Connect with us

NEWS

Prabowo Soroti ICOR Indonesia Tinggi: Pantas Anggaran tak Efisien

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyoroti Incremental Capital Output Ratio (ICOR) Indonesia yang tergolong tinggi.

Tingginya angka tersebut menandakan tidak efisien suatu negara untuk masuk investasi karena biaya ekonominya semakin tinggi menggerus modal pelaku usaha.

Prabowo mengatakan ICOR Indonesia saat ini berada di level 6%. Angka itu lebih tinggi dibandingkan beberapa negara di kawasan Asia Tenggara yang di level 3-5%.

“Dalam penilaian terhadap ekonomi kita, ada suatu tolak ukur yang disebut ICOR. ICOR kita dinilai angkanya 6, ICOR beberapa negara tetangga kita 4 atau 5. Artinya kita dinilai lebih tidak efisien dari beberapa ekonomi tetangga kita, bahkan tidak efisiennya itu dinilai 30%,” kata Prabowo dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (10/12/2024).

BACA JUGA  Usai Bunuh Istri, Pria di Sinjai Tewas Gantung Diri

Prabowo mendorong pemerintah pusat maupun daerah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih melalui berbagai upaya. Salah satunya dengan pengelolaan manajemen yang baik, penggunaan teknologi, hingga berani menegakkan hukum.

“Marilah kita wujudkan pemerintahan yang bersih melalui semua upaya antara lain dengan pengelolaan manajemen yang baik, leadership yang baik dari semua unsur dan penggunaan teknologi. Tentunya di ujungnya kira harus berani tegakkan hukum,” ucap Prabowo.

Dari sisi penggunaan teknologi, Prabowo berharap e-Katalog atau aplikasi belanja online versi 6.0 dapat membuat ketidakefisienan dapat dikurangi. Kehadirannya sebagai upaya transparansi, efisiensi dan kecepatan.

“Diharapkan dengan penggunaan e-Katalog, ketidakefisienan ini dapat kita kurangi. Karena itu saya ucapkan terima kasih sekali lagi kepada semua unsur,” imbuhnya. (*)

BACA JUGA  Wali Kota Makassar Apresiasi Wina, Perempuan Pertama Indonesia yang Jadi Manajer Klub di Level Asia
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Komisi Taksi Online Belum Dipangkas, Pemerintah Prioritaskan Aturan 8 Persen untuk Ojol

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Pemerintah belum akan menerapkan kebijakan pembatasan komisi aplikasi transportasi online maksimal 8 persen untuk layanan taksi online. Saat ini, pemerintah memprioritaskan penyusunan regulasi tersebut bagi layanan ojek online (ojol) roda dua.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengatakan langkah tersebut diambil karena jumlah mitra pengemudi dan pengguna layanan ojek online roda dua jauh lebih besar dibandingkan layanan angkutan online roda empat.

“Fokus sementara adalah memberikan regulasi terbaru mengenai komisi untuk roda dua terlebih dahulu,” kata Dudy di Jakarta, dikutip Minggu (28/6/2026).

Menurut Dudy, penerapan kebijakan serupa untuk layanan taksi online masih menghadapi tantangan dari sisi regulasi. Saat ini, kewenangan pengaturan angkutan sewa khusus atau taksi online berbeda antara wilayah Jabodetabek dan daerah lainnya.

BACA JUGA  Pra Manasik Haji Sidrap 2026: Wujud Sinergi Kemenag dan KBIHU Annur Maarif Menuju Pelayanan Haji Lebih Baik

Di wilayah Jabodetabek, regulasi berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan. Sementara itu, pengaturan layanan di luar Jabodetabek menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Perbedaan kewenangan tersebut membuat pemerintah belum dapat memberlakukan batas maksimal komisi aplikasi sebesar 8 persen secara nasional bagi layanan taksi online.

Dudy mengungkapkan sejumlah operator transportasi online telah mengusulkan agar regulasi angkutan online roda empat dipusatkan di pemerintah pusat. Langkah tersebut dinilai dapat menciptakan kebijakan yang seragam di seluruh Indonesia.

Namun demikian, usulan tersebut masih akan dibahas bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah.

“Kami tidak hanya berbicara dengan operator, tetapi juga dengan pemerintah provinsi. Nantinya akan diputuskan apakah pengaturan kendaraan roda empat perlu disatukan di tingkat pusat,” ujarnya.

BACA JUGA  Kapolda Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Makassar

Kementerian Perhubungan menegaskan akan lebih dahulu mengevaluasi efektivitas implementasi kebijakan pembatasan komisi maksimal 8 persen pada layanan ojek online roda dua sebelum mempertimbangkan penerapan aturan serupa bagi layanan taksi online.

Pemerintah berharap regulasi yang tengah disiapkan dapat memberikan keseimbangan antara kepentingan mitra pengemudi, perusahaan aplikasi, dan keberlanjutan ekosistem transportasi online di Indonesia.

Continue Reading

Trending