Kujungan kerja spesifik KOMISI III DPR RI, Andi Amar : Apresiasi Kinerja Kapolda, Kejaksaan Tinggi dan Bawaslu dalam Sentra Gakkumdu

Secara substansi, hasil kajian menunjukkan bahwa wilayah Luwu Raya dinilai “mampu” menjadi provinsi baru di Sulawesi Selatan dengan skor 410 berdasarkan indikator PP Nomor 78 Tahun 2007. Wilayah yang diusulkan mencakup Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, serta Kota Palopo.

Pemekaran ini diproyeksikan dapat meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, mempercepat pelayanan publik, serta mendorong pemerataan pembangunan, meski tetap menghadapi tantangan fiskal.

Aspirasi Lama, Aksi Terus Bergulir

Wacana pembentukan Provinsi Luwu Raya bukanlah hal baru. Aspirasi ini telah lama diperjuangkan oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh adat, mahasiswa, hingga pemerintah daerah di wilayah Tana Luwu.

Dalam beberapa tahun terakhir, gelombang aksi demonstrasi kerap terjadi. Massa secara konsisten mendesak pemerintah pusat untuk membuka moratorium pemekaran daerah. Bahkan pada Januari hingga Februari 2026, aksi besar dilakukan dengan memblokade sejumlah jalur perbatasan di wilayah Luwu sebagai bentuk tekanan politik.

BACA JUGA  Menkes Tegaskan Kasus Covid-19 Yang Meningkat Tidak Mematikan

Aksi-aksi tersebut dilatarbelakangi oleh ketimpangan pembangunan, luasnya rentang kendali pemerintahan dari Provinsi Sulawesi Selatan, serta kebutuhan mendesak akan percepatan layanan publik di kawasan tersebut.

Selain aksi jalanan, dukungan juga terus menguat melalui deklarasi, forum diskusi, hingga penyusunan kajian akademik yang kini telah memasuki tahap formal di tingkat pusat.

Dengan masuknya dokumen ke Kemendagri dan DPR RI, harapan terbentuknya Provinsi Luwu Raya kian terbuka. Pemerintah daerah dan masyarakat kini menanti langkah lanjutan dari pemerintah pusat terkait kebijakan pemekaran daerah. (***)

Continue Reading

Trending